Mataram,- Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 50 Cakranegara, Kota Mataram.
Kedua tersangka adalah mantan kepala sekolah dan bendahara SDN 50 Cakranegara, berinisial S dan HJ. Jaksa melakukan penahanan kedua tersangka, setelah kasusnya dinyatakan layak masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Keduanya sudah ditahan, sekarang tinggal menunggu pemberkasan jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Mataram Rodiansyah di Mataram, Senin (28/12).
Tahap II kedua tersangka, berlangsung pada Senin (28/12) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wita, keduanya digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, untuk menjalani massa penahanan hingga 20 hari mendatang.
"Mereka sudah dititipkan di Lapas Mataram, tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan dana BOS SDN 50 Cakranegara. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara sebesar RP300 juta.
Kasusnya mulai terbongkar setelah tim penyidik Kepolisian Resor Mataram, menerima laporan dari pihak sekolah. Menindaklanjutinya, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah dokumen keuangan dalam penggunaan dana BOS.
Dari hasil penyelidikan, kemudian pihak kepolisian menemukan adanya indikasi pidana, yakni penggunaan dana BOS tersebut tidak pada peruntukkannya. Sehingga, kasusnya masuk ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 40 lebih saksi, yang sebagian besar berasal dari guru maupun komite sekolah dari SDN 50 Cakranegara, termasuk pihak ketiga atau rekanan tempat pencairan anggarannya.
Pihak ketiga, dalam hal ini pemilik toko tempat sekolah membeli sejumlah barang berupa dua unit komputer yang diduga di beli menggunakan dana BOS.
Terkait hal itu, dalam berkas perkara kedua tersangka, penyidik telah menyertakan alat bukti berupa dua unit komputer serta nota hasil transaksi yang diduga tidak tepat dalam penggunaannya.
No comments:
Post a Comment