PEKANBARU - Mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dijatuhi vonis 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dalam kasus korupsi pengesahan APBD Riau Tahun 2015, Kamis (17/12/2015).
Terdakwa Kirjauhari terbukti menerima uang Rp1 miliar lebih, dalam proses pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
No comments:
Post a Comment