SUKABUMI, - Proses penyidikan dugaan kasus korupsi Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) di Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (12/12/2015) terkendala. Kendati pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Sukabumi, tidak hanya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPBD) yang disalurkan melalui Kohippi senilai Rp 5 miliar.
Kejari juga menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara serupa di tubuh koperasi tersebut, dengan sumber penyaluran berbeda sebesar Rp 17,5 miliar, namun Kejari mengalami kesulitan untuk segera melakukan eksekusi tersangka seiring penghitungan laporan kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan, Pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) masih belum diperoleh.
“Padahal sudah ada tiga tersangka yang kami tetapkan dalam penanganan perkara dana kredit LPBD. Dan sejumlah orang tersangka dalam kasus serupa yang sumber pendanaan berbeda,” kata Kepala Kejaksaan Kegeri (Kajari) Sukabumi, Raja Ulung Padang, Sabtu (12/12/2015).
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Asep Sunarsa, Raja Ulung Padang mengatakan sudah enam bulan terakhir melakukan serangkaian pemeriksaan untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh orang jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Tiga tersangka berinisial MA, AR, dan RD dalam kasus dugaan korupsi LPBD. Sedangkan R DKK dalam kasus serupa yang bersumber dari salah satu perbankan. Tapi mereka semua merupakan para pengurus Kohippi,” katanya.
Raja Ulung mengatakan dana kredit LPDB diterima Kohippi 2012 lalu dengan pagunya sebesar Rp 5 miliar. Penyaluran melalui pihak perbankan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah diduga dikorupsi. Dalam serangkaian pemeriksan, kata Raja Ulung diketahui data penerima bantuan kredit tidak sesuai dengan fakta alias fiktif.
Begitupun dengan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kohippi sebesar Rp 17,5 miliar, kata Raja Ulung, kejari telah menetapkan R dan kawan-kawan sebagai tersangka. Begitupun kerugian negara masih dalam penghitungan BPKP.
“Untuk segera menuntaskan kasus tersebut, kami terus intensif berkoordinasi dengan tim audit BPKP dan BPK. Koordinasi tidak hanya telah mengirimkan surat, tapi secara langsung melalui sambungan telepon telah dilakukan. Kami berharap secepatnya dapat mengetahui ada nilai kerugian negara,” katanya.
Raja mengaku sangat optimis penanganan perkara tersebut bisa rampung pada bulan ini. Dengan catatan, hasil penghitungan kerugian negara juga bisa segera diterima. “Target penyelesaian perkara ini, setelah kita terima penghitungan kerugian negara,” katanya.
(sumber - PN)
(sumber - PN)
No comments:
Post a Comment