Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hakim ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dengan 2 tahun pidana dan 2 bulan subsider, denda Rp 200 juta. Dia terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Saiful di ruang sidang Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diketahui sebelumnya, Tripeni Irianto Putro dituntut oleh JPU KPK ,4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK Mochammad Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).
Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.
Adapun pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya Tripeni dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentan Tipikor juncto 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Saiful di ruang sidang Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diketahui sebelumnya, Tripeni Irianto Putro dituntut oleh JPU KPK ,4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK Mochammad Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).
Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.
Adapun pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya Tripeni dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentan Tipikor juncto 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
No comments:
Post a Comment