Monday, July 27, 2015

Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang

SEMARANG,- Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali mendaftarkan diri menjadi orang nomor satu di Kota Semarang, Minggu (26/7/2015). Soemarmo resmi maju menjadi bakal calon meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi suap pembahasan rancangan APBD. 

Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU. 

"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo. 

Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. 

Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum. 

"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.

Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat. 

"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya. 

Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu. (kompas-2607-15) .

Sunday, July 26, 2015

Cari Dalang Suap, KPK Periksa Bupati Musi Banyuasin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanty Pahri, untuk diperiksa. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus suap anggaran daerah di Musi Banyuasin. 

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan dua orang itu diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 27 Juli 2015.

Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Juni 2015. Sedangkan istri Pahri adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. 

Nama Pahri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima rasuah adalah Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.

Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.

KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator suap. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukan inisiator suap. (tempo.co-2707-15) .

Kepala Dinpora Kendal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kursi Stadion

KADINPORA KENDAL
KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tribun Stadion Utama Bahurekso, Kebondalem, Kendal pada tahun 2013 lalu. Kali ini, Kejari menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kendal, Dwianto MPd MSi, sebagai salah satu tersangkanya.
Penetapan Kepala Dinas tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang terus dilakukan pihak Kejari Kendal. Sebelumnya, Kejari Kendal telah menetapkan tersangka dalam kasus ini kepada Cipto Utono selaku PPKom, dan rekanan penyedia jasa. “Inisial tersangka barunya yakni DW, yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujar Kajari Kendal, Yeni Andriyani SH MH.
Selain Dwianto, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bagus Setiawan selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Sutrisno yang merupakan ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). “Kami juga menetapkan tersangka lainnya, yakni BS selaku ketua panitia pengadaan dan ST sebagai Ketua PPHP, sehingga total kami saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi kursi tribun stadion tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yeni, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Mereka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan secara intensif. Anggaran yang digunakan untuk membangun kursi stadion Kendal sendiri, sebesar Rp2 Miliar dan berasal dari APBD 2013 yang lalu. “Mereka kami sangkakan melakukan kesepakatan pelanggaran dalam penyediaan kursi stadion, tetapi hasil pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, mencapai Rp1 Miliar lebih. Namun, kami masih melakukan penghitungan secara pasti angkanya,” ucapnya.
Selain kasus korupsi kursi tribun Stadion Utama Bahurekso Kendal, pihak Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pegawai Harian Lepas (Harlep) yang ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kendal. Kasus-kasus dugaan korupsi lain yang ada di Kendal, juga tidak luput dari perhatian Kejari. (RadarPekalongan-2705-15) .

Menguak Fakta Tersangka Jadi ATM Jaksa

JAKARTA,  - Sindiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perilaku jaksa nakal yang sering menjadikan para tersangka sebagai "mesin ATM" alias diperas, memang bukan merupakan masalah baru. Apa yang disampaikan Jokowi pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 Kejaksaan Agung yang jatuh pada 22 Juli lalu itu, sejatinya adalah persoalan lama yang seolah sulit dienyahkan dari tubuh Korps Adhyaksa.

Melihat beberapa kasus dugaan pemerasan tersangka oleh oknum jaksa yang penanganannya tak serius, wajar kiranya jika membuat Jokowi kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung terkait persoalan ini. Di tahun ini saja misalnya, ada beberapa berita besar terkait laku lancung jaksa dalam memeras para tersangka.

Medio Mei lalu misalnya, kota Surabaya dihebohkan oleh pengakuan Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly (41) seorang tersangka kasus narkotika yang mengaku diperas jaksa SW dari Kejari Surabaya sebesar Rp150 juta agar tidak dijadikan terdakwa. Untuk itu, sang terduga bandar narkotika ini mengaku sudah menyerahkan uang kepada SW sebesar Rp80 juta.

Bahkan menurut pengakuan Stenly, awalnya dia dimintai uang sampai sebesar Rp450 juta. Jika dipenuhi, Stenly dijanjikan SW hanya akan didudukkan sebagai pengguna dan hanya akan dikenakan hukuman rehabilitasi. Kasus ini terungkap setelah Stenly buka-bukaan di pengadilan lantaran dia dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Kemudian masih dari Jawa Timur, dan juga masih di bulan Mei, seorang pedagang bahan bangunan bernama Misri (46) mengaku diperas jaksa saat menjadi saksi kasus korupsi bedah rumah yang didanai APBN 2013. Misri mengaku dirinya diperas dua oknum penyidik Pidsus Kejaksaan sebesar Rp100 juta.

Modusnya, kata Misri, kedua jaksa itu mengaku meminjam uang dan kalau urusan selesai akan dikembalikan. Misri mengatakan, dia menyerahkan uang beberapa tahap yaitu sebesar Rp20 juta, Rp40 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp15 juta yang diserahkan di ruang Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sayangnya, Misri tak berhasil menunjukkan bukti penyerahan itu, dengan alasan, pada oknum jaksa itu tak mau membuat tanda terima saat penyerahan uang terjadi.

Kedua kasus ini kemudian, seolah lenyap begitu saja tanpa ada penanganan lebih lanjut. Dalam kasus Stanley, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arief mengatakan, kasus ini direkomendasikan untuk dihentikan karena tidak ada bukti kuat. Rekomendasi tersebut sudah dikirim ke pengawasan Kejaksan.

Juga dalam kasus di Banyuwangi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi M. Arif Abdillah mengatakan, untuk kasus ini lebih baik ditanyakan langsung kepada kedua oknum jaksa yang dituduh memeras Misri. Jaksa yang dituduh, yaitu Elsius, juga membantah tudingan Misri itu. Elsius justru mengaku diberi oleh Misri alias disuap. 

Terhadap sindiran Jokowi soal ada jaksa yang memeras tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri tak menampiknya. Namun, kata dia, itu tidak bisa dilekatkan pada perilaku semua jaksa. Ada ribuan jaksa di seluruh Indonesia, sementara yang dimaksud Presiden hanya kasuistik. "Satu dua orang mungkin ada, itu yang kita benahi. Kita tidak ada kompromis dengan praktik-praktik seperti itu," kata Prasetyo, beberapa waktu lalu.

BERSARANG DI KEJAGUNG.... ? - Prasetyo sah-sah saja membela jajaran di bawahnya dengan mengatakan kasus-kasus itu sifatnya kasuistik. Terlebih, pada banyak kasus, isu pemerasan jaksa terhadap para tersangka juga lebih sering lenyap begitu saja seiring kasus dilimpahkan ke pengadilan atau telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Hanya saja, hal itu seharusnya tidak dijadikan alasan bagi Prasetyo untuk tidak memperhatikan apa yang menjadi kekhawatiran Presiden Jokowi. Pasalnya, diduga, kasus-kasus macam ini justru ditengarai banyak terjadi di Kejaksaan Agung sendiri. Kita tentu masih ingat di awal tahun 2014 lalu, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, Bahalwan mengaku ingin bunuh diri lantaran lelah diperas oleh oknum jaksa. 

Bahalwan mengaku, ada jaksa berinisial BIJ itu meminta uang sebesar Rp10 miliar darinya. Karena itulah, Bahalwan mengaku nekat mengacungkan senjata api yang diakuinya hendak dipakai untuk bunuh diri. 

Ketika itu, pihak Kejaksaan Agung sendiri menganggap sepi pernyataan Bahalwan dan meminta publik tak percaya begitu saja pada ucapan Bahalwan. Kasus ini pun lenyap begitu saja seiring kasusnya mulai dilimpahkan ke pengadilan.

Toh, aroma permainan perkara yang bermodus pada menjadikan tersangka sebagai mesin ATM tak lenyap begitu saja. Beberapa kasus bersar yang ditangani Kejaksaan Agung yang penanganannya sangat lambat, dicurigai juga memiliki modus sedemikian.

Dua perkara yang kasat mata diduga terjadi perlakuan diskriminatif terhadap tersangkanya yang dipertontonkan Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi pembangunan gedung T-Tower Bank Jawa Barat Banten (BJB) dan korupsi Jaringan Sampah di Pemprov DKI Jakarta. Pada kasus T-Tower BJB, ada satu tersangka yang hingga kini seolah tak tersentuh tangan hamba wet di Kejagung. Dia adalah Direktur Utama Direktur PT Comradindo Lintasnusa Tri Wiyasa (TW). 

Padahal dalam kasus yang sama, satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, perkaranya akan segera disidangkan di ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Berkas perkaranya (Wawan) sudah kita limpahkan ke Kejati Jabar, sudah," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejaksaan Agung Sarjono Turin kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

Meski begitu, Turin membantah ada "permainan" sehingga Tri Wiyasa masih melenggang bebas. Untuk Tri Wiyasa, kata Turin, penyidik masih mengupayakan pengejaran. Karena beberapa kali dipanggil, adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana ini mangkir.

Dalam kasus satunya yaitu kasus korupsi jaringan sampah, ada juga tersangka yang diperlakukan istimewa yaitu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta Erry Basworo. Pejabat DKI era Gubernur Foke ini juga masih melenggang bebas. 

Beda dengan dua tersangka lain yang kini telah mendekam di Rutan Kejaksaan Agung yakni mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.

TEBANG PILIH PANGKAL KORUPSI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman curiga sikap tebang pilih para penyidik kejaksaan dalam dua kasus itu menyimpan sesuatu yang tak beres. Dia bilang, perlakuan-perlakuan khusus semacam ini kerap menjadi pangkal korupsi dimana kalau tidak jaksa yang memeras, ya tersangkanya yang menyuap agar kasusnya dipendam.

Boyamin menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung dalam dua kasus tersebut jelas telah melakukan tebang pilih dan memberikan perlakuan tidak adil terhadap tersangka. "Apalagi sudah jelas, penyidik memiliki keyakinan menahan terhadap para tersangka, tapi tersangka lain malah dibiarkan bebas," kata Boyamin kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

Terlebih, kata Boyamin, tersangka yang tidak dikenakan penahanan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau memiliki modal agar dirinya tak tersentuh hukum. "Harusnya semua tersangka diperlakukan sama, apalagi ada tersangka yang sudah ditahan lebih sebulan tapi lainnya bebas," kata Boyamin.

Dengan perlakuan istimewa terhadap sejumlah tersangka, sentilan Presiden Jokowi yang menyebut masih ada oknum jaksa menjadikan tersangka 'ATM' boleh jadi memang benar. "Tidak ada 'makan siang' gratis, apalagi ini soal penahanan. Patut dicurigai para tersangka memang jadi ATM oknum jaksa," tegas Boyamin.

Hanya saja, untuk soal ini, lagi-lagi pihak Kejaksaan Agung memilih bersikap defensif atau malah cenderung mengabaikannya. Disoal tersangka perkara T-Tower BJB yang tidak ditahan karena perlakuan istimewa Kejaksaan Agung, Prasetyo mengatakan, untuk membuktikan tersangka benar-benar bersalah butuh bukti pendukung yang lengkap. 

Tiap tersangka, kata dia, punya peran berbeda-beda. "Jadi jangan suuzdon dulu, mungkin perannya beda maka bukti pendukungnya tidak sama," kata Prasetyo.

Meski dibantah, kecurigaan adanya jaksa yang "main" dalam dua perkara itu memang sulit untuk disanggah. Untuk perkara korupsi T-Tower BJB misalnya, sejak awal penyidikan oleh Kejati Jawa Barat sudah tampak kasusnya akan bakal berliku atau bahkan akan menguap. Kasus ini disidik sejak 2013 lalu, namun seolah jalan ditempat. Akhirnya, tahun 2014 kasusnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Proyek berawal ketika BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga tanah sebesar Rp543,4 miliar. BJB membayar uang muka Rp217,36 miliar. Sisanya dibayar secara mengangsur sebesar Rp27,17 miliar yang dibayar per bulan selama 1 tahun.

Belakangan diketahui tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain serta adanya dugaan penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp217 miliar lebih. 

Ditetapkanlah dua tersangka, Tri Wiyasa dan Wawan Indriawa. Untuk mendalami kasus ini, sejumlah petinggi BJB diperiksa. Namun setahun kasus ini di Gedung Bundar juga kembang kempis. Menurut sejumlah jaksa, kasus ini telah membelah Gedung Bundar.

Saat jaksa penyidik menyatakan lengkap, namun jaksa peneliti menyatakan sebaliknya. Berkas perkara bolak-balik untuk dilengkapi oleh penyidik. Bahkan untuk melakukan progres kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono harus membuat nota dinas agar kasus ini dipercepat. Namun nota itu tak digubris.

Barulah saat Satgassus terbentuk, perkara T-Tower BJB ini menemukan titik terang. Penyidik menahan Wawan Indrawan tapi Tri Wiyasa tidak. Berkali-kali dipanggil tidak hadir. Tapi penyidik tak juga melakukan panggilan paksa. Meski begitu Kejaksaan Agung tetap membantah diskiriminatif.

"Tidak ada diskriminatif, kalau tersangka TW selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa belum ditahan, bukan berarti tidak akan ditahan," kata Widyopramono di Kejaksaan Agung.

Belakangan, Tri Wiyasa dinyatakan buron oleh penyidik. Menurut jaksa, Tri Wiyasa selalu berpindah-pindah tenpat sehingga sulit jaksa untuk menangkapnya. Apalagi dalam kasus ini, Tri Wiyasa diduga berlindung di balik jejaring kekuasaan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai penasihat hukumnya.

PESAN JOKOWI JELAS - Pada Peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke-55 sudah jelas pesan Presiden Jokowi terhadap institusi Kejaksaan. Kejaksaan dituntut untuk melakukan reformasi internal agar rakyat dapat melihat kesungguhan dan kesanggupan lembaga tersebut untuk meningkatkan kinerjanya.

Reformasi harus dilaksanakan terus menerus dan menyeluruh dari hulu sampai hilir, yang dimulai dari pembenahan integritas dan kompetensi jaksa tanpa kompromi. Sehingga jaksa dapat menjadi aparatur hukum yang baik, aparatur yang kritis di semua tingkatan.

"Saya tidak ingin mendengar lagi, aparatur hukum yang melakukan pemerasan, tindakan yang memperdagangkan perkara dan lain-lain untuk dijadikan ATM," kata Jokowi.

Hukum akan berjalan dengan baik apabila berada di tangan aparatur penegak hukum yang baik karenanya Jokowi sangat meyakini apabila terjadi perubahan dan perbaikan tersebut, kepercayaan publik akan semakin meningkat dan sosok jaksa akan semakin berwibawa, serta bermartabat di mata masyarakat.

Terkait kasus pemerasan oleh jaksa sendiri, di era Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki unit yang disebut Unit Perlindungan Pelapor. Lewat unit itu, Kejaksaan Agung meyakinkan para tersangka yang memang diperas oleh oknum jaksa untuk melapor. 

"Laporkan kepada pihak yang berwajib, bila terindikasi (ada oknum) jaksa yang meminta uang (terkait penanganan perkara)," kata Basrief ketika itu.

Basrief juga mengeluarkan surat edaran Nomor: B-139/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013. Isinya Jaksa Agung meminta kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan dari para jaksa yang menangani perkara di daerah masing-masing.

Tindakan serupa, juga dilakukan dengan mengirmi surat Nomor: B-138/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayahnya masing-masing. Intinya Jaksa Agung ingin meyakinkan masyarakat agar melaporkan jaksa nakal yang berupaya memeras ke Kejaksaan Agung.

Laporan dapat dilakukan melalui Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM) di masing-masing kantor Kejaksaan (pusat dan daerah) atau melalui e-pengaduan yang tersedia diwww.Kejaksaan.go.id dan unit layanan Aplikasi LAPOR ! UKP4.

Unit kerja ini bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan segala jenis pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan Kejaksaan. Sayangnya, setelah Basrief lengser digantkan Prasetyo, kabar unit ini tak jelas lagi. Nah, daripada menyanggah ucapan Jokowi, tentu sebaiknya Jaksa Agung segera melakukan pembenahan internal. Salah satunya bisa dengan mengaktifkan kembali unit pengaduan ini. (greesnews-26072015) .

Friday, July 24, 2015

Prabowo Soernirman : "Gerindra Tidak Mungkin Mencalonkan Ahok"

JAKARTA - Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman menjelaskan, Partai Gerindra tidak mungkin membuka peluang untuk mencalonkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Calon Gubernur DKI 2017.
Ia menjelaskan, adanya pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan Partai Gerindra bakal mencalonkan mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan kesalahan kutip dari media.
"Enggak mungkinlah itu (mencalonkan Ahok Gubernur-red) salah kutip itu, karena kita enggak mungkin mencalonkan dia lagi," ujar Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2015).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, apabila Partai Gerindra kembali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta, maka hal itu akan mencederai kader dan simpatisan Gerindra DKI Jakarta.
"Kalau seperti itu, sangat mencederai perasaan kita, Ahok harus ditolak," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 2017.
Adik dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa kakaknya telah memaafkan segala kesalahan Ahok yang memutuskan untuk keluar dari partainya. (okezone) .

Thursday, July 23, 2015

KPBB : "Pertalite adalah Lanjutan Pembohongan Rakyat"

Rencana Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk meluncurkan Pertalite yang memiliki kadar oktan RON 90 dinilai sebagai langkah melanjutkan mengelabuhi rakyat yang menjadi konsumen dengan memasok BBM yang tidak memenuhi persyaratan teknologi kendaraan saat ini.

“Berpuluh tahun mengelabui rakyat dengan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang nyatanya tidak berkualitas premium. Lalu sekarang dilanjutkan dengan Pertalite,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin di kantornya, Jakarta, Selasa .

Menurutnya, produksi dan pemasaran Pertalite RON90 juga inkonsisten terkait beberapa peraturan dan perundangan di Indonesia. Pertama, tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam UU telah ditetapkan untuk mengadopsi Vehicle Emission Standard yakni Euro 2 sejak 1 Januari 2007. Dengan syarat bensin minimimal RON 91, benzene max 2,5 persen, aromatic max 40 persen dan sulfur content max 500 ppm,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah dan Pertamina dapat mengkaji kembali untuk lebih mengedepankan meluncurkan produk dengan RON minimal 91 yang merupakan standar Euro.

“Tambah satu oktan lagi, agar tidak lagi menabrak konstitusi. Di pasar minyak RON 90 itu tidak ada, kenapa keukeuh RON 90. Kami menduga ini sebagai upaya untuk menutupi hitung-hitungannya dari masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, BBM yang ada di pasar menggunakan RON91, bukan ron90. Semestinya pertamina membuat BBM dengan standar Euro, bukan standar Pertamina sendiri.

“Ron 91 ada di pasar, sudah sesuai standar Euro meskipun masih kategori Euro 1. Ini juga sesuai anjuran world wide fuel culture,” tukasnya. (Atl/210415/E) .

KPK dalami Pemeriksaan Tersangka Bupati Empat Lawang dan Istri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Untuk itu, lembaga antirasuah ini memeriksa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri (BAA) berserta istri Suzana Budi Antoni (SBA) yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Iya, hari ini BAA dan SBA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Namun, hingga pukul 10.25 WIB ini, pasangan suami istri yang terlibat perkara suap itu belum juga nampak di markas antirasuah ini. Mereka berdua sudah menjadi tahanan KPK sejak 6 Juli 2015 lalu di Rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Suzana di Rutan KPK.

Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OZ/23072015/E)