Hatta Rahman |
Makassar - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan Hatta Rahman, bupati terpilih Kabupaten Maros, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hatta, yang merupakan inkumben bupati, menjadi tersangka ketiga dalam kasus proyek lampu jalan di Maros. Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros Rachmat Bustar serta anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid, sebagai tersangka. "Iya benar (Hatta) sudah tersangka," kata Bambang saat dihubungi wartawan Senin, 14 Desember 2015.
Penyidik Bareskrim Polri disebutnya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional itu. Namun Bambang enggan berkomentar banyak ihwal agenda pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan kasus itu. "Surat pemanggilannya sudah ada," ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan melalui telepon, Hatta menyebutkan belum pernah diperiksa sejak kemarin. "Saya masih percaya penegak hukum untuk bisa melihat keadilan. Dan saya pun akan kooperatif terkait dengan surat pemanggilan tersebut," ucapnya.
Ketua PAN Kabupaten Maros ini pun menambahkan bahwa keberadaannya di Jakarta untuk menghadiri rapat pertemuan mengenai pilkada di Dewan Pimpinan Pusat PAN.
Sekeretaris PAN Kabupaten Maros Chaidir Syam menjelaskan, perihal adanya panggilan dan status Hatta sebagai tersangka, Hatta tetap tegar. "Kami serahkan kepada pihak berwenang untuk melihat secara baik dan terang kasus tersebut dan kami masih sangat yakin Pak Hatta Rahman tidak bersalah," ujarnya.
Pada 23 Juni lalu, Hatta Rahman pun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Namun status tersangka tersebut dianulir.
Sebelum akhirnya mengumumkan status Hatta sebagai tersangka lagi, penyidik Bareskrim Polri beberapa kali menggeledah kantor Bupati Maros, rumah pribadi Hatta, dan rumah tersangka lainnya, yakni Rachmat Bustar, di Maros. Kala itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen yang digunakan untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan di Maros.
Dalam pilkada Maros, Hatta, yang berpasangan dengan Andi Harmil Mattotorang, unggul dalam hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei. Pasangan nomor urut 3 itu unggul telak dengan perolehan 72,2 persen suara. Adapun rivalnya, yakni pasangan Imran Yusuf-Said Patombongi dan A Husain Rasul-Sudirman Sirajuddin, masing-masing hanya meraup 3,37 persen dan 24,43 persen.
Proyek lampu jalan yang mulanya diusut Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar. Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan Pasal 3 atau 6 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hatta, yang merupakan inkumben bupati, menjadi tersangka ketiga dalam kasus proyek lampu jalan di Maros. Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros Rachmat Bustar serta anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid, sebagai tersangka. "Iya benar (Hatta) sudah tersangka," kata Bambang saat dihubungi wartawan Senin, 14 Desember 2015.
Penyidik Bareskrim Polri disebutnya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional itu. Namun Bambang enggan berkomentar banyak ihwal agenda pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan kasus itu. "Surat pemanggilannya sudah ada," ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan melalui telepon, Hatta menyebutkan belum pernah diperiksa sejak kemarin. "Saya masih percaya penegak hukum untuk bisa melihat keadilan. Dan saya pun akan kooperatif terkait dengan surat pemanggilan tersebut," ucapnya.
Ketua PAN Kabupaten Maros ini pun menambahkan bahwa keberadaannya di Jakarta untuk menghadiri rapat pertemuan mengenai pilkada di Dewan Pimpinan Pusat PAN.
Sekeretaris PAN Kabupaten Maros Chaidir Syam menjelaskan, perihal adanya panggilan dan status Hatta sebagai tersangka, Hatta tetap tegar. "Kami serahkan kepada pihak berwenang untuk melihat secara baik dan terang kasus tersebut dan kami masih sangat yakin Pak Hatta Rahman tidak bersalah," ujarnya.
Pada 23 Juni lalu, Hatta Rahman pun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Namun status tersangka tersebut dianulir.
Sebelum akhirnya mengumumkan status Hatta sebagai tersangka lagi, penyidik Bareskrim Polri beberapa kali menggeledah kantor Bupati Maros, rumah pribadi Hatta, dan rumah tersangka lainnya, yakni Rachmat Bustar, di Maros. Kala itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen yang digunakan untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan di Maros.
Dalam pilkada Maros, Hatta, yang berpasangan dengan Andi Harmil Mattotorang, unggul dalam hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei. Pasangan nomor urut 3 itu unggul telak dengan perolehan 72,2 persen suara. Adapun rivalnya, yakni pasangan Imran Yusuf-Said Patombongi dan A Husain Rasul-Sudirman Sirajuddin, masing-masing hanya meraup 3,37 persen dan 24,43 persen.
Proyek lampu jalan yang mulanya diusut Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar. Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan Pasal 3 atau 6 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment