![]() |
| ilustrasi |
CIANJUR-Satuan Narkotika Polres Cianjur, tak henti-hentinya menumpas peredaran narkotika di wilayah hukum Cianjur. Buktinya hasil pengejaran, dua pelaku yang diduga membawa daun ganja berhasil diringkus, Jum’at (11/12/2015) lalu.
Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi ada dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja ke kawasan Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur. Berdasarkan informasi tersebut tim buser Polres Cianjur langsung mengintai kedua pelaku.
Setelah kedua pelaku tengah melakukan transaksi barang haram tersebut. Tak lama keduanya ditangkap dan digeledah, ternyata benar dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan ganja daun kering seberat 1,5 on dan 22 gram.
“Pelaku berinisial IA ditangkap di Kampung Lembur Tengah RT 03/08 Desa Babakan Karet Cianjur pada hari Kamis 10 Desember, membawa narkotika jenis daun ganja seberat 1,5 ons, sementara KA ditangkap pada hari Jumat 11 Desember di Jalan Raya Baros Desa Sukataris Karangtengah, kedapatan membawa daun ganja kering sebanyak 22 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan, Minggu (13/12/2015).
Menurutnya, kedua pelaku berinisial IA dan KA tertangkap tangan saat membawa daun ganja kering. Guna pengembangan leih lanjut kedua tersangaka kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur.
“Kedua orang pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” tambahnya.
(sumber - PN)
Setelah kedua pelaku tengah melakukan transaksi barang haram tersebut. Tak lama keduanya ditangkap dan digeledah, ternyata benar dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan ganja daun kering seberat 1,5 on dan 22 gram.
“Pelaku berinisial IA ditangkap di Kampung Lembur Tengah RT 03/08 Desa Babakan Karet Cianjur pada hari Kamis 10 Desember, membawa narkotika jenis daun ganja seberat 1,5 ons, sementara KA ditangkap pada hari Jumat 11 Desember di Jalan Raya Baros Desa Sukataris Karangtengah, kedapatan membawa daun ganja kering sebanyak 22 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan, Minggu (13/12/2015).
Menurutnya, kedua pelaku berinisial IA dan KA tertangkap tangan saat membawa daun ganja kering. Guna pengembangan leih lanjut kedua tersangaka kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur.
“Kedua orang pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” tambahnya.
(sumber - PN)

No comments:
Post a Comment