Thursday, December 17, 2015

Camat Sambirejo - Sragen yang Tak Netral di Pilkada Akhirnya Dipenjara

SRAGEN – Camat Sambirejo, Suhariyanto, resmi menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen mulai Kamis (17/12/2015).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengeksekusi Suhariyanto tiga hari setelah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menolak banding yang diajukan Suhariyanto. Putusan PT Jateng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang menjatuhkan saksi pidana selama sebulan dan denda senilai Rp1,5 juta kepada Suhariyanto setelah terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pilkada.
“Putusan dari PT tertanggal 7 Desember itu baru kami terima pada Selasa [15/12/2015]. Setelah menerima putusan itu, kami memberi tahu terpidana. Kami menawarkan kapan dia siap untuk dieksekusi. Kami minta secepatnya. Eksekusi pada hari ini itu sudah sesuai permintaan dia,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, saat ditemui wartawan di kantornya.
Suhariyanto tiba di Kantor Kejari Sragen sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Setelah menyelesaikan urusan administrasi dan membayar denda senilai Rp1,5 juta, dia diantar ke LP Kelas II A Sragen sekitar satu jam kemudian.
”Untuk barang bukti berupa sembako yang pernah ditempeli stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2 sudah kita kembalikan ke Pemerintah Kecamatan Sambirejo. Untuk stikernya, nanti akan kami musnahkan. Sementara barang bukti mobil pikap sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Purwaluyo,” jelas Hanung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Suhariyanto, Edi Sutomo, mengatakan kliennya menghormati keputusan PT Jawa Tengah yang menolak banding atas keputusan PN Sragen. Edi mengaku sudah tidak memiliki upaya hukum yang harus ditempuh mengingat penolakan banding itu sudah menjadi keputusan tetap.
”Ini salah satu perbedaan antara pidana pada umumnya dengan pidana pemilu. Kalau pidana pemilu, hanya bisa melakukan banding. Kita tidak bisa lakukan kasasi atau upaya PK [peninjauan kembali],” terang Edi.
Majelis Hakim PN Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Suhariyanto karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada. Suhariyanto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 juta rupiah dengan subsider satu bulan.
Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Orang nomor satu di Kecamatan Sambirejo itu dinilai telah menciderai iklim demokrasi yang dibangun menjelang pilkada. Perbuatan terdakwa yang meminta sekretaris kecamatan dan sejumlah staf untuk memasang stiker pasangan calon nomor urut dua pada paket sembako yang dibungkus di kantor kecamatan tidak dibenarkan Majelis Hakim PN Sragen.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Suhariyanto sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

No comments:

Post a Comment