Monday, November 23, 2015

Polisi Tangkap Bandar Judi Online (-Pegawai Dinas Pertambangan-)

Parepare - Aparat Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat, 20 November 2015, menangkap Zu, 40 tahun, di sebuah rumah di Jalan Reformasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pegawai Dinas Pertambangan Kabupten Barru itu diketahui menjadi bandar judi online melalui website, www.oketoto.com, yang dikelolanya bersama pelaku lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas menjelaskan, Zu diringkus bersama Angke, 42 tahun, pemilik rumah tempat penangkapan dilakukan. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, dua unit laptop, kupon putih, kertas shio, empat lembar slip transaksi salah satu bank, empat buah telepon seluler, serta puluhan kartu ATM berbagai bank.

Nugraha mengatakan Zu yang berdomisili di Parepare itu memiliki jaringan yang luas. Omzetnya dalam dua bulan terakhir sekitar Rp 500 juta. “Dia ditangkap saat akan berangkat kerja ke kantornya di Barru,” ujarnya, Jumat, 20 November 2015.

Penangkapan terhadap Zu dan Angke dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal dan Ridwan, yang lebih dulu diciduk pada Rabu lalu. Keduanya merupakan anggota jaringan Zu. “Kedua orang itu mengaku Zu sebagai bandar dan tempat menyetor uang, Angke bertindak sebagai operator,” ucap Nugraha.

Saat ini Zu dan tiga orang anggota jaringannya mendekam di sel tahanan Polres Parepare. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap mereka terus dikembangkan guna mengungkap anggota jaringan lain. Diduga bisnis online yang dikelola Zu tergolong besar. Aktivitas perjudian juga dilakukan secara rapi. Hasil perjudian bukan dalam bentuk uang tunai, tapi langsung di transfer ke rekening yang dibuka di sejumlah bank.

Dalam pemeriksaan polisi Zu membantah melakukan judi online. Dia mengaku meminjamkan uang kepada orang lain. “Mereka tidak punya rekening di bank sehingga saya bukakan rekening di sejumlah bank,” katanya berkilah.--- (tempo- 2011 - 15) --.- 

Sunday, November 22, 2015

Polisi Tidak akan Tahan Pengguna Narkoba

Jakarta — Polisi kini tidak akan lagi menahan orang yang tertangkap tangan menggunakan narkotik. Pengguna narkotik nantinya akan dimasukkan ke dalam program rehabilitasi jika tidak terlibat pengedaran barang haram tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Telegram Rahasia Kepala Polri (TR) Nomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), membenarkan adanya telegram tersebut. Dia mengatakan keputusan itu dibuat untuk menegaskan beberapa hal dalam
Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan ini, bukan hanya penyidik yang melakukan penilaian terhadap para pengguna. Dokter pun akan turut dilibatkan untuk menentukan apakah seseorang adalah pengguna yang mesti direhabilitasi.
“Tentu ada pengawasan dan ada dasarnya,” kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Lebih jauh, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan telegram yang dia tandatangani itu telah dibahas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan. Kebijakan itu berujung pada pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan menangani para pengguna narkotik.
TAT dibentuk mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Resor (Polres). Senada dengan Badrodin, Anang juga mengatakan TAT akan dilengkapi tim dokter dan tim hukum.
Tim tersebut diketuai oleh Direktur Reserse Narkotika dan obat-obatan untuk tingkat Polda. Sementara untuk tingkat Polres, tim akan diketuai Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan.
Tim hukum ini terdiri atas minimal dua orang dari Polri dan Kejaksaan. Sementara tim dokter terdiri atas minimal dua orang yang berasal dari Polri atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai peninjau dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Dokter juga harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan.
Anang juga mengatakan telegram itu menekankan proses peninjauan yang akan dilakukan bila barang bukti narkotik tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu yang sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian ditinjau, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” kata Anang.
Jika hasil asesmen membuktikan orang tersebut adalah benar pengguna narkotik, maka dia akan ditempatkan di pusat rehabilitasi hingga berkas perkaranya dinyatakan rampung oleh Jaksa alias P21.
Meski tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlangsung hingga ke tahap persidangan. “Masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika,” kata dia.
Namun, jika hasil asesmen menyatakan tersangka terkait jaringan pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Penahan tetap dilakukan walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Kami tidak cuma sidik perkara utamanya saja. Kami sidik apakah ada pencucian uang di sana. Kalau ada, asetnya akan disita,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional.  --- (CNN) ---

Saturday, November 21, 2015

UMK Jawabarat 2016 (KepGub 561/Kep.1322-Bangsos/2015)

Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 3.330.505, adapun yang terendah yakni Kabupaten Pangandaran, Rp 1.324.620,- .

Nilai tersebut sudah tertuang dalam Kepgub 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 yang langsung ditandatangani Ahmad Heryawan. Penghitungan UMK menggunakan formulasi sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2).

Dari data yang didapat dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar pada Sabtu (21/11) malam di Gedung Sate Bandung, rata-rata UMK di Jabar tahun 2016 yakni sebesar Rp 2.147.395. Adapun selisih UMK tertinggi dan terendah mencapai Rp 2.005.885.

Berikut rincian UMK di 28 kabupaten/kota di Jabar :

Kota Banjar Rp 1.327.965;
Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520;
Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220;
Kota Cirebon Rp 1.608.945;
Kota Sukabumi Rp 1.834.175;
Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280;
Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375;
Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760;
Kabupaten Garut Rp 1.421.625;
Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360;
Kota Bandung Rp 2.626.940;
Kabupaten Bogor Rp 2.960.325;
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360;
Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319;
Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620;
Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810;
Kabupaten Bandung Rp 2.275.715;
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175;
Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715;
Kota Cimahi Rp 2.275.715;
Kota Depok Rp 3.046.180;
Kota Bogor Rp 3.022.765;
Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435;
Kota Bekasi Rp 3.327.160;
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505;
Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990;
Kabupaten Subang Rp 2.149.720.

--- (merdeka - 2211 - 15) --- .

Dirdik Kejagung Maruli Hutagalung Akhirnya diPeriksa

JAKARTA – Dugaan aliran dana kasus suap bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung akhirnya ditelusuri. 

Maruli Hutagalung, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemarin diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). ”Pemeriksaan ini hanya untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah saksi yang menyebutkan Maruli telah menerima uang sejumlah Rp500 juta melalui Otto Cornelis Kaligis,” kata Jamwas Widyo Pramono di Kejagung kemarin. 

Widyo menuturkan, pemeriksaan tidak hanya kepada Maruli, melainkan juga terhadap tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kejagung sedianya juga hendak meminta keterangan OC Kaligis, tetapi pengacara yang juga telah berstatus tersangka itu membuat pernyataan tidak mau diperiksa. Dugaan aliran dana ke Maruli Hutagalung pertama kali mencuat saat berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti beredar ke publik. 

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evy menyatakan bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang ke Maruli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin lalu (16/11), Evy mengakui perihal uang suap itu. Menurutnya, berdasarkan laporan OC Kaligis, uang Rp500 juta telah diserahkan ke Maruli. 

Kemarin Evy menyatakan sesungguhnya tidak pernah menyiapkan sejumlah dana untuk Maruli. Setiap uang yang diserahkan kepada OC Kaligis merupakan pembayaran atas jasa pengacara (lawyer fee). Perihal adanya uang masuk ke Maruli, itu inisiatif Kaligis. ”Setelah report ke kami, Pak OC bilang bahwa uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak OC,” tegas Evy seusai diperiksa tim satuan tugas khusus Kejagung di Gedung KPK. 

Gatot Pujo Nugroho melontarkan hal senada. Menurutnya, penyerahan uang ke Maruli berdasarkan laporan dari OC Kaligis.”Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (Rp500 juta),” ujar Gatot menirukan laporan dari OC Kaligis. Disinggung soal adanya uang USD20.000 untuk Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus yang sama, Gatot mengaku tidak tahu karena OC Kaligis belum pernah membahasnya. Selama ini perkembangan kasus dilaporkan OC ke istrinya. Evy kemudian melaporkan kepada dirinya. 

Tak Pernah Bertemu 

Widyo Purnomo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang itu, dapat disimpulkan bahwa Evy tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Maruli atau Jaksa Agung M Prasetyo. ”Sebaliknya dia(Maruli) mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta,” jelasnya. 

Inspektur Dua Jamwas Babul Khoir menambahkan, untuk mengusut tuduhan aliran dana ke Kejagung, penyidik akan memeriksa saksi Fransisca Insani Rahesti (orang dekat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella). ”Besok (hari ini) dia diperiksa jam 9 pagi,” katanya. 

Sementara itu kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu kliennya mangkir dari panggilan dan mengirim surat kepada tim jaksa pengawasan. ”Maaf saya tidak tahu soal itu,” katanya. Kasus dugaan suap atas dana bansos ditangani KPK dan Kejagung. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting Sumut. 

Dari kalangan eksekutif, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda oleh KPK. Kasus ini juga menjerat Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. Adapun dari pihak legislatif, yang menjadi tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, anggota DPRD Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga, serta mantan anggota Dewan Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penggunaan hak interpelasi. Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung membatalkan promosi jabatan untuk Maruli Hutagalung. 

Dia bahkan siap mengajukan gugatan pengangkatan Maruli sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke PTUN. ”Tentunya keputusan itu di luar akal sehat. Seharusnya Kejagung selektif dalam pengangkatan seseorang menjadi pejabat,” katanya.  --- (sindo - 2011 - 15) --- .

Friday, November 20, 2015

Gubernur Jatim Resmi Tetapkan UMK 2016 di 38 Kabupaten/Kota

Surabaya,  - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, di Surabaya, Sabtu (21/11) dini hari.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.

"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya. --- (hanter - 211115) --- .

Panwaslu Kab. Pangandaran Pidanakan Kades Tak Netral

Ciamis - Seorang kepala desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diseret ke pengadilan karena ketahuan menggelar kampanye dan memobilisasi massa untuk memilih salahsatu pasangan calon (paslon) pada Pilkada mendatang. Pangandaran termasuk salahsatu daerah dari delapan kabupaten dan kota di Jabar yang ikut Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

Ikon Sodikin, Kepala Desa Cibenda Kabupaten Pangandaran disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (19/11/2015). Dia mengkampanyekan salahsatu pasangan calon yaitu nomor urut tiga Jeje Wiriadinata dan Adang Adari.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan sidang ini merupakan tindak pidana pemilu pertama yang disidangkan.

"Sudah jelas dalam undang-undang pasal 71 bahwa kepala desa dilarang kampanye. Terdakwa ini secara terang-terangan berkampampanye, padahal sudah diperingati beberapa kali," ujarnya.

Menurut Uri, sang kepala desa mengajak warganya untuk memilih pasangan nomor urut tiga, karena salahsatu orang dari pasangan itu berasal dari daerahnya. "Jadi kepala desa merasa punya kewajiban untuk memenangkan pasangan calon itu," katanya.

Agenda sidang tadi menghadirkan saksi pelapor yaitu dari pihak panwaslu. Selain diputar rekaman kampanye, dalam sidang juga ditunjukan sejumlah foto sebagai bukti kampanye kepala desa dihadapan ratusan warga.

Panwaslu kabupaten pangandaran juga masih memproses dua kasus pidana pilkada lainya, yaitu kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon kepala daerah. --- (detik - 181115) ---. 

2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat

Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan sanksi berat kepada dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Sulbar untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan.

"Yah, kalau terbukti ada pemerasan pasti akan mendapatkan sanksi yang sangat berat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Suhardi di Makassar, Jumat (20/11).

Dia memastikan bakal merekomendasikan sanksi berat terhadap dua jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pejabat Polewali Mandar (Polman).

Namun sebelum rekomendasi sanksi itu dikeluarkan, dirinya masih menunggu hasil pembuktian dari Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar karena hingga saat ini proses pembuktian tersebut masih berjalan.

"Kita tunggu dulu apa hasil dari pemeriksaan Pengawasan. Kalau itu terbukti, akan ada sanksi yang sangat berat terhadap mereka berdua yang memeras," katanya.

Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, berinisial TA dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial Jo.

Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.

Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.

Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.

"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.--- (inilah-211115) --- .