Andika Hazrumy |
JAKARTA,- Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/12).
Andika yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012-2013.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk sang ibu dan pamannya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.
"Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Yuyuk kepada wartawan, Senin (14/12).
Tak hanya Andika, untuk melengkapi berkas perkara Ratu Atut dan Wawan, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI.
Beberapa kepala dinas yang dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten, Hudaya Latuconsina, dan Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.
"Selain itu, Kepala Dinas SDAP, Iing Suwardi juga diperiksa untuk tersangka RAC dan TCW," tambah Yuyuk.
Lebih jauh, Yuyuk menyatakan, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Ratu Atut dan Wawan. Kakak beradik itu akan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus ini.
"RAC dan TCW diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten pada 6 Januari 2014 lalu. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Dalam kasus ini, Raut Atut diduga menerima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang pernah dipimpinnya itu. Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan, dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.
Sementara Wawan sebagai pemilik PT Bali Pasifik Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Sebelum kasus ini, Raut Atut dan Wawan telah dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
No comments:
Post a Comment