Jakarta - Mantan Komisioner KPK RI, Erry Riyana Hardjapamekas, turut dipanggil oleh Pansus Pelindo II DPR RI bersama dengan jajaran yang dibawa Dirut Pelindo II, RJ Lino. Kapasitas Erry adalah sebagai Anggota Oversight Committee (OC).
Sebenarnya, di OC itu, selain Erry, ada juga nama lain seperti Faisal Basri dan Lin Che Wei. Namun hanya Erry Riyana yang datang mendampingi Lino.
Di dalam rapat Pansus Pelindo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12), Erry dan OC-nya itu menjadi bulan-bulanan anggota Pansus. Bahkan para anggota lembaga itu disebut telah menerima uang haram, sebab tidak jelas dasar pembentukan OC oleh Lino.
"Gaji yang didapatkan Ketua Committee adalah haram. Harap dikembalikan ke negara," tegas Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Desmond Junaedi Mahesa.
Erry sempat protes terhadap pernyataan itu. Sebab baginya, OC bukanlah lembaga yang ilegal karena direksi BUMN diberi kewenangan membentuk comiittee.
"Saya tidak terima ada tuduhan ilegal," kata Erry.
Komisaris Utama PT Pelindo II yang juga mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika diminta pendapat oleh Pansus, menyatakan OC mungkin dibutuhkan direksi Pelindo II untuk melakukan pengkajian sebelum berinvestasi. Baginya, itu yang menjadi alasan direksi Pelindo II membentuk OC.
Bagi Tumpak, OC legal selama tidak memengaruhi keputusan direksi.
Namun, para anggota Pansus tak terima begitu saja. Sukur Nababan dari Fraksi PDI-P bahkan menyindir Erry Riyana tak perlu lagi bicara di Pansus karena kapasitasnya jadi tak jelas.
Menurut Sukur, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, yang berhak membentuk lembaga semacam OC adalah komisaris BUMN, bukan direksi. Maka itu, keberadaan Erry sebagai bagian dari OC dianggapnya tak jelas.
"Anda pernah di KPK, anda pasti paham bahwa segala sesuatu ada alas hukumnya," kata Sukur.
"Tapi anda tak perlu jawab saya, karena saya tak akui OC," tegas Sukur Nababan.
Wajah Erry tampak menjadi agak memerah selama perdebatan itu.- (sumber) -
No comments:
Post a Comment