Thursday, December 24, 2015

Direktur Tambang Pasir Ilegal Lumajang Ditahan Kejati Jatim

Lam Cong Sam (sumber : metrotvnews)
Surabaya: Direktur PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) Lam Cong Sam ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pria asal Tiongkok itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir di Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Lam Cong Sam diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena khawatir menghilangkan barang bukti, tersangka lalu ditahan. Tersangka diperiksa selama lima jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Rabu, 23 Desember, dengan didampingi kuasa hukumnya Abdul Salam.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan tersangka dijerat Pasal 1,2,3 dan 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp120 miliar. Menurut Romy tersangka melakukan pelanggaran izin analisis dampak lingkungan (amdal) saat melakukan operasi pertambangan pasir di Desa Bedes di tanah seluas 1.800 hektare milik Perhutani.

"Tersangka melakukan pelanggaran izin amdal di tambang pasir sejak 2010," katanya, di Surabaya, Rabu (23/12/2015).

Dijelaskan Romy, tanah yang digunakan operasi tambang pasir tersebut milik Perhutani. Seharusnya, harus ada surat pelepasan tanah dari Perhutani pusat. Namun, surat pelepasan tanah belum keluar, izin amdal telah dikeluarkan Pemkab Situbondo.

“Untuk itu, kami juga menetapkan Abdul Ghofur selaku Sekretaris Dinas ESDM Situbondo, sebagai tersangka. Karena atas izin amdal yang dikeluarkan itulah tambang ilegal beroperasi dan menyebabkan kerugian negara, ” ujarnya.

Kasus ini telah lama diselidiki Kejati Jatim. Dua tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejati sejak Februari 2015. Namun, penahanan baru dilakukan setelah penyidik perlu melakukan penahanan. 

No comments:

Post a Comment