Tuesday, July 28, 2015

Korupsi Honor Pegawai, Gubernur Bengkulu Diperiksa Bareskrim

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015), dalam dugaan korupsi  pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu 2011.

"Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang," kata Juru Bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta, di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pukul 09.00 WIB. Dia berhar ap, Gubernur Bengkulu Junaidi dapat memenuhi undangan penyidik tersebut. 

Junaidi ditetapkan tersangka karena penerbitan SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum. 

Soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara untuk estimasi kerugian negara mencapai Rp359 juta. 

Penyidik menjerat tersangka Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - (bisnis.com) - .

No comments:

Post a Comment