BANJARMASIN - Gagal dicalonkan sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, kader PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H Abdullah mengamuk. Pekerja advokat di Kalsel tersebut melakukan gugatan terhadap partai berlambang Banteng Bermulut Putih tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Orang-orang yang tergugat dalam gugatan H Abdullah tersebut yaitu H Supianasyah Sekretaris PDI Perjuangan, Mardani H Maming Ketua DPD PDI Perjuangan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang PDI Perjuangan.
Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan Hermansyah Kader yang diberikan persetujuan bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan calon Wali Kota Banjarmasin yang mendapat persetujuan PDI Perjuangan dan Ketua KPU Banjarmasin selaku penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Banjarmasin. Hal tersebut juga terkait mahar sebesar Rp 2 miliar yang diminta PDI Perjuangan kepada saya," kata H Abdullah seraya memperlihatkan gugatanya yang di terima PN Banjarmasin dengan nomor perkara No 75/Pdt 6/2015/PN Bjm.
Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Zuraidah yang ditemui membenarkan membenarkan pihaknya telah menerima dan sekarang telah didaftarkan kasus gugatan perdata nomor No 75/Pdt G/2015/PN Bjm tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu proses penunjukan majelis hakim dan panitera penamping. Untuk kapan disidangkan belum bisa dipastikan," kata Zuraidah. -(tribunnews/3007/15) - .
No comments:
Post a Comment