Sunday, November 22, 2015

Polisi Tidak akan Tahan Pengguna Narkoba

Jakarta — Polisi kini tidak akan lagi menahan orang yang tertangkap tangan menggunakan narkotik. Pengguna narkotik nantinya akan dimasukkan ke dalam program rehabilitasi jika tidak terlibat pengedaran barang haram tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Telegram Rahasia Kepala Polri (TR) Nomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), membenarkan adanya telegram tersebut. Dia mengatakan keputusan itu dibuat untuk menegaskan beberapa hal dalam
Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan ini, bukan hanya penyidik yang melakukan penilaian terhadap para pengguna. Dokter pun akan turut dilibatkan untuk menentukan apakah seseorang adalah pengguna yang mesti direhabilitasi.
“Tentu ada pengawasan dan ada dasarnya,” kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Lebih jauh, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan telegram yang dia tandatangani itu telah dibahas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan. Kebijakan itu berujung pada pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan menangani para pengguna narkotik.
TAT dibentuk mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Resor (Polres). Senada dengan Badrodin, Anang juga mengatakan TAT akan dilengkapi tim dokter dan tim hukum.
Tim tersebut diketuai oleh Direktur Reserse Narkotika dan obat-obatan untuk tingkat Polda. Sementara untuk tingkat Polres, tim akan diketuai Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan.
Tim hukum ini terdiri atas minimal dua orang dari Polri dan Kejaksaan. Sementara tim dokter terdiri atas minimal dua orang yang berasal dari Polri atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai peninjau dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Dokter juga harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan.
Anang juga mengatakan telegram itu menekankan proses peninjauan yang akan dilakukan bila barang bukti narkotik tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu yang sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian ditinjau, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” kata Anang.
Jika hasil asesmen membuktikan orang tersebut adalah benar pengguna narkotik, maka dia akan ditempatkan di pusat rehabilitasi hingga berkas perkaranya dinyatakan rampung oleh Jaksa alias P21.
Meski tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlangsung hingga ke tahap persidangan. “Masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika,” kata dia.
Namun, jika hasil asesmen menyatakan tersangka terkait jaringan pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Penahan tetap dilakukan walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Kami tidak cuma sidik perkara utamanya saja. Kami sidik apakah ada pencucian uang di sana. Kalau ada, asetnya akan disita,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional.  --- (CNN) ---

No comments:

Post a Comment