Parepare - Aparat Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat, 20 November 2015, menangkap Zu, 40 tahun, di sebuah rumah di Jalan Reformasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pegawai Dinas Pertambangan Kabupten Barru itu diketahui menjadi bandar judi online melalui website, www.oketoto.com, yang dikelolanya bersama pelaku lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas menjelaskan, Zu diringkus bersama Angke, 42 tahun, pemilik rumah tempat penangkapan dilakukan. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, dua unit laptop, kupon putih, kertas shio, empat lembar slip transaksi salah satu bank, empat buah telepon seluler, serta puluhan kartu ATM berbagai bank.
Nugraha mengatakan Zu yang berdomisili di Parepare itu memiliki jaringan yang luas. Omzetnya dalam dua bulan terakhir sekitar Rp 500 juta. “Dia ditangkap saat akan berangkat kerja ke kantornya di Barru,” ujarnya, Jumat, 20 November 2015.
Penangkapan terhadap Zu dan Angke dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal dan Ridwan, yang lebih dulu diciduk pada Rabu lalu. Keduanya merupakan anggota jaringan Zu. “Kedua orang itu mengaku Zu sebagai bandar dan tempat menyetor uang, Angke bertindak sebagai operator,” ucap Nugraha.
Saat ini Zu dan tiga orang anggota jaringannya mendekam di sel tahanan Polres Parepare. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap mereka terus dikembangkan guna mengungkap anggota jaringan lain. Diduga bisnis online yang dikelola Zu tergolong besar. Aktivitas perjudian juga dilakukan secara rapi. Hasil perjudian bukan dalam bentuk uang tunai, tapi langsung di transfer ke rekening yang dibuka di sejumlah bank.
Dalam pemeriksaan polisi Zu membantah melakukan judi online. Dia mengaku meminjamkan uang kepada orang lain. “Mereka tidak punya rekening di bank sehingga saya bukakan rekening di sejumlah bank,” katanya berkilah.--- (tempo- 2011 - 15) --.-
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas menjelaskan, Zu diringkus bersama Angke, 42 tahun, pemilik rumah tempat penangkapan dilakukan. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, dua unit laptop, kupon putih, kertas shio, empat lembar slip transaksi salah satu bank, empat buah telepon seluler, serta puluhan kartu ATM berbagai bank.
Nugraha mengatakan Zu yang berdomisili di Parepare itu memiliki jaringan yang luas. Omzetnya dalam dua bulan terakhir sekitar Rp 500 juta. “Dia ditangkap saat akan berangkat kerja ke kantornya di Barru,” ujarnya, Jumat, 20 November 2015.
Penangkapan terhadap Zu dan Angke dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal dan Ridwan, yang lebih dulu diciduk pada Rabu lalu. Keduanya merupakan anggota jaringan Zu. “Kedua orang itu mengaku Zu sebagai bandar dan tempat menyetor uang, Angke bertindak sebagai operator,” ucap Nugraha.
Saat ini Zu dan tiga orang anggota jaringannya mendekam di sel tahanan Polres Parepare. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap mereka terus dikembangkan guna mengungkap anggota jaringan lain. Diduga bisnis online yang dikelola Zu tergolong besar. Aktivitas perjudian juga dilakukan secara rapi. Hasil perjudian bukan dalam bentuk uang tunai, tapi langsung di transfer ke rekening yang dibuka di sejumlah bank.
Dalam pemeriksaan polisi Zu membantah melakukan judi online. Dia mengaku meminjamkan uang kepada orang lain. “Mereka tidak punya rekening di bank sehingga saya bukakan rekening di sejumlah bank,” katanya berkilah.--- (tempo- 2011 - 15) --.-
No comments:
Post a Comment