Thursday, December 17, 2015

OC Kaligis diVonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda 300 Juta

JAKARTA, — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Otto diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tak hanya hukuman kurungan, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kaligis merasa tak bersalah

Hingga menjelang putusan dibacakan majelis hakim, Kaligis masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah.

"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil operasi tangkap tangan)," ujar Kaligis.

Kaligis merasa diculik oleh KPK karena tiba-tiba dipanggil paksa untuk diperiksa, lalu langsung ditahan. Ia juga merasa dizalimi karena akibat proses hukum itu, kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan.

Kaligis menduga, KPK sentimen dengan dirinya karena kerap menyerang lembaga anti-korupsi itu. Namun, Kaligis meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.

"Saya mestinya bebas. Saya 49 tahun membela perkara, tetapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi, kalau panitera (dihukum) tiga tahun, saya satu setengah tahun," kata Kaligis.

Suap untuk amankan Gatot Pujo

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

No comments:

Post a Comment