Aksi Unjuk rasa di kantor PD PAM JAYA Jalan Penjernihan oleh serikat pekerja PAM JAYA dlm pengamanan petugas, (TMC Polda Metro Jaya) |
Jakarta - Pekerja PAM Jaya menggelar unjuk rasa di Jalan Penjernihan II Pejompongan menuntut dipenuhinya hak normatif pekerja. Mereka yang berjumlah sekitar 600 orang tidak dapat memasuki kantor PAM Jaya karena dilarang oleh aparat keamanan. Puluhan polisi dan satpam berjaga-jaga melarang peserta unjuk rasa memasuki areal PAM Jaya.
Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (SPPDAM) dan Serikat Pekerja Air Minum Indonesia (SPAI) mulai melakukan aksi unjuk rasa sejak pukul 09.00, Jumat pagi (17/12) dan berlangsung secara damai dan tertib.
Sayangnya unjuk rasa yang dimaksudkan sebagai upaya pekerja untuk berkomunikasi dengan direksi PAM Jaya selaku penanggungjawab PAM Jaya tidak berlangsung seperti yang diharapkan. Pasalnya seluruh direksi tidak ada yang berada di kantor PAM Jaya saat unjuk rasa berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan hal ini, padahal kami telah memberitahukan secara resmi mengenai rencana menyampaikan pendapat di muka umum. Menyatakan pendapat di muka umum dilindungi peraturan perundangan di Indonesia, kami menggunakan langkah tersebut sebagai upaya kami untuk menyelesaikan masalah.” Kata Ponimin Ketua SPAI.
Aksi ini disebabkan kerja sama yang dilakukan PAM JAYA dengan dua mitra asingnya, Palyja dan Aetra merugikan hak-hak karyawan. Dimana pengupahan yang diberikan kepada pegawai PAM JAYA yang diperbantukan di dua mitra tersebut berbeda dengan yang dibayarkan kepada karyawan PAM Jaya yang bekerja di kantor pusat PAM Jaya. Perbedaan ini telah berlangsung bertahun-tahun.
Selain mendesak penghentian diskriminasi, serikat pekerja juga mendesak pelunasan selisih upah yang selama ini terjadi."Kami hanya menuntut hak kami yang belum terlunasi. Kami bukan berniat mengganggu perusahaan dengan melakukan aksi ini. Semata mata kami memperjuangkan ini untuk keadilan. Kami menuntut hak kami berupa Tunjangan Kinerja Karyawan dan selisih kurang bayar gaji pokok kami,” kata Sopiyanto Ketua SPPDAM dalam aksinya.
Mereka menuntut dilaksanakannya SK Direksi PAM Jaya No 87/2010 jo SK No 54/2012. Status karyawan yang ditugaskan di PT. Palyja dan PT. Aetra sebetulnya sama hanya tempat penugasan kami berbeda, harusnya kami mendapat perlakuan yang sama.
Unjuk rasa ini dilakukan setelah sulitnya dicapai titik temu dalam negosiasi yang dilakukan pihak karyawan dengan pihak manajemen PAM JAYA. Karyawan menuntut dilaksanakannya SK yang dibuat sendiri oleh direksi tapi direksi malah membuat tim negosiasi.
“Yang perlu dilakukan adalah melaksanakan SK Direksi 87/2010, kami menuntut dipenuhinya hak normatif kami.”tegas Ponimin. Ketua serikat pekerja berambut putih ini juga mengatakan bahwa dari demo yang sudah dilakukan berkali-kali, baru kali inilah pekerja tidak diperbolehkan masuk ke kantor PAM Jaya yang sebetulnya merupakan rumah mereka sendiri.
Penyebab lain alotnya negosiasi adalah pilihan pihak manajemen PAM Jaya yang mewakilkan negosiasi pada negosiator yang bukan pejabat struktural di PAM Jaya sehingga tidak dapat mengambil keputusan apa-apa. Negosiator yang ditunjuk adalah staf ahli non struktural. Padahal seharusnya hanya direksilah yang berhak bertanggung jawab terhadap masalah-masalah terkait kebijakan perusahaan.
No comments:
Post a Comment