BANDAR LAMPUNG -- Mantan Camat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Gani Masnif (56) harus menjalani hidup di balik jeruji besi setelah menerima putusan majelis hakim. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional beras miskin 2011 sebesar Rp122,756 juta lebih dan divonis selama satu tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Agam Syarif mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Gani Masnif dikenakan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi terdakwa terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (11/12/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ali Habib yang menuntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Ali Habib menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan subsider, hakim menjelaskan bermula pada 2011 dan 2012 dalam rangka pelaksanaan program bantuan beras miskin sebanyak 686.340 kg,
Untuk mengefektifkan pelaksanaan program dan pertanggungjawabannya, dengan membentuk tim koordinasi beras miskin di tingkat pusat sampai tingkat kecamatan dan pelaksana distribusi beras miskin ke desa atau kelurahan.
Selain itu dibentuk pula tim satuan kerja untuk masing-masing penerimabantuan. “Terdakwa selaku penanggung jawab tim koordinasi beras miskin Blambangan Umpu, tidak menyalurkan biaya operasional penyaluran beras untuk rumah tangga miskin sebanyak 23 kampung. Sedangkan kampung Tanjungsari telah tersalurkan karena terdakwa juga merangkap selaku Kepala Kampung," kata Agam Syarif.
Kemudian selama kurun waktu Juli 2011 sampai dengan Desember 2012 pada prakteknya penyaluran beras miskin maupun penyaluran biaya operasional untuk Kecamatan Blambangan Umpu terdapat penyimpangan di lapangan, yakni pengambilan beras miskin dilakukan dengan menggunakan jasa angkutan yang disediakan satgas beras miskin desa dan dibiayai masyarakat penerima manfaat. Pengambilan beras miskin yang dibiayai sendiri itu mengakibatkan para penerima manfaat menebus beras miskin dengan harga Rp1.600/kg.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Agam Syarif mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Gani Masnif dikenakan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi terdakwa terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (11/12/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ali Habib yang menuntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Ali Habib menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan subsider, hakim menjelaskan bermula pada 2011 dan 2012 dalam rangka pelaksanaan program bantuan beras miskin sebanyak 686.340 kg,
Untuk mengefektifkan pelaksanaan program dan pertanggungjawabannya, dengan membentuk tim koordinasi beras miskin di tingkat pusat sampai tingkat kecamatan dan pelaksana distribusi beras miskin ke desa atau kelurahan.
Selain itu dibentuk pula tim satuan kerja untuk masing-masing penerimabantuan. “Terdakwa selaku penanggung jawab tim koordinasi beras miskin Blambangan Umpu, tidak menyalurkan biaya operasional penyaluran beras untuk rumah tangga miskin sebanyak 23 kampung. Sedangkan kampung Tanjungsari telah tersalurkan karena terdakwa juga merangkap selaku Kepala Kampung," kata Agam Syarif.
Kemudian selama kurun waktu Juli 2011 sampai dengan Desember 2012 pada prakteknya penyaluran beras miskin maupun penyaluran biaya operasional untuk Kecamatan Blambangan Umpu terdapat penyimpangan di lapangan, yakni pengambilan beras miskin dilakukan dengan menggunakan jasa angkutan yang disediakan satgas beras miskin desa dan dibiayai masyarakat penerima manfaat. Pengambilan beras miskin yang dibiayai sendiri itu mengakibatkan para penerima manfaat menebus beras miskin dengan harga Rp1.600/kg.
No comments:
Post a Comment