Sunday, December 27, 2015

Korupsi, Kasubag Kantor LPPKS Indonesia diVonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Gentur Sulistyo (Baju Putih)
SEMARANG, – Kasubag Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Gentur Sulistyo menyatakan menerima putusan 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua majelis hakim Ari Widodo menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna kantor LPPKS di Karanganyar.

“Mengadili terdakwa menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim Ari Widodo, baru-baru ini.

Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 623,4 juta. Namun terdakwa telah menitipkan uang kepada penyidik sebesar Rp 623,4 juta sehingga akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, majelis juga berpendapat yang sama dengan penuntut umum bahwa dakwaan soal pencucian uang sama sekali tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa penuntut juga menuntut 14 bulan penjara terhadap terdakwa.

Atas putusan itu baik terdakwa maupun penuntut umum juga menerima putusan tersebut. “Kami menyatakan menerima Yang Mulia,” ujar Gentur.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan asrama lima lantai di Karanganyar itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 16 miliar. Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 623,4 juta. 
 
Hal ini karena meski pekerjaan belum selesai 100% tapi sudah memerintahkan proses pembayaran kepada rekanan.
 

DPR RI : " Kalau Tanpa Aturan Pungutan Dana Ketahanan Energi Sama Dengan PUNGLI"

Jakarta, -- Komisi VII DPR nampaknya belum setuju adanya pungutan biaya untuk Dana Ketahanan Energi (DKE). Pasalnya belum ada aturan yang membawahi pengambilan biaya tambahan dari harga baru BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar.

"Kalau tanpa aturan itu sama saja pungli (pungutan liar)," ujar Anggota Komisi VII Hari Purnomo, Minggu (27/12/2015).

Hari menjelaskan selama belum ada aturan baru tersebut, biaya untuk Dana Ketahanan Energi ilegal diberlakukan. Pelaksana tugas di lapangan, menurut Hari sebaiknya jangan melaksanakan hal tersebut terlebih dahulu tanpa ada aturan yang jelas.

"Menurut saya aturannya harus dibuat dulu, tidak bisa asal pungut," ungkap Hari.

Komisi VII DPR, kata Hari, mengaku keberatan dengan biaya tambahan yang dimasukan ke dalam harga BBM jenis Premium dan Solar saat ini. Rencananya usai reses pihak DPR akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas perihal Dana Ketahanan Energi.

"DPR secara resmi nanti akan membahas dengan Kementerian ESDM," kata Hari.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter, maka harga Premium menjadi Rp 7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp 1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter sehingga menjadi Rp 5.950/liter.

18 Polisi Tewas , 74 Luka-Luka di Tahun 2015 (TNI 10 Tewas, 12 Luka)

JAKARTA - Sepanjang 2015 jumlah polisi tewas di seluruh Indonesia ada sebanyak 18 orang dan 74 luka-luka.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), mengatakan sejumlah polisi yang tewas itu merupakan korban pengeroyokan, ditembak begal, ditabrak, ditusuk, bentrokan sesama polisi, bentrok dengan TNI, korban bunuh diri, dan lain-lain.

"Sedangkan jumlah anggota TNI yang tewas di tahun 2015 ada 10 orang dan 12 luka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2015).

IPW mencatat, jumlah polisi yang tewas ini menurun jika dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu jumlah polisi tewas mencapai 41 orang dan luka 42.

Tapi tahun ini angka penyebab kematian terbesar polisi adalah akibat bunuh diri sebanyak 7 orang, ditembak 4 orang, kecelakaan 3 orang, ditikam 1 orang, dan lain lain 3 orang.

Masih tingginya angka kematian polisi saat menjalankan tugas ini perlu dicermati. Trennya mulai meningkat sejak 5 tahun terakhir. Yang paling memprihatinkan adalah tren kematian polisi akibat bunuh diri dan ditembak rekannya sendiri.

Kasus ini menunjukkan bahwa psikologi sebagian anggota Polri sangat labil dan tidak mampu menahan emosi.

IPW berharap pada 2016, jajaran Polri bisa lebih mawas diri, terlatih, peka, tidak emosional dan arogan, sehingga angka kematian polisi saat bertugas bisa semakin menurun.

"Yang lebih penting, di 2016 diharapkan tidak ada lagi sesama polisi saling serang atau polisi tembak polisi."

Bone-Bone, Kab. Enrekang - Sulsel, Desa Bebas Asap Rokok Pertama di Dunia

BONE-BONE -- Kawasan tanpa rokok (KTR) sering kita jumpai di beberapa tempat di kota besar, terutama kota yang memiliki banyak ruang-ruang publik.

KTR merupakan bagian dari program tata ruang yang bertujuan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan melalui polusi udara.

Tapi bagaimana kalau kita jumpai di wilayah pedesaan, bahkan seluruh wilayahnya bebas asap rokok... ?

Desa yang menerapkan kawasan bebas asap rokok yaitu Desa Bone-Bone, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Desa ini berada diketinggian 1500 mdpl, tepatnya di bawah kaki gunung latimojong.

Sejak Tahun 2000, desa ini dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok.
Nuansa antirokok sangat terasa saat memasuki desa ini.

Baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone terpasang tanda larangan merokok.
Sejumlah imbauan untuk menjaga kesehatan dan papan berisi larangan merokok juga menghiasi sudut-sudut desa.

Peraturan Larangan merokok ini juga berlaku bagi setiap tamu yang datang berkunjung ke Desa Bone-Bone.

Apabila ada yang kedapatan melanggar aturan, diberikan sanksi kerja sosial, antara lain membersihkan rumah ibadah (masjid), sekolah, membersihkan lingkungan desa seperti irigasi, lapangan dan lainnya.

Inovasi bebas asap rokok ini bisa menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lain, bahkan kota-kota besar di Indonesia.

Saturday, December 26, 2015

Kodim Tanjung Redep Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 1 Kilogram




 
Balikpapan -  Komando Distrik Militer (Kodim) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Transaksi narkoba dilakukan di perbatasan Kabupaten Berau dan Bulungan yang memisahkan antara provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Lokasi penangkapan dini hari pukul 03.30 Wita di sekitar kilometer 57 yang jadi perbatasan Berau dan Bulungan,” kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Andi Gunawan, Ahad, 27 Desember 2015.

Dalam kejadian itu, personil TNI berhasil membekuk dua orang pelaku yakni Mannur dan Muhammad Yasir yang merupakan warga Bulungan. Dari keduanya disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. “Oleh pelaku narkoba ini disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan,” kata dia.

Andi mengatakan pengungkapan transaksi narkoba ini atas laporan dari warga kepada personil Babinsa Tanjung Batu, Serda David Ulo. Transaksi sengaja dilakukan diperbatasan provinsi guna mengelabui lacakan petugas.

“Pasi Inteldim Tanjung Redeb Lettu Inf Haeruddin Halwin bersama anggotanya mendapati dua orang di lokasi mencurigakan dan ditemukan ada narkoba,” ungkapnya. Hingga kini para pelaku masih diperiksa di Markas Kodim Tanjung Redeb. Nantinya penanganan perkara kasus ini segera dilimpahkan pada kepolisian.

Oknum Polisi di Jambi Tertangkap Nyabu



JAMBI -- Seorang oknum anggota kepolisian di Jambi ditangkap oleh pihak berwajib setempat saat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama teman.

Oknum yang ditangkap tersebut adalah Bertayuda Gilang (26) yang kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh anggota Polres Tanjung Jabung Barat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Sabtu (26/12).

Oknum polisi bernama Gilang itu ditangkap bersama temannya, Agus (34) warga Simpang Rambutan RT 12 Dusun Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Keduanya kepergok saat mengonsumsi barang haram tersebut di Kantor Polsubsektor Suban yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Jambi - Pekanbaru. "Tersangka mengonsumsi sabu ini di dalam kantor bersama temannya," kata Kuswahyudi.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjabar, Ipda Wahyu Jatmiko dan Brigadir Polisi, Fani Pohan sedang melaksanakan kegiatan pengamanan Operasi Lilin di Pos Simpang Rambutan.

Kemudian saat di lokasi, kedua anggota ini mendapati Gilang mengonsumsi narkoba di dalam kamar Kantor Polsubsektor ditemani oleh teman Agus.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone Nokia hitam, satu alat hisap bong beserta pipet, satu buah plastik bening bekas bungkus sabu dan 1 buah pirek kaca yang terdapat sisa pakai sabu.

Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjab Barat untuk diperiksa dan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan.


Thursday, December 24, 2015

Direktur Tambang Pasir Ilegal Lumajang Ditahan Kejati Jatim

Lam Cong Sam (sumber : metrotvnews)
Surabaya: Direktur PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) Lam Cong Sam ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pria asal Tiongkok itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir di Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Lam Cong Sam diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena khawatir menghilangkan barang bukti, tersangka lalu ditahan. Tersangka diperiksa selama lima jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Rabu, 23 Desember, dengan didampingi kuasa hukumnya Abdul Salam.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan tersangka dijerat Pasal 1,2,3 dan 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp120 miliar. Menurut Romy tersangka melakukan pelanggaran izin analisis dampak lingkungan (amdal) saat melakukan operasi pertambangan pasir di Desa Bedes di tanah seluas 1.800 hektare milik Perhutani.

"Tersangka melakukan pelanggaran izin amdal di tambang pasir sejak 2010," katanya, di Surabaya, Rabu (23/12/2015).

Dijelaskan Romy, tanah yang digunakan operasi tambang pasir tersebut milik Perhutani. Seharusnya, harus ada surat pelepasan tanah dari Perhutani pusat. Namun, surat pelepasan tanah belum keluar, izin amdal telah dikeluarkan Pemkab Situbondo.

“Untuk itu, kami juga menetapkan Abdul Ghofur selaku Sekretaris Dinas ESDM Situbondo, sebagai tersangka. Karena atas izin amdal yang dikeluarkan itulah tambang ilegal beroperasi dan menyebabkan kerugian negara, ” ujarnya.

Kasus ini telah lama diselidiki Kejati Jatim. Dua tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejati sejak Februari 2015. Namun, penahanan baru dilakukan setelah penyidik perlu melakukan penahanan.