Thursday, December 3, 2015

Dua Tersangka Korupsi DAK Selayar Segera Diadili

MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima proses pelimpahan tahap dua kedua berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) bidang pendidikan di Kabupaten Selayar tahun anggaran 2012.

"Tersangka dan barang buktinya atau tahap duanya telah kami terima dari penyidik Polda Sulsel," Kata kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahsan Thamrin, Sabtu (28/11/2015).

Ahsan mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menyeret Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya tinggal menunggu JPU melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penemuan dugaan korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan Penyidik Kepolisian. Dalam pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.

Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.

Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 1,1 miliar.

Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar. (Tribun) .

No comments:

Post a Comment