Surabaya,- Mahkamah Konstitusi siap menghadapi sengketa terkait Pilkada. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, sengketa terkait Pilkada yang diajukan ke MK tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni sekitar 300 perkara “Meskipun pilkada serentak sepertinya kasusnya juga standar,” kata Anwar usai pengukuhan Guru Besar Muhammad Saleh, Wakil Ketua Mahkamah Agung di Gedung Rektorat Universitas Airlangga, Sabtu 12 Desember 2015.
Menurut Anwar, untuk menyelesaikan perkara, MK menyiapkan 9 hakim setiap menjalankan persidangan. Nantinya, dalam persidangan hakim konstitusi akan dibagi tiga panel untuk pemeriksaan awal.
Seperti lembaga peradilan lainnya, MK tidak boleh menolak perkara.“Setiap perkara yang masuk akan kita tangani,” ujar Anwar.
Namun menurut Anwar, permohonan dikabulkan atau tidak tergantung putusan hakim. Sebenarnya, MK memiliki syarat mengenai persentase suara agar perkara tersebut dapat diselesaikan MK. "banyak sengketa Pilkada diajukan karena ada salah satu pihak yang tidak menerima dengan keputusan hasil Pilkada, namun tanpa memperhatikan syarat lain."
Menurut Anwar, untuk menyelesaikan perkara, MK menyiapkan 9 hakim setiap menjalankan persidangan. Nantinya, dalam persidangan hakim konstitusi akan dibagi tiga panel untuk pemeriksaan awal.
Seperti lembaga peradilan lainnya, MK tidak boleh menolak perkara.“Setiap perkara yang masuk akan kita tangani,” ujar Anwar.
Namun menurut Anwar, permohonan dikabulkan atau tidak tergantung putusan hakim. Sebenarnya, MK memiliki syarat mengenai persentase suara agar perkara tersebut dapat diselesaikan MK. "banyak sengketa Pilkada diajukan karena ada salah satu pihak yang tidak menerima dengan keputusan hasil Pilkada, namun tanpa memperhatikan syarat lain."
No comments:
Post a Comment