Yusri Isnaeni |
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan rakyatnya sendiri ke Mapolda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas tudingan mencemarkan nama baik dengan menyebut warganya sebagai maling.
Adalah Yusri Isnaeni warga Koja, Jakarta Utara yang mempolisikan gubernurnya sendiri. Ibu muda 32 tahun itu sakit hati disebut maling oleh Ahok di depan publik saat menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya. Ia pun menuntut Ahok meminta maaf kepada dirinya di depan publik.
Ada hal menarik dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Ahok sempat mengajukan permintaan maaf kepada Yusri atas ucapan tidak pantas kepada rakyatnya. Namun permintaan maaf itu disampaikan melalui ajudan Ahok.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Desember 2015 sekitar pukul 18.41 WIB. Yusri tiba-tiba mendapat telepon dari orang yang mengaku ajudan Gubernur Ahok. Atas nama Gubernur DKI ia meminta maaf kepada Yusri terkait ucapan maling yang keluar dari mulut Ahok."Yang bersangkutan (Ahok) pernah mengajak stafnya bernama Hasanuddin Ismail untuk minta maaf. Ahok nyuruh stafnya untuk minta maaf melalui telepon, katanya staf penyidik dari gubernur," ujar Yusri usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Dia bilang, atas nama gubernur meminta maaf, mungkin bapak (Ahok) sedang capek. Dia bicara seperti itu, dan saya tetap tidak terima (permohonan maaf)," tutur dia.
Janda muda ini menolak permintaan maaf Ahok lantaran disampaikan melalui telepon. Apalagi, permohonan maaf itu diwakili anak buahnya. Yusri ingin, Ahok menyampaikan permohonan maaf di depan publik, seperti saat dirinya disebut maling.
"Pokoknya Ahok harus bicara langsung. Dia menghina dan memfitnah sendiri, kenapa harus minta maaf melalui orang," tandas Yusri.
Yusri disebut maling oleh Ahok sebanyak 3 kali saat menanyakan soal KJP anaknya, Kamis 10 Desember 2015. Ia sakit hati atas pernyataan tersebut hingga melaporkan Ahok ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015.
No comments:
Post a Comment