KADINPORA KENDAL |
KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tribun Stadion Utama Bahurekso, Kebondalem, Kendal pada tahun 2013 lalu. Kali ini, Kejari menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kendal, Dwianto MPd MSi, sebagai salah satu tersangkanya.
Penetapan Kepala Dinas tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang terus dilakukan pihak Kejari Kendal. Sebelumnya, Kejari Kendal telah menetapkan tersangka dalam kasus ini kepada Cipto Utono selaku PPKom, dan rekanan penyedia jasa. “Inisial tersangka barunya yakni DW, yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujar Kajari Kendal, Yeni Andriyani SH MH.
Selain Dwianto, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bagus Setiawan selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Sutrisno yang merupakan ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). “Kami juga menetapkan tersangka lainnya, yakni BS selaku ketua panitia pengadaan dan ST sebagai Ketua PPHP, sehingga total kami saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi kursi tribun stadion tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yeni, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Mereka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan secara intensif. Anggaran yang digunakan untuk membangun kursi stadion Kendal sendiri, sebesar Rp2 Miliar dan berasal dari APBD 2013 yang lalu. “Mereka kami sangkakan melakukan kesepakatan pelanggaran dalam penyediaan kursi stadion, tetapi hasil pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, mencapai Rp1 Miliar lebih. Namun, kami masih melakukan penghitungan secara pasti angkanya,” ucapnya.
Selain kasus korupsi kursi tribun Stadion Utama Bahurekso Kendal, pihak Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pegawai Harian Lepas (Harlep) yang ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kendal. Kasus-kasus dugaan korupsi lain yang ada di Kendal, juga tidak luput dari perhatian Kejari. (RadarPekalongan-2705-15) .
No comments:
Post a Comment