Feri Wibisono - (Kajati Jabar) |
Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono menemukan sejumlah pelanggaran peraturan dan kode etik yang dilakukan para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam setahun terakhir. Di antaranya jaksa yang menemui pihak beperkara pidana di luar kantor.
"Kalau jaksa bertemu pihak beperkara di kafe berarti menyimpang. Hukumannya berat," ujar Feri kepada pers di sebuah kafe di Kota Bandung, Senin, 28 Desember 2015.
Sepanjang 2015, sembilan jaksa terbukti melanggar aturan dan kode etik. Empat di antaranya melakukan pelanggaran sedang dan lima jaksa melakukan pelanggaran berat. "Hukuman untuk pelanggaran sedang dan berat di antaranya penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan struktural."
Kendati demikian, Feri mengklaim tingkat pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencatat pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar berjumlah 13 orang.
Sementara itu, saat ditanya mengenai banyaknya perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang gugur di Pengadilan Negeri Bandung, Feri menilai itu merupakan bentuk perbedaan tafsir hukum antara jaksa dan majelis hakim semata.
Seperti diketahui, ada tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung. Terakhir, dalam kasus penyelewengan dan bantuan sosial dengan terdakwa Wakil Bupati Cirebon Taisya Soemadi. Awalnya jaksa penuntut umum menuntut 9 tahun penjara, tapi majelis hakim malah membebaskan politikus PDI Perjuangan itu.
"Sudah saya cek, sudah diperiksa kualitasnya (dakwaan)," ujar Feri. Menurut dia, penyebabnya bukan karena kelemahan jaksa, tetapi karena perbedaan penafsiran perkara.
No comments:
Post a Comment