Sunday, November 29, 2015

7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi

Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tahun 2014 tidak bisa dianggap remeh.
Setidaknya, ada 7 bukti kuat persekongkolan jahat pada proyek Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu:
Pertama, 6 dari 7 perserta yang memasukkan dokumen penawaran terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Kedua, dokumen penawaran milik 6 perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya.
Ketiga, dokumen teknis milik 6 perusahaan itu pun sama, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/jenis/tipe) dan dukungan teknis.
Keempat, nomor SPH (surat penawaran harga) 2 dari 6 perusahaan itu sama persis. Nomor SPH PT Bona Jati Mutiara dengan PT Daksina Persada sama, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014. Yang berbeda hanya nama penjaminnya (penawar atau direktur).
Kelima, saat proyek berjalan, PT Bona Jati Mutiara rupanya membeli keperluan kerjanya dari PT Daksina Persada, yaitu berupa saluran terbuka (biasa untuk irigasi) tipe U-Ditch 1200/1200 sebanyak 708 buah dengan harga satuan Rp 1.422.000 per unit. BPK menyebut ada pemahalan harga sampai Rp 1,6 miliar.
Keenam, ada rekayasa. BPK menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.
Ketujuh, ada addendum (perubahan) poin kontrak pada 10 Oktober 2015 atau empat hari setelah kontrak awal ditandatangani (6 Oktober). Addendum bertujuan untuk mengurangi volume item tertentu, namun nilai proyek atau harga tidak berubah sama sekali. ---(klikbekasi-251115)---.

Diduga Korupsi 7,7 Milyar, 2 Anggota Partai Nasdem Ditahan Kejari Garut

Komar Mariuna (kiri) - Budi Setiawan (kanan)
GARUT - Dua politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Garut dijebloskan ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi proyek pengadaan buku SMP tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.

Kedua tersangka yang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke penjara ini yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Budi Setiawan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.

"Sebelum pelaksanaan Salat Jumat, keduanya sudah dititipkan ke Rutan Garut," kata Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Garut Hery Somantri, Jumat (27/11/2015).

Ia menjelaskan penahanan terhadap keduanya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. "Jaksa juga khawatir para tersangka ini melarikan diri dari Garut dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain dua politisi itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Eutik Karyana, dan panitia lelang di Lingkungan Disdik Kabupaten Garut berinisial HS.

Perbuatan para tersangka ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Hery mengungkapkan, modus para tersangka ini adalah melakukan pengadaan buku pelajaran SMP namun tidak diberikan ke sekolah.

"Buku itu baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang, yakni tahun 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi serta harganya telah di mark up," ucapnya.

Perusahaan pemenang tender proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.

Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara Garut dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar. 

Dalam fakta persidangan terhadap terdakwa Eutik Karyana beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kedua perusahaan ini bukan pemenang lelang yang sebenarnya.

"Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut," ujar Hery.

Saat kasus ini terjadi, Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi, merupakan Direktur CV Tenjolaya.

Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Garut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 55 KUH Pidana. 

Terpisah, penasehat hukum tersangka Komar Mariuna yakni Djohan Djauhari, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap jaksa. Jaminannya dari pihak keluarga tersangka dan pejabat di Garut, namun tidak diindahkan," pungkasnya. ---(sindo-271115)--- .

Friday, November 27, 2015

Panwaslu Kabupaten Cianjur Dilaporkan ke DKPP

CIANJUR  -  Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Rahadian, juga melaporkan Panwaslu Kabupaten Cianjur.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melaporkan tujuh anggota panwas mulai di tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten," kata koordinator tim advokasi, Gangan Gunawan Raharja, melalui sambungan telepon, Jumat (27/11).
Pelaporannya, lanjut Gangan, mengenai tidak pernah ditindaklanjutinya laporan pelanggaran yang disampaikan timnya.
Timnya selalu mengadukan dugaan kecurangan dan pelanggaran salah satu paslon baik ke panwascam maupun panwaslu kabupaten.
"Bahkan ketua divisi hukum Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak pernah ada di tempat. Anehnya tanda tangannya ada di berita acara meski yang menerima laporan itu bukan yang bersangkutan," kata Gangan.
Gangan menilai, hal tersebut hampir menyerupai kasus tiga mantan anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dipecat sewaktu pemilihan legislatif.
Banyaknya keluhan dan dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara tak ditanggapi serius KPU Kabupaten Cianjur kala itu.
Alhasil tiga komisoner KPU Kabupaten Cianjur kala itu dipecat setelah dilaporkan ke DKPP.
"Panwaslu yang kami laporkan ini diduga melanggar pasal 5 dan pasal 6 ayat 3 PKPU no 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Gangan.
Gangan mengatakan, DKPP segera menindaklanjuti pelaporannya.
Jangan sampai pilkada di Kabupaten Cianjur ternoda oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu yang memiliki kepentingan.
"Kami berharap pilkada ini bersih jurjur dan adil. Tidak ada keberpihak ke pasangan calon yg lain. Harus ada teguran sanksi dan bila perlu pecat sekalian kalau memang bersalah," kata Gangan.Sementara Ketua Panwaslu KabupatenCianjur, Saeful Anwar, sulit dimintai keterangan dan tanggapan mengenai pelaporan sejumlah anggota panwas di Kabupaten Cianjur ke DKPP.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Saeful tak mengangkatnya. Selain itu, Saeful juga tak membalas pensan singkat yang telah dilayangkan sebagai upaya konfirmasi. --- (tribun- 2711-15) --- .

Thursday, November 26, 2015

Ribuan Surat Suara Pilkada Cianjur 2015 Rusak

Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 persennya dalam kondisi rusak.

Hingga sore menjelang penyortiran dan pelipatan surat suara hari pertama di Gudang KPUD Cianjur di Jalan Abdulah Bin Nuh, ditemukan 1725 surat suara rusak dengan berbagai jenis kerusakan seperti tinta pudar atau sobek.

Anggota KPUD Cianjur, Divisi Logistik dan Keuangan, Baban Mahendra, mengatakan, surat suara tahap pertama yang diterima KPUD setempat sebanyak 1.240.000 lembar dari total surat suara yang dibutuhkan 1.797.721 lembar, termasuk kekurangan surat suara yang rusak.

"Untuk hari ini total surat suara yang sudah dilipat sebanyak 980.000. Sisanya akan diselesaikan pada hari kedua termasuk kekurangan yang saat ini tengah dijemput ke percetakan sebanyak 557.724 lembar," katanya.

Dia menuturkan, untuk penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya melibatkan seribu orang warga dari berbagai wilayah di Cianjur, dimana setiap orangnya mendapat uang jasa Rp80 ribu per hari."Kami hanya membutuhkan waktu dua hari untuk penyortiran dan pelipatan surat suara," katanya.

Setelah selesai disortir dan dilipat, ungkap dia, tahapan selanjutnya pendistribusian ke masing-masing wilayah dan diutamakan pendistribusian ke wilayah selatan yang letaknya jauh dari pusat kota kabupaten."Pendistribusian akan dilakukan mulai tanggal 4 Desember dan prioritaskan ke wilayah selatan," katanya.

Pihaknya memastikan dua hari sebelum pemilihan kepala daerah digelar secara serentak, kebutuhan untuk pemilihan telah sampai ke masing-masing TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Cianjur."Kami pastikan semua peralatan untuk pemilihan telah sampai TPS dua hari menjelang pencoblosan," katanya. ---(antara-2511-15)--- .

Polisi Cianjur Tewas Tenggelam dalam Upaya Penyelamatan


Cianjur - AKP Mukhlis yang bertugas di Brimob Subden 3 Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia akibat tenggelam setelah berupaya menyelamatkan seorang warga, Jamaluddin (28) yang hanyut saat menyeberang di Bendungan Leuwi Pogor, Kampung Cipurut, Desa Cijagan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu AKP Mukhlis bersama Bripda Prento tengah bertugas di sekitar bendungan dalam rangka pengamanan kegiatan arung jeram.

"Saat itu almarhum yang tengah bertugas melihat masyarakat (Jamaluddin) terpeleset saat menyeberang bendungan," ucap Sulistyo melalui pesan singkatnya , Kamis (26/11/2015).



Dengan sigap, AKP Mukhlis dan Bripda Prento langsung terjun ke bendungan untuk menyelamatkan korban. Namun dalam proses penyelamatannya, baik AKP Mukhlis dan Bripda Prento ikut tenggelam.

"Diduga karena arus air yang cukup besar membuat almarhum ikut tenggelam," tutur Sulistyo.

Akibat kejadian tersebut, Jamaluddin berhasil diselamatkan dan Bripda Prento menjalani perawatan di RSUD Cianjur, sedangkan AKP Mukhlis meninggal dunia.  ---(lip6 - 2611 - 15)--- .

Wednesday, November 25, 2015

Kades ( Desa Cibenda ) Tak Netral Pilkada Pangandaran 2015 diVonis 2 Bulan .

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dengan ganjaran hukuman 2 bulan kurungan, 4 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (24/11/2015).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Judijanto Hadi Laksansa SH menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “ Terdakwa sebagai kepala desa terbukti telah mendukung salah satu paslon tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa sebagai kepala desa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak menempuh banding atau upaya hukum lebih lanjut. Meski mendapat vonis kurangan, terdakwa tidak mendapat hukum badan. Terdakwa hanya diperintahkan wajib lapor selama 4 bulan masa percobaan. --- (harapanrakyat-2511-2015) --- .

Camat (Kec. Sambirejo) Tak Netral Pilkada Sragen 2015, Divonis 1 Bulan Penjara

SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada. Suhariyanto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 juta rupiah dengan subsider satu bulan.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Orang nomor satu di Kecamatan Sambirejo itu dinilai telah mencederai iklim demokrasi yang dibangun menjelang pilkada.

“Perbuatan terdakwa yang meminta sekretaris kecamatan dan sejumlah anggota staf untuk memasang stiker pasangan calon nomor urut dua pada paket sembako yang dibungkus di kantor kecamatan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu telah memberi keuntungan pasangan calon nomor urut dua. Pemasangan stiker itu bertujuan mengenalkan pasangan calon nomor urut dua kepada masyarakat supaya bisa dipilih dalam Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang. 
Majelis Hakim berpendapat berbuatan terdakwa sama dengan memberi fasilitas kepada pasangan calon nomor urut dua,” kata anggota Majelis Hakim, Agus Ardianto, dalam persidangan yang digelar di Kantor PN Sragen, Selasa (24/11/2015).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan dari dua kuasa hukum Suhariyanto yang menyebut kliennya tidak bisa dijerat pidana karena pelanggaran itu urung dilakukan mengingat paket sembako itu belum dibagikan kepada masyarakat.
“Unsur pelanggaran itu terletak pada subjek atau pelaku yang berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami mengesampingkan pembelaan dua kuasa hukum terdakwa,” lanjut Agus.

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menegaskan pidana yang diputuskan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim adalah perbuatan terdakwa dipandang telah meresahkan masyarakat dan merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun.
“Unsur yang meringankan, terdakwa sopan dan membenarkan keterangan sejumlah saksi. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata Agung.

Sementara itu, Suhariyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding atas putusan Majelis Hakim. Saat ditemui seusai sidang, Suhariyanto tidak bisa berkomentar banyak. “Kami diberi waktu tiga hari untuk memikirkan mau naik banding atau tidak. Kita tunggu saja hari Kamis. Kalau perkara adil atau tidak, saya tidak tahu. Tapi pada prinsipnya apa yang dituduhkan itu tidak saya lakukan,” klaim Suhariyanto.

Kuasa Hukum Suhariyanto, Edi Sutomo, mengatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim untuk mengambil sikap naik banding atau tidak. Edi berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menganggap apa yang dilakukan kliennya masih prematur untuk disebut merugikan pasangan calon lain.   .--- (solopos - 2411 - 15) --- .

KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group

Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiyanto merupakan tersangka yang terjaring dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.

Rudiyanto terlihat keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Keluar dengan mengenakan rompi tahanan, Rudiyanto langsung menjurus masuk ke mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memberikan konfirmasi.

Jeratan tersangka bagi pejabat tinggi anak perusahaan Ciputra Group itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.

Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. 

Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah koruptif mereka ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara setelah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. --- (cnn-2411-15) --- .


Tuesday, November 24, 2015

Pelanggaran Pilkada Cianjur 2015 diLaporkan ke "Pusat" ( - Jakarta - ) .

Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumlah lembaga berwenang di pusat.
Di antaranya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemen PAN-RB) dan Pilkada Watch serta Komisi II DPR RI di Jakarta.
Laporan tersebut dibuat dikarenakan telah terjadi kecurangan secara masif, sistematis sekaligus menggunakan mesin birokrasi yang disertai ancaman dan intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu pasangan calon selama masa kampanye Pilkada Cianjur.
“Khusus untuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), kami laporkan ke Satgas Pengawas Netralitas PNS yang dibentuk Kemen PAN-RB dan Pilkada Watch,” jelas Gangan Gunawan SH, salah satu Tim Advokasi Paslon nomor urut tiga, Suranto-Aldwin Rahadian, Senin (23/11).
Gangan menegaskan, pihaknya tidak hanya sekedar melaporkan berdasarkan dugaan dan praduga semata.
Pasalnya, dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan banyak bukti-bukti yang lengkap dan akurat yang menunjukkan adanya kecurangan dan pelanggaran pilkada.
“Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa saat ini ada oknum-oknum yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan di Cianjur, secara terang-terangan dan tanpa takut mereka telah merusak nilai-nilai demokrasi,” tegas dia.
Sebelumnya, terang dia, pihaknya sudah melaporkan kecurangan dan pelanggaran Pilkada Cianjur itu ke Pilkada Watch Jawa Barat.
Sedangkan hari ini, pihaknya melanjutkan laporan serupa ke Bawaslu RI, DKPP, Komisi II DPR RI dan Kemen PAN-RB.
Gangan menerangkan, tindakan pelaporan berbagai kecurangan pilkada ke berbagai instansi yang ada di pusat itu dikarenakan pengawas pilkada atau Panwaslu Cianjur tidak mampu menjalankan perannya dengan baik dan sebagaimana mestinya sebagai pengawas pemilu.
Akibatnya berbagai pelanggaran dan kecurangan terus saja berulang-ulang kali terjadi bahkan malah semakin dilakukan secara terang-terangan.
“Bukti yang kami kumpulkan sebagian besar dari laporan masyarakat yang secara aktif mengumpulkan bukti-bukti kecurangan. Ini artinya warga Cianjur sudah muak dengan kondisi ini,” papar dia.
Selain dirangkum dari masyarakat, laporan dan aduan juga banyak berasal dari PNS yang tercatat masih aktif di lingkungan Pemkab Cianjur.
Para PNS tersebut, imbuh dia, merasa sangat takut dan gelisah lantaran mendapatkan tekanan dan intimidasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Padahal para PNS ini ingin netral sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku. Tapi nyatanya, mereka diintimidasi dan diancam dimutasi atau dipindahkan dinas ke pelosok. Bahkan ada juga yang diancam turun jabatan,” ungkap dia.
Selain masif dan terstruktur, kecurangan dan pelanggaran kampanye pilkada juga cukup lengkap baik modus maupun motifnya.
Mulai dari dugaan politik uang lewat program kartu yang bisa dicairkan jika salah satu pasangan menang, arahan dan perintah langsung dari Bupati Cianjur kepada perangkat daerah mulai dari RT/RW, kepala dinas hingga PNS di lingkungan Pemkab Cianjur agar menggunakan semua sumberdaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, hingga pelanggaran jadwal dan lokasi kampanye.
“Pelanggaran terbesar itu adalah dugaan kuat bahwa Bupati Cianjur saat ini menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan anaknya. Ini kenapa kami juga akan mengadu ke KemenPAN RB dan Komisi II DPR. Ini Pelanggaran serius,” tegas Ketua Pilkada Watch, Wahyu Permana.
Seperti sudah marak diberitakan media ini sebelumnya, Bupati dua periode Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh diduga kuat mengkampanyekan anaknya yang juga cabup Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang berpasangan dengan cawabup Herman Suherman dalam berbagai kesempatan terutama kepada PNS, guru, RT/RW hingga warga.
Tidak hanya mengkampanyekan, berdasarkan banyak laporan, mereka juga diancam dan diintimidasi agar memilih dan memenangkan paslon Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman. --- (pembawaberita - 23 - 11 - 15) ---

Monday, November 23, 2015

KPK Telisik Indikasi Korupsi 'Jual Jokowi' oleh Setya Novanto

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam renegosiasi kontrak PT Freeport di Indonesia.
"Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, hasil analisa bagaimana," kata Wakil Ketua KPK,  Zulkarnain dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Berdasar Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Minerba pembicaraan perpanjangan kontrak antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia pada 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak PT Freeport berakhir pada 2021.
Namun, belakangan Menteri ESDM, Sudirman Said, selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan adanya pertemuan dan pembicaraan antara Ketua DPR, Setya Novanto dan pihak PT Freeport Indonesia.
Selain mengklaim akan membantu perpanjangan kontrak, Novanto disebutkan oleh Sudirman telah meminta jatah saham 20 persen terkait rencana disvestasi saham PT Freeport dengan klaim untuk jatah Presiden Jokowi dan Wapres, Jusuf Kalla.
Selain data, informasi dan sejumlah saksi, Sudirman juga mempunyai rekaman pembicaraan hal itu antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Langkah awalan yang telah Sudirman lakukan terkait hal itu adalah, melaporkan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto ke Majelis Kehormatan DPR (DPR). Namun, Sudirman belum melaporkan kasus tersebut ke KPK. --- (tribun - 2111 - 15) --- .

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.535 Liter BBM ke Timor Leste

KEFAMENANU, - Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT berhasil mengamankan 2.535 liter BBM yang hendak diselundupkan ke Timor Leste melalui "jalan tikus". 

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Hadi Handoko, kepadaKompas.com Jumat (20/11/2015) malam mengatakan, BBM tersebut diamankan sekitar pukul 19.00 Wita. 

Menurut Handoko, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan BBM itu di wilayah perbatasan yakni Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, TTU. 

BBM yang akan diselundupkan itu terdiri dari bensin premium 1.595 liter, solar 810 liter dan minyak tanah 130 liter. 

Seluruh BBM yang akan diselundupkan itu adalah milik empat orang warga yakni Lena Sila, Mama Ola, Gabriel Binsasi dan Petrus Oki. 

Selain mengamankan ribuan liter BBM dari tangan para pelaku, polisi juga menyita11 jeriken berukuran 35 liter tanpa pemilik yang disimpan di dalam hutan. 

"Kita tangkap mereka, berdasarkan hasil pemantauan pergerakan pengendara motor yang sering mengisi bensin di Kota Kefamenanu, lalu kami melakukan pengembangan dan menggerebek tempat penampungan di perbatasan Desa Napan,” kata Handoko. 

Saat ini, lanjut Handoko, polisi sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat tersangka untuk mengembangkan kasus ini. --- (tempo - 2111 - 15) --- .

Polisi Tangkap Bandar Judi Online (-Pegawai Dinas Pertambangan-)

Parepare - Aparat Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat, 20 November 2015, menangkap Zu, 40 tahun, di sebuah rumah di Jalan Reformasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pegawai Dinas Pertambangan Kabupten Barru itu diketahui menjadi bandar judi online melalui websitewww.oketoto.com, yang dikelolanya bersama pelaku lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas menjelaskan, Zu diringkus bersama Angke, 42 tahun, pemilik rumah tempat penangkapan dilakukan. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, dua unit laptop, kupon putih, kertas shio, empat lembar slip transaksi salah satu bank, empat buah telepon seluler, serta puluhan kartu ATM berbagai bank.

Nugraha mengatakan Zu yang berdomisili di Parepare itu memiliki jaringan yang luas. Omzetnya dalam dua bulan terakhir sekitar Rp 500 juta. “Dia ditangkap saat akan berangkat kerja ke kantornya di Barru,” ujarnya, Jumat, 20 November 2015.

Penangkapan terhadap Zu dan Angke dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal dan Ridwan, yang lebih dulu diciduk pada Rabu lalu. Keduanya merupakan anggota jaringan Zu. “Kedua orang itu mengaku Zu sebagai bandar dan tempat menyetor uang, Angke bertindak sebagai operator,” ucap Nugraha.

Saat ini Zu dan tiga orang anggota jaringannya mendekam di sel tahanan Polres Parepare. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap mereka terus dikembangkan guna mengungkap anggota jaringan lain. Diduga bisnis online yang dikelola Zu tergolong besar. Aktivitas perjudian juga dilakukan secara rapi. Hasil perjudian bukan dalam bentuk uang tunai, tapi langsung di transfer ke rekening yang dibuka di sejumlah bank.

Dalam pemeriksaan polisi Zu membantah melakukan judi online. Dia mengaku meminjamkan uang kepada orang lain. “Mereka tidak punya rekening di bank sehingga saya bukakan rekening di sejumlah bank,” katanya berkilah.--- (tempo- 2011 - 15) --.- 

Sunday, November 22, 2015

Polisi Tidak akan Tahan Pengguna Narkoba

Jakarta — Polisi kini tidak akan lagi menahan orang yang tertangkap tangan menggunakan narkotik. Pengguna narkotik nantinya akan dimasukkan ke dalam program rehabilitasi jika tidak terlibat pengedaran barang haram tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Telegram Rahasia Kepala Polri (TR) Nomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), membenarkan adanya telegram tersebut. Dia mengatakan keputusan itu dibuat untuk menegaskan beberapa hal dalam
Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan ini, bukan hanya penyidik yang melakukan penilaian terhadap para pengguna. Dokter pun akan turut dilibatkan untuk menentukan apakah seseorang adalah pengguna yang mesti direhabilitasi.
“Tentu ada pengawasan dan ada dasarnya,” kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Lebih jauh, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan telegram yang dia tandatangani itu telah dibahas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan. Kebijakan itu berujung pada pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan menangani para pengguna narkotik.
TAT dibentuk mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Resor (Polres). Senada dengan Badrodin, Anang juga mengatakan TAT akan dilengkapi tim dokter dan tim hukum.
Tim tersebut diketuai oleh Direktur Reserse Narkotika dan obat-obatan untuk tingkat Polda. Sementara untuk tingkat Polres, tim akan diketuai Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan.
Tim hukum ini terdiri atas minimal dua orang dari Polri dan Kejaksaan. Sementara tim dokter terdiri atas minimal dua orang yang berasal dari Polri atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai peninjau dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Dokter juga harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan.
Anang juga mengatakan telegram itu menekankan proses peninjauan yang akan dilakukan bila barang bukti narkotik tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu yang sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian ditinjau, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” kata Anang.
Jika hasil asesmen membuktikan orang tersebut adalah benar pengguna narkotik, maka dia akan ditempatkan di pusat rehabilitasi hingga berkas perkaranya dinyatakan rampung oleh Jaksa alias P21.
Meski tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlangsung hingga ke tahap persidangan. “Masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika,” kata dia.
Namun, jika hasil asesmen menyatakan tersangka terkait jaringan pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Penahan tetap dilakukan walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Kami tidak cuma sidik perkara utamanya saja. Kami sidik apakah ada pencucian uang di sana. Kalau ada, asetnya akan disita,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional.  --- (CNN) ---

Saturday, November 21, 2015

UMK Jawabarat 2016 (KepGub 561/Kep.1322-Bangsos/2015)

Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 3.330.505, adapun yang terendah yakni Kabupaten Pangandaran, Rp 1.324.620,- .

Nilai tersebut sudah tertuang dalam Kepgub 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 yang langsung ditandatangani Ahmad Heryawan. Penghitungan UMK menggunakan formulasi sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2).

Dari data yang didapat dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar pada Sabtu (21/11) malam di Gedung Sate Bandung, rata-rata UMK di Jabar tahun 2016 yakni sebesar Rp 2.147.395. Adapun selisih UMK tertinggi dan terendah mencapai Rp 2.005.885.

Berikut rincian UMK di 28 kabupaten/kota di Jabar :

Kota Banjar Rp 1.327.965;
Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520;
Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220;
Kota Cirebon Rp 1.608.945;
Kota Sukabumi Rp 1.834.175;
Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280;
Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375;
Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760;
Kabupaten Garut Rp 1.421.625;
Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360;
Kota Bandung Rp 2.626.940;
Kabupaten Bogor Rp 2.960.325;
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360;
Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319;
Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620;
Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810;
Kabupaten Bandung Rp 2.275.715;
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175;
Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715;
Kota Cimahi Rp 2.275.715;
Kota Depok Rp 3.046.180;
Kota Bogor Rp 3.022.765;
Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435;
Kota Bekasi Rp 3.327.160;
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505;
Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990;
Kabupaten Subang Rp 2.149.720.

--- (merdeka - 2211 - 15) --- .

Dirdik Kejagung Maruli Hutagalung Akhirnya diPeriksa

JAKARTA – Dugaan aliran dana kasus suap bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung akhirnya ditelusuri. 

Maruli Hutagalung, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemarin diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). ”Pemeriksaan ini hanya untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah saksi yang menyebutkan Maruli telah menerima uang sejumlah Rp500 juta melalui Otto Cornelis Kaligis,” kata Jamwas Widyo Pramono di Kejagung kemarin. 

Widyo menuturkan, pemeriksaan tidak hanya kepada Maruli, melainkan juga terhadap tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kejagung sedianya juga hendak meminta keterangan OC Kaligis, tetapi pengacara yang juga telah berstatus tersangka itu membuat pernyataan tidak mau diperiksa. Dugaan aliran dana ke Maruli Hutagalung pertama kali mencuat saat berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti beredar ke publik. 

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evy menyatakan bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang ke Maruli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin lalu (16/11), Evy mengakui perihal uang suap itu. Menurutnya, berdasarkan laporan OC Kaligis, uang Rp500 juta telah diserahkan ke Maruli. 

Kemarin Evy menyatakan sesungguhnya tidak pernah menyiapkan sejumlah dana untuk Maruli. Setiap uang yang diserahkan kepada OC Kaligis merupakan pembayaran atas jasa pengacara (lawyer fee). Perihal adanya uang masuk ke Maruli, itu inisiatif Kaligis. ”Setelah report ke kami, Pak OC bilang bahwa uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak OC,” tegas Evy seusai diperiksa tim satuan tugas khusus Kejagung di Gedung KPK. 

Gatot Pujo Nugroho melontarkan hal senada. Menurutnya, penyerahan uang ke Maruli berdasarkan laporan dari OC Kaligis.”Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (Rp500 juta),” ujar Gatot menirukan laporan dari OC Kaligis. Disinggung soal adanya uang USD20.000 untuk Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus yang sama, Gatot mengaku tidak tahu karena OC Kaligis belum pernah membahasnya. Selama ini perkembangan kasus dilaporkan OC ke istrinya. Evy kemudian melaporkan kepada dirinya. 

Tak Pernah Bertemu 

Widyo Purnomo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang itu, dapat disimpulkan bahwa Evy tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Maruli atau Jaksa Agung M Prasetyo. ”Sebaliknya dia(Maruli) mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta,” jelasnya. 

Inspektur Dua Jamwas Babul Khoir menambahkan, untuk mengusut tuduhan aliran dana ke Kejagung, penyidik akan memeriksa saksi Fransisca Insani Rahesti (orang dekat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella). ”Besok (hari ini) dia diperiksa jam 9 pagi,” katanya. 

Sementara itu kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu kliennya mangkir dari panggilan dan mengirim surat kepada tim jaksa pengawasan. ”Maaf saya tidak tahu soal itu,” katanya. Kasus dugaan suap atas dana bansos ditangani KPK dan Kejagung. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting Sumut. 

Dari kalangan eksekutif, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda oleh KPK. Kasus ini juga menjerat Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. Adapun dari pihak legislatif, yang menjadi tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, anggota DPRD Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga, serta mantan anggota Dewan Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penggunaan hak interpelasi. Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung membatalkan promosi jabatan untuk Maruli Hutagalung. 

Dia bahkan siap mengajukan gugatan pengangkatan Maruli sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke PTUN. ”Tentunya keputusan itu di luar akal sehat. Seharusnya Kejagung selektif dalam pengangkatan seseorang menjadi pejabat,” katanya.  --- (sindo - 2011 - 15) --- .

Friday, November 20, 2015

Gubernur Jatim Resmi Tetapkan UMK 2016 di 38 Kabupaten/Kota

Surabaya,  - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, di Surabaya, Sabtu (21/11) dini hari.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.

"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya. --- (hanter - 211115) --- .

Panwaslu Kab. Pangandaran Pidanakan Kades Tak Netral

Ciamis - Seorang kepala desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diseret ke pengadilan karena ketahuan menggelar kampanye dan memobilisasi massa untuk memilih salahsatu pasangan calon (paslon) pada Pilkada mendatang. Pangandaran termasuk salahsatu daerah dari delapan kabupaten dan kota di Jabar yang ikut Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

Ikon Sodikin, Kepala Desa Cibenda Kabupaten Pangandaran disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (19/11/2015). Dia mengkampanyekan salahsatu pasangan calon yaitu nomor urut tiga Jeje Wiriadinata dan Adang Adari.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan sidang ini merupakan tindak pidana pemilu pertama yang disidangkan.

"Sudah jelas dalam undang-undang pasal 71 bahwa kepala desa dilarang kampanye. Terdakwa ini secara terang-terangan berkampampanye, padahal sudah diperingati beberapa kali," ujarnya.

Menurut Uri, sang kepala desa mengajak warganya untuk memilih pasangan nomor urut tiga, karena salahsatu orang dari pasangan itu berasal dari daerahnya. "Jadi kepala desa merasa punya kewajiban untuk memenangkan pasangan calon itu," katanya.

Agenda sidang tadi menghadirkan saksi pelapor yaitu dari pihak panwaslu. Selain diputar rekaman kampanye, dalam sidang juga ditunjukan sejumlah foto sebagai bukti kampanye kepala desa dihadapan ratusan warga.

Panwaslu kabupaten pangandaran juga masih memproses dua kasus pidana pilkada lainya, yaitu kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon kepala daerah. --- (detik - 181115) ---. 

2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat

Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan sanksi berat kepada dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Sulbar untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan.

"Yah, kalau terbukti ada pemerasan pasti akan mendapatkan sanksi yang sangat berat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Suhardi di Makassar, Jumat (20/11).

Dia memastikan bakal merekomendasikan sanksi berat terhadap dua jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pejabat Polewali Mandar (Polman).

Namun sebelum rekomendasi sanksi itu dikeluarkan, dirinya masih menunggu hasil pembuktian dari Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar karena hingga saat ini proses pembuktian tersebut masih berjalan.

"Kita tunggu dulu apa hasil dari pemeriksaan Pengawasan. Kalau itu terbukti, akan ada sanksi yang sangat berat terhadap mereka berdua yang memeras," katanya.

Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, berinisial TA dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial Jo.

Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.

Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.

Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.

"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.--- (inilah-211115) --- .