Dasep Ahmadi |
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan penahanan tersangka, guna memudahkan pemberkasan agar segera dituntaskan dan secepatnya diajukan ke pengadilan.
“Dia ditahan selama 20 hari, sejak hari ini, Selasa (28/7) di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung dan dapat dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Turin, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (28/7) sore.
Turin juga menyampaikan penetapan Dasep tersangka, karena janjinya untuk menyelesaikan pembuatan mobil listrik, sebelum penyelenggaraan APEC tidak terlaksana. Padahal, Dasep sudah menerima pembayaran sebesar 90 persen lebih dari anggaran penggadaan 16 mobil listrik sebesar Rp32 miliar.
“Disamping itu, biaya pembuatan mobil listrik merek Ahmadi sangat besar Rp2,4 miliar. Sedangkan biaya perombakan mobil dari Alphard, 2005 dan mesinnya diganti mesin listrik hanya Rp300 juta.
BERKILAH
Dasep Ahmadi yang ditemui usai diperiksa delapan jam, pukul 17.00 WIB sempat keberatan dengan penahanan, namun dirinya menyadari bahwa penahanan adalah kewenangan tim penyidik.
Namun, dia sempat keberatan dengan anggapan mobil yang diproduksinya di bengkel miliknyan di Depok, Jabar dengan anggaran Rp2,4 miliar per-mobil terlalu mahan. Dasep berkilah, mobil listrik itu mobil prototype, sehingga membutuhkan biaya besar.
Tetapi saat ditanya tentang komponen-komponen yang membuat pembuatan mobil listrik, Dasep justru tidak dapat menjelaskan dan memilih kabur menuju ke kendsaraan tahanan di pintu masuk Gedung Jampidsus.
TERSANGKA
Sementara itu tentang nasib mantan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan, Sarjono Turin belum dapat memastikan soal perubahan statsusnya dari saksi menjadi tersdangka.
“Kita masih terus mengumpulkan bahan keterangan. Itu pun dilanjutukan dengan ekspose (gelar perkara). Prinsipnya, siapa saja yang cukup bukti, pasti dijadikan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus penggadaan 16 mobil listrik ini, telah ditetapkan pula tersangka lain, yakni mantan Petinggi Kementerian BUMN Agus Suherman, yang kini Dirut Perum Perikanan. Namun sampai kini, belum ditahan. (poskota/2807-15) .
No comments:
Post a Comment