TANGERANG SELATAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Nasrullah) menegaskan, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dapat dijatuhi sanksi diskualifikasi, meski sudah memenangkan Pilkada Serentak.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satunya, kalo memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi kalaupun menang," kata Nasrullah di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Menurut Nasrullah, pihaknya menemukan praktik politik uang yang yang dilakukan oleh sedikitnya 29 Kabupaten/Kota.
Salah satu modus politik uang yang disorot adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Panitia Pengawas (Panwas) dan kepolisian setempat terkait adanya pembagian formulir C6 atau undangan yang diselipi uang Rp 15.000,- hingga Rp 20.000,-.
Ada pula praktik politik uang j terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dimana salah satu pasangan calon kepala daerah membagikan uang Rp 50.000,- disertai pembagian formulir C6 sebanyak empat lembar. Saat ini, temuan tersebut tengah diproses oleh Panwas.
"Banyak orang yang ingin menang secara praktis. Orang yang tidak percaya diri, tidak visioner, melakukan pembodohan terhadap rakyat. Bayangkan, hanya Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- hilang hak konstitusional rakyat," imbuh Nasrullah.
"Memang (politik uang) marak. Tapi relatif banyak yang sudah diproses. Harus diproses hukum sebagaimana imbauan Kapolri," ujar dia.
No comments:
Post a Comment