AMURANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang menahan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bernisial AU. Selain AU, kejaksaan juga menahan empat orang lainnya.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Amurang atas kasus korupsi pengadaan komputer mainframe di Dinas PPKAD Mitra tahun 2013 silam. Dari tindakan korupsi berupa mark up anggaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.178.122.000," ujar Kasie Intel Yosephus Sepdiandoko, Jumat (11/12).
Selain AU, mereka yang ditahan yakni Pelaksana Direktur CV Citra Kawiwi berinisial JS, Pelaksana Lapangan YP, PPK DK, dan Panitia Pengadaan MR.
Menurut Yosephus kasus ini masih akan terus didalami untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kita akan terus melakukan pemeriksaan lagi kepada tersangka guna melakukan pengembangan," ujarnya.
Kejari Amurang akan berupaya segera menyidangkan di pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut dikatakannya juga Kejari Amurang masih terus berupaya membongkar skandal-skandal korupsi di wilayah tugasnya.

No comments:
Post a Comment