![]() |
| Gentur Sulistyo (Baju Putih) |
Ketua majelis hakim Ari Widodo menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna kantor LPPKS di Karanganyar.
“Mengadili terdakwa menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim Ari Widodo, baru-baru ini.
Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 623,4 juta. Namun terdakwa telah menitipkan uang kepada penyidik sebesar Rp 623,4 juta sehingga akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, majelis juga berpendapat yang sama dengan penuntut umum bahwa dakwaan soal pencucian uang sama sekali tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa penuntut juga menuntut 14 bulan penjara terhadap terdakwa.
Atas putusan itu baik terdakwa maupun penuntut umum juga menerima putusan tersebut. “Kami menyatakan menerima Yang Mulia,” ujar Gentur.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan asrama lima lantai di Karanganyar itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 16 miliar. Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 623,4 juta.
Hal ini karena meski pekerjaan belum selesai 100% tapi sudah memerintahkan proses pembayaran kepada rekanan.

No comments:
Post a Comment