Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanty Pahri, untuk diperiksa. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus suap anggaran daerah di Musi Banyuasin.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan dua orang itu diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Juni 2015. Sedangkan istri Pahri adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.
Nama Pahri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima rasuah adalah Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.
Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.
KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator suap. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukan inisiator suap. (tempo.co-2707-15) .
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan dua orang itu diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Juni 2015. Sedangkan istri Pahri adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.
Nama Pahri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima rasuah adalah Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.
Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.
KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator suap. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukan inisiator suap. (tempo.co-2707-15) .
No comments:
Post a Comment