|
|
| Nomor, Tanggal | : | No. 237/I-P/ L-DKPP/ 2015 Tanggal 30-11-2015 | Teradu | : | 1.Fajar Rahmatullah, SH. (Ketua Divisi Hukum Panwas Kab. Cianjur) 2.Billy Ramadhan, S.P (Staf Divisi Hukum Panwas Kab. Cianjur) 3.Heri Biantoro (Ketua Panwas Kecamatan Cipanas Kab. Cianjur) 4.Siti Aliah, S.IP (Staf Panwas Kecamatan Cipanas Kab. Cianjur) 5.Yudi Darmawan (Ketua Panwas Kecamatan Pacet Cianjur) 6.Muhammad Denny Hidayat (staf Panwas Kecamatan Pacet Cianjur) | Pengadu | : | A. Priatnaa Alinafiah, SH. dkk. | Pokok Perkara | : | 1.Pada tanggal 7 September s.d 31 Oktober 2015 Pengadu telah melaporkan beberapa pelanggaran berat yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 diantaranya laporan sebagai berikut : a.Tanggal 7 September 2015 yang melaporkan Panwas Kecamatan Cikadu dan Warungkondang tentang mengupload pelanggaran Pasangan Calon No 3 di Facebook. b.Laporan pada tanggal 7 September 2015 tentang Koran Radar yang tidak adil dalam penayangan kampanye yang tiap hari tayang 1 halaman penuh Paslon No Urut 2 c.Laporan tanggal 10 September 2015 tentang kampanye diluar jadwal yang dilakukan Bupati, Kepala Desa dan Camat Cianjur bertempat di tempat PAUD. d.Laporan tanggal 20 September 2015 tentang kampanye Paslon No Urut 2 yang melibatkan Bupati, Kepala Desa se-Kecamatan Cugenang. e.Laporan tanggal 19 September 2015 tentang keterlibatan langsung Kades Cilaku dalam berkampanye. f.Laporan tanggal 17 Oktober 2015 tentang adanya penyebaran pamflet di beberapa kecamatan yang isinya mengajak memilih Paslon Nomor 2 dengan menjajikan akan diberi uang Rp. 100.000,-/kepala keluarga yang dimasukkan dalam program visi misi no 2 g.Laporan tangal 22 Oktober 2015 tentang Kampanye diluar jadwal yang dilakukan panitia Hari Santri Nasional dengan menggunakan batik IRM Irvan Rivano muchtar 2015. h.Laporan tertanggal 31 Oktober 2015 tentang kampanye yang dilakukan Bupati Cianjur yang sudah ditayangkan TV One dan metro TV.
2.Laporan pelanggaran tersebut oleh Para Teradu tidak pernah ditindak lanjuti dan bahkan Pengadu tidak diberitahukan perkembangan laporan tersebut oleh Teradu. 3.Teradu I tidak pernah ada di kantor Panwas Kab. Cianjur dan sulit untuk ditemui. Sementara yang menerima hanya Teradu II padahal yang menandatangani BAP adalah Teradu I. 4.Para Teradu diduga melanggar Kode Etik karena tidak professional dan tidak bertindak tegas sesuai kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas Kab. Cianjur. | Alat Bukti | : | 1.Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan dari Panwas tertanggal 17, 22, 31 Oktober, 7, 10, 19 dan 20 September 2015. 2.Foto-foto pelanggaran Kampanye No. Urut 2. 3.Kliping Koran Radar 4.Saksi-saksi 5.Video Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan 6.Video Kampanye yang dilakukan Bupati Cianjur 7.Video Aksi Unjuk Rasa 8.Video Tanggapan Panwas dan Kecurangan Paslon No 2 yang dimuat TV One dan Metro TV | Hasil | : | Sidang | Keterangan | : | | |
|
|
No comments:
Post a Comment