Friday, November 20, 2015

Kementrian LHK Gugat Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Rp. 7,8 Triliun


PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas perbuatan terbakarnya lahan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan tersebut yang terjadi 2014.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Pharlas Nababan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari tergugat PT BMH. Saksi ahli yang memberikan keterangan pada persidangan tersebut mantan hakim agung Arbijoto.

Usai persidangan, penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi kepada wartawan menjelaskan, ia optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH tersebut. "Kita merujuk pada gugatan terhadap PT Kallista Alam yang diputus 29 Agustus 2015 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

PT Kallista Alam adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pada gugatan ini, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Kallista Utama, dan menghukum perusahaan tersebut haruskan membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.

Menurut Umar Suyudi pada perkara kasus PT Bumi Mekar Hijau ada kemiripan dengan gugatan perkara Kementerian LHK pada PT Kallista Utama.  "Kementerian LHK yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH yang lahannya terbakar seluas 20.000 di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Byuku pada 2014," katanya.

Dalam persidangan walau ada sejumlah ahli meragukan gugatan Kementerian LHK karena  tidak memenuhi unsur kesalahan dan juga unsur kerugian, Umar Suyudi tetap yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut karena ada sejumlah dalil bersumber dari sejumlah ahli hukum lingkungan hidup dan juga ada penghitungan unsur kerugian dari  lembaga penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kementerian LHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau atas perbuatan melawan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di areal seluas 20.000 hektare pada 2014 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total gugatn Rp 7,8 triliun. ---.(katariau-181115) ---.

Aksi Mogok Nasional Buruh, 24 s/d 27 November 2015

JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, Aksi Mogok Nasional akan dilakukan mulai 24 sampai 27 November 2015.
"Semua elemen gerakan buruh bergabung sebagai Komite Aksi Upah, aksi mogok nasional ini meluas, diikuti oleh semua buruh sektor industri," ucapnya kepada Okezone, Jumat (20/11/2015).
Dia mengatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan serentak di 22 provinsi dan 200 kabupaten atau kota. Menurutnya, 5 juta buruh diperkirakan bergabung dalam aksi ini.
"Kita perkirakan jumlah yang ikut aksi ini adalah 5 jutaan buruh di 22 provinsi tadi," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, aksi mogok nasional akan berdampak besar. Pasalnya hampir semua kawasan industri besar akan stop produksi.
"Karena semua buruhnya keluar pabrik, dimana lokasi aksinya berkumpul di kawasan industri tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, aksi mogok nasional dilakukan untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut PP nomor 78 tahun 2015 mengenai upah. Beleid tersebut dinilai sebagai biang keladi murahnya upah buruh Indonesia.  --- (suara-201115) --- .

Warga Kupang (NTT) Demo Kantor PLN

Kupang -  Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2015.  Warga menuntut PLN menghentikan pemadaman listrik bergilir.

"Kami meminta PLN mengganti segala kerugian yang dialami warga akibat pemadaman bergilir," kata koordinator aksi unjuk rasa, Sarah Lery Mboeik saat orasi di halaman kantor PN Area Kupang.

Mereka juga menuntut agar PLN wilayah NTT menghentikan segala pemaksaan terhadap pelanggan untuk mengganti listrik dari pasca bayar ke pra bayar. "Kami menolak program listrik pra bayar, karena tidak layak teknis di NTT," tegasnya.

Warga juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan manajemen PLN pusat untuk merevisi isi perjanjian dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik yang membuat klausul baru yang merugikan konsumen. Warga menilai klausul baru tersebut  bertentangan dengan pasal 18 UU No 8 tahun 2009 tentang perlindungan kosumen.

General Manager PLN wilayah NTT, Ricard Safkaur meminta maaf atas ketidaknyamanan warga dengan pemadaman bergilir yang terjadi sepekan terakhir ini. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami seluruh warga Kupang," katanya.

Menurut dia, PLN sedang dalam proses perkuatan Listrik di Kupang dalam rangkaian program 35.000 MW. Marine vessel power plant 60 MW sedang disiapkan dan ditargetkan pada April 2016 bisa beroperasi untuk memperkuat pasokan listrik dan melayani calon pelanggan baru.

Selain itu pihak swasta juga terlibat dan berpartisipasi membangun PLTU Kupang 2x15 MW. Satu unit PLTU ini ditargetkan beroperasi pada Juni 2016 dan satu unit lainnya beroperasi Agustus 2016. "Dengan tambahan ini kelistrikan Kupang akan semakin kuat," katanya.

Perkuatan Sistem Kupang berkaitan dengan kondisinya saat ini beban puncak pada siang hari sekitar 54 Mega Watt (MW) dan pada malam hari sekitar 59 MW. Pemadaman listrik ini karena beberapa unit PLTD dan PLTU yang ada di Kupang dalam proses pemeliharaan periodik (overhaul) dan PLTU Bolok sedang mengalami gangguan.

"Akibatnya terjadi defisit daya sehingga terjadi pengurangan beban atau pemadaman bergilir di sisi pelanggan," katanya. --- (tempo-201115) ---. 

Aliansi Masyarakat Usir Freeport Minta Polisi Tegas

Jakarta – Aliansi Masyarakat Usir Freeport lakukan unjuk rasa di markas besar kepolisian RI di jalan Trunojoyo jakarta, Pada Jum’at pagi (20/10/15) ratusan menuntut Kapolri melakukan pengusutan secara cepat terkait beredarnya rekaman penyadapan yang dilakukan DirutPT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoedin.

Para pendemk beranggapan perekaman ini merupakan produk ilegal karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tidak membolehkan orang perorang melakukan penydapan kecuali izin dari Lembaga Pemegak Hukum atau Badan Intelijen Negara untuk kepentingan negara.

Aliansi Masyarakat Usir Freeport mendesak Kapolri segera memeriksa Direktur Utama Freeport karena telah melakukan penyadapan secara ilegal yang hasil sadapannya dijadikan bahan melaporkan orang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Usir Freeport syaiful anwarami , menilai telah terjadi pelanggaran hukum atas tindakan tersebut, dan ditambah dengan penyebarluasan hasil sadapan tersebut secara masif.

” kami menilai PT Freeport indonesia melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 170 tentang Minerba yang mana dijelaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang telah berproduksi harus melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU Minerba ditetapkan dan berlaku,” kata Syaiful saat memberikan keteranganya.

Pelanggaran ini selalu tak tersentuh oleh Kepolisian. untuk itu, kami secara tegas menilai Menteri ESDM Sudirman Said terkesan main mata dengan pihak PT Freeport Indonesia. ada apa dibalik itu harus jelas. untuk itulah kedatangan kami ke Mabes Polri adalah dalam rangka mendesal Kapolri melakukan penyelidikan terhadap penyadapan ilegal dan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. ini tak boleh dibiarkan. --- (indopos-201115) ---.

1000 Buruh Kepung RumDin Gubernur JawaBarat

BANDUNG - Sekitar 1.000 buruh mengepung rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (20/11/2015). Kedatangan mereka untuk menyuarakan kenaikan UMK minimal 25 persen di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi sengaja tidak digelar di Gedung Sate seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab buruh ingin aspirasinya didengar langsung dan diterima Aher.
"Di Gedung Sate kita tidak pernah ditanggapi, makanya melaksanakan aksi di rumah dinas," ujar Roy.
Roy mengatakan, keinginan buruh tersebut, sekaligus sebagai desakan kepada Aher agar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. "Kita minta gubernur mengabaikan PP itu. Ada apa dengan gubernur, sehingga ngotot menggunakan PP itu," tegasnya.
Menurut Roy, ada daerah lain yang tidak memakai PP tersebut sebagai acuan untuk menentukan besaran kenaikan UMK. "DKI saja mengabaikan PP (dalam menentukan kenaikan UMK). Jawa Tengah dan Jawa Timur juga tidak memakai PP. Kenapa Jawa Barat begitu memaksakan memakai PP," cetusnya.
Bahkan, akibat kebijakan Aher tersebut, beberapa rekomendasi UMK dikembalikan, seperti Kota Bandung dan Kabupaten Purwakarta. Keduanya sama-sama menaikkan UMK di atas 11,5 persen.
"Ini yang membuat kita kecewa. Kenapa ini harus dipaksakan," tandas Roy.
Sebelumnya, Aher ngotot kenaikan UMK harus sesuai dengan PP tersebut yaitu sebesar 11,5 persen. Sementara kenyataan di lapangan, buruh ingin kenaikkan UMK jauh lebih besar dari itu.
Aksi massa dari 13 perwakilan buruh ini, sontak memacetkan arus lalu lintas di sekitar rumah dinas gubernur. Kawat berduri pun dipasang polisi agar massa tidak merangsek ke dalam. --- (okezone-201115) ---. 

Masinton Pasaribu : " KPK Harus Periksa Jaksa Agung " .

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. Ia mengingatkan agar KPK jangan pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

"Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).

Komisi III DPR RI pun menurutnya, siap memanggil Jaksa Agung. Hanya saja, pemanggilan yang dilakukan Komisi III hanya dalam ranah politik saja dan bukan dalam rangka penegakan hukum.

"Nanti kan ada rapat rutin dengan Jaksa Agung dan kami akan tanyakan. Tapi itu saja kan tidak cukup, lebih baik KPK memanggil orang-orang yang disebut dalam fakta-fakta persidangan (kasus bansos). Panggil dong, yang lain dipanggil masa itu enggak," jelasnya.

Sebelumnya, terkait kasus bansos di Sumatera Utara, tersangka Evy Susanti mengatakan telah menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Selain itu, Direktur Penyidikan di Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. --- (republika/20/XI/15) --- 




Lasro Marbun : "Pengadaan UPS atas Perintah Sekda DKI Jakarta " .

JAKARTA, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun  menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang memerintahkan Alex Usman untuk mengusulkan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam  APBD Perubahan (APBD-P) 2014.

Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

"Atas perintah Sekda, saya yakin saat itu beliau (Sekda) merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi saya langsung percaya," kata Lasro yang menjadi saksi untuk Alex dalam persidangan kasus dugaan korupsi UPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Lasro, yang kini menjabat sebagai Inspektur DKI Jakarta, itu mengaku dihubungi Alex pada November 2014.
Melalui telepon, ia dikabari bahwa di Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. 

Lantas, dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut. Atas keterangan Lasro, jaksa pun bertanya apakah Sekda dapat memerintahkan kepala seksi di dinas yang dipimpin Lasro tersebut.

"Apakah bisa Sekda perintahkan Kasi di dinas yang Anda pimpin? Jabatan saksi selaku kepala dinas saat itu," kata jaksa.

Lasro pun menjawab bahwa Sekda menempati posisi pejabat tertinggi jika berdasarkan struktur organisasi. 

"Ini kan organisasi struktural, pejabat tertinggi kami ya Sekda," jawab Lasro.

Adapun Lasro menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari Februari 2014 hingga Januari 2015. Setelah itu, dia dimutasikan sebagai Inspektur DKI.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan UPS yang dilakukan oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat pada 2014 tersebut. 

Sebab, menurut dia, untuk perencanaan anggaran dan pengusulan kegiatan tahun anggaran, tidak semua proses penyusunan anggaran Sudin Dikmen diketahui pihak dinas.

Menurut dia, ada pelimpahan wewenang dan tugas dari dinas ke sudin. "Kalau yang UPS ini saya tidak tahu. Itu murni program pengadaan di Sudin Jakbar pada APBDP 2014," kata dia. 

Kasus dugaan korupsi UPS telah menjerat empat tersangka, yakni Alex Usman, Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).

Dua tersangka dari anggota DPRD ini baru saja ditetapkan Bareskrim Mabes Polri setelah kedua namanya disebut-sebut dalam dakwaan Alex Usman, beberapa waktu lalu. (Baca: Babak Baru Kasus Korupsi UPS)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tasjrifin Halim dalam persidangan sebelumnya, pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 81 miliar. 

Dakwaan tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah komitmen fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk memperjuangkan anggaran pengadaan (UPS) pada APBD perubahan DKI 2014.

Permintaan itu disampaikan oleh Fahmi Zulfikar saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex Usman di Hotel Redtop.

Pertemuan itu membahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.

Menurut dakwaan, Fahmi Zulfikar tidak hanya berdua dengan Alex Usman dalam meloloskan anggaran pengadaan UPS.

Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah.

Hingga akhirnya, anggaran untuk pengadaan UPS ini dialokasikan dalam APBD perubahan 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 tersebut sebesar Rp 150 miliar untuk 25 kegiatan. --- (kompas/20112015) --- .