Thursday, December 24, 2015

Dua Hakim PTUN Medan Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim Amir Fauzi
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
 
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada keduanya.

Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing seniali USD 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut dan Evy Susanti melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gery.

"Terdakwa bersalah karena bersama-sama pasal 55 ayat 1 ke 1 terbukti menerima uang suap," kata Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Mendengar tuntutan itu, baik Dermawan dan Amir menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

"Kami akan melakukan pembelaan bersama terdakwa jadi kami minta waktu dua minggu yang mulia," kata Kuasa hukum.

Diketahui, keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.


OC Kaligis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan juga menyeret seorang Syamsir Yusfan seorang panitera untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dermawan Ginting
Atas tuntutan tersebut, Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 6 Januari 2015.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan pantira PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara.

Wednesday, December 23, 2015

PILKADA CIANJUR 2015


Aduan Pelanggaran Pilkada Cianjur ke DKPP






Nomor, Tanggal:No. 237/I-P/ L-DKPP/ 2015 Tanggal 30-11-2015
Teradu:1.Fajar Rahmatullah, SH. (Ketua Divisi Hukum Panwas Kab. Cianjur)
2.Billy Ramadhan, S.P (Staf Divisi Hukum Panwas Kab. Cianjur)
3.Heri Biantoro (Ketua Panwas Kecamatan Cipanas Kab. Cianjur)
4.Siti Aliah, S.IP (Staf Panwas Kecamatan Cipanas Kab. Cianjur)
5.Yudi Darmawan (Ketua Panwas Kecamatan Pacet Cianjur)
6.Muhammad Denny Hidayat (staf Panwas Kecamatan Pacet Cianjur)
Pengadu:A. Priatnaa Alinafiah, SH. dkk.
Pokok Perkara:
1.Pada tanggal 7 September s.d 31 Oktober 2015 Pengadu telah melaporkan beberapa pelanggaran berat yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 diantaranya laporan sebagai berikut :
a.Tanggal 7 September 2015 yang melaporkan Panwas Kecamatan Cikadu dan Warungkondang tentang mengupload pelanggaran Pasangan Calon No 3 di Facebook.
b.Laporan pada tanggal 7 September 2015 tentang Koran Radar yang tidak adil dalam penayangan kampanye yang tiap hari tayang 1 halaman penuh Paslon No Urut 2
c.Laporan tanggal 10 September 2015 tentang kampanye diluar jadwal yang dilakukan Bupati, Kepala Desa dan Camat Cianjur bertempat di tempat PAUD.
d.Laporan tanggal 20 September 2015 tentang kampanye Paslon No Urut 2 yang melibatkan Bupati, Kepala Desa se-Kecamatan Cugenang.
e.Laporan tanggal 19 September 2015 tentang keterlibatan langsung Kades Cilaku dalam berkampanye.
f.Laporan tanggal 17 Oktober 2015 tentang adanya penyebaran pamflet di beberapa kecamatan yang isinya mengajak memilih Paslon Nomor 2 dengan menjajikan akan diberi uang Rp. 100.000,-/kepala keluarga yang dimasukkan dalam program visi misi no 2
g.Laporan tangal 22 Oktober 2015 tentang Kampanye diluar jadwal yang dilakukan panitia Hari Santri Nasional dengan menggunakan batik IRM Irvan Rivano muchtar 2015.
h.Laporan tertanggal 31 Oktober 2015 tentang kampanye yang dilakukan Bupati Cianjur yang sudah ditayangkan TV One dan metro TV.                               
2.Laporan pelanggaran tersebut oleh Para Teradu tidak pernah ditindak lanjuti dan bahkan Pengadu tidak diberitahukan perkembangan laporan tersebut oleh Teradu.
3.Teradu I tidak pernah ada di kantor Panwas Kab. Cianjur dan sulit untuk ditemui. Sementara yang menerima hanya Teradu II padahal yang menandatangani BAP adalah Teradu I.
4.Para Teradu diduga melanggar Kode Etik karena tidak professional dan tidak bertindak tegas sesuai kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas Kab. Cianjur.
Alat Bukti:1.Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan dari Panwas tertanggal 17, 22, 31 Oktober, 7, 10, 19 dan 20 September 2015.
2.Foto-foto pelanggaran Kampanye No. Urut 2.
3.Kliping Koran Radar
4.Saksi-saksi
5.Video Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
6.Video Kampanye yang dilakukan Bupati Cianjur
7.Video Aksi Unjuk Rasa
8.Video Tanggapan Panwas dan Kecurangan Paslon No 2 yang dimuat TV One dan Metro TV
Hasil:Sidang
Keterangan:









(sumber - PN)










Saturday, December 19, 2015

Demokrat Jatim Kawal Gugatan Pilkada Sumenep ke MK

Madura,-- DPD Partai Demokrat Jawa Timur akan mengawal gugatan Pilkada Sumenep, Madura yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZAEVA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo mengaku akan all out di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam proses Pilkada serentak 9 Desember 2015, di Kabupaten Sumenep.
“Jika MK telah menetapkan menerima gugatan, maka Partai Demokrat akan berjuang bersama paslon untuk mendapatkan keadilan, karena apa yang terjadi di Sumenep adalah bagian dari tindakan mengambil hak orang sekaligus mencederai proses demokrasi,” ungkap Soekarwo, saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Minggu (20/12/2015) dilansir skalanews.com.
Menurut Soekarwo, dalam mengajukan gugatan, partai tetap akan mengawal paslon ZA-EVA (Zainal Abidin-Dewi Khalifah) dengan  mengikuti aturan yang ada. Karena dalam Pilkada serentak kali ini, untuk calon mengajukan gugatan ada syarat minimal persentase selisih suara.
Gugatan ke MK, sambungnya, merupakan bagian dalam mencari keadilan dan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua proses yang tidak benar harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Jika tidak mengajukan gugatan artinya melakukan pembiaran atas ketidakadilan, dan gugatan harus dilakukan, selain untuk mendapatkan keadilan sekaligus untuk memperbaiki proses demokrasi yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup 301.887 suara.
Sedangkan ZAEVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara.
Dan paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara.
Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.

Ratusan Pekerja PAM Jaya Unjuk Rasa Tuntut Pemenuhan Hak Normatif Pekerja

Aksi Unjuk rasa di kantor PD PAM JAYA Jalan Penjernihan oleh serikat pekerja PAM JAYA dlm pengamanan petugas, (TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta - Pekerja PAM Jaya menggelar unjuk rasa di Jalan Penjernihan II Pejompongan menuntut dipenuhinya hak normatif pekerja. Mereka yang berjumlah sekitar 600 orang tidak dapat memasuki kantor PAM Jaya karena dilarang oleh aparat keamanan. Puluhan polisi dan satpam berjaga-jaga melarang peserta unjuk rasa memasuki areal PAM Jaya.
Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (SPPDAM) dan Serikat Pekerja Air Minum Indonesia (SPAI) mulai melakukan aksi unjuk rasa sejak pukul 09.00, Jumat pagi (17/12) dan berlangsung secara damai dan tertib.
Sayangnya unjuk rasa yang dimaksudkan sebagai upaya pekerja untuk berkomunikasi dengan direksi PAM Jaya selaku penanggungjawab PAM Jaya tidak berlangsung seperti yang diharapkan. Pasalnya seluruh direksi tidak ada yang berada di kantor PAM Jaya saat unjuk rasa berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan hal ini, padahal kami telah memberitahukan secara resmi mengenai rencana menyampaikan pendapat di muka umum. Menyatakan pendapat di muka umum dilindungi peraturan perundangan di Indonesia, kami menggunakan langkah tersebut sebagai upaya kami untuk menyelesaikan masalah.” Kata Ponimin Ketua SPAI.
Aksi ini disebabkan kerja sama yang dilakukan PAM JAYA dengan dua mitra asingnya, Palyja dan Aetra merugikan hak-hak karyawan. Dimana pengupahan yang diberikan kepada pegawai PAM JAYA yang diperbantukan di dua mitra tersebut berbeda dengan yang dibayarkan kepada karyawan PAM Jaya yang bekerja di kantor pusat PAM Jaya. Perbedaan ini telah berlangsung bertahun-tahun.
Selain mendesak penghentian diskriminasi, serikat pekerja juga mendesak pelunasan selisih upah yang selama ini terjadi."Kami hanya menuntut hak kami yang belum terlunasi. Kami bukan berniat mengganggu perusahaan dengan melakukan aksi ini. Semata mata kami memperjuangkan ini untuk keadilan. Kami menuntut hak kami berupa Tunjangan Kinerja Karyawan dan selisih kurang bayar gaji pokok kami,” kata Sopiyanto Ketua SPPDAM dalam aksinya.
Mereka menuntut dilaksanakannya SK Direksi PAM Jaya No 87/2010 jo SK No 54/2012. Status karyawan yang ditugaskan di PT. Palyja dan PT. Aetra sebetulnya sama hanya tempat penugasan kami berbeda, harusnya kami mendapat perlakuan yang sama.
Unjuk rasa ini dilakukan setelah sulitnya dicapai titik temu dalam negosiasi yang dilakukan pihak karyawan dengan pihak manajemen PAM JAYA. Karyawan menuntut dilaksanakannya SK yang dibuat sendiri oleh direksi tapi direksi malah membuat tim negosiasi.
“Yang perlu dilakukan adalah melaksanakan SK Direksi 87/2010, kami menuntut dipenuhinya hak normatif kami.”tegas Ponimin. Ketua serikat pekerja berambut putih ini juga mengatakan bahwa dari demo yang sudah dilakukan berkali-kali, baru kali inilah pekerja tidak diperbolehkan masuk ke kantor PAM Jaya yang sebetulnya merupakan rumah mereka sendiri.
Penyebab lain alotnya negosiasi adalah pilihan pihak manajemen PAM Jaya yang mewakilkan negosiasi pada negosiator yang bukan pejabat struktural di PAM Jaya sehingga tidak dapat mengambil keputusan apa-apa. Negosiator yang ditunjuk adalah staf ahli non struktural. Padahal seharusnya hanya direksilah yang berhak bertanggung jawab terhadap masalah-masalah terkait kebijakan perusahaan.

Kisah Narjo Pria dengan 9 Istri Serumah. (Kerap Bercinta Ramai-Ramai)

KalBar,- Luar biasa. Ucapan itu pantas disematkan kepada Setyo Joko Sunaryo alias Narjo. Betapa tidak, di usianya yang baru 38 tahun, warga Ngabang Kalimantan Barat ini sudah punya 9 istri dan tinggal serumah. Para istri Ngarjo hidup rukun dan damai. Mereka saling mengasihi.
“Istri saya itu 9. Istri pertama cerai, istri ketiga meninggal kecelakaan, dan satu orang pergi kuliah kedokteran di Belanda. Sedangkan yang ada di Ngabang sekarang enam orang,” ujar Narjo
Ngarjo lahir pada 21 Oktober 1977 di Kota Mempawah. Putra kelima dari enam bersaudara ini menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Ngabang, kemudian SMP Negeri 02 Ngabang, dan SMA Negeri 1 Pontianak. Tamat dari SMAN 1 Pontianak, Narjo enggan kuliah dan memilih berwiraswata.
“Pekerjaan sebagai wiraswata ini bermacam-macam pekerjaanlah. Apa yang bisa menghasil uang, itulah yang saya kerjakan. Yang penting jangan menganggu orang lain,” ujar Narjo sembari santai di kediamannya.
Saat ditemui , Narjo yang ramah dan supel, tampak semangat dan sangat welcome. Kontan semua istrinya dan anak-anaknya dipanggil untuk duduk bersama di ruang tamu.
“Saya mau bercerita, banyak orang yang mengatakan saya punya istri banyak itu karena mempunyai ini itu, dan menuntut ilmu. Tapi itu hanya kata orang dan itu hanya omong kosong saja. Maka saya tulis di depan rumah itu, janganlah menilai orang itu dari omongan orang lain,” kata Narjo sembari tertawa.
Menurut Narjo, dia punya istri banyak ini mungkin karena faktor keturunan. Karena kakeknya dulu istrinya empat belas orang. Kakeknya keturunan Tionghoa bernama Lie Liet Nam dulu berdomisili didesa Kuala Behe. Sang akong yang akrab disapa Anam, itu cukup legendaries di kampungnya.
“Mungkin ini menjadi garis tangan saya mempunyai istri banyak. Walaupun istri banyak, segala sesuatu yang diperbuat adil tidak dibeda-bedakan dari semua istri dan anak. Maka istri saya tetap bahagia dan cinta,” tutur Narjo melebarkan tangan ke arah semua istri dan anak-anaknya.
Sebagai lelaki jelas Narjo bisa bangga mampu memberikan kebahagiaan buat semua istrinya, dan memberikan nafkah tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
“Yang ada ini enam istri dan anak enam belas. Semua akur dan kompak. Mulai dari ngurus anak, masak dan makan juga kumpul sama-sama. Tidak ada dibeda-bedakan antara anak dengan istri yang satu dengan anak istri yang lain,” ungkapnya.
“Untuk memberi nafkah bathin saya melayaninya sesuai permintaan istri. Misalnya malam ini, siapa yang mau itu yang saya layani. Kalau semuanya minta, semuanya harus saya layani. Bahkan main sama-sama pun saya layani. Saya mampu memberinya secara adil, makanya semua istri saya suka dan cinta pada saya,” kata Narjo dengan suara polos di depan keenam istrinya.
Meski memiliki 9 istri, hubungan Ngarjo dengan para tetangga juga tetap rukun. Namun, dia tak menampik jika ada saja yang menilainya memiliki ilmu pengasihan atau ilmu “kuat”.
Ngarjo menceritakan, ia menikah dengan istri pertamanya, Naini, pada 1999 dan dikaruniai dua anak. Namun, Naini tak bisa bertahan lama karena hidup dimadu.
“Dia tak sanggup dimadu, akhirnya minta cerai pada 2010. Waktu itu istri pertama saya itu hanya bilang, silakanlah abang bahagia dengan istri-istri yang lainya. Dia minta cerai saja,” kata Narjo, seperti dilansir Rakyat Kalbar (grup pojoksatu.id), Senin (2/11/2015).
Istri kedua bernama Sopia dinikahi pada 2007. Sopia lahir pada 1984, sekarang usianya 31, memberikan anak empat orang. Tahun 2008, Sopia, menuaikan ibadah haji. Jadi sekarang namanya sudah Hajjah Sopia.
Saat ditanya, mengapa mau memilih Narjo sabagai suaminya, padahal sudah tahu kalau Narjo sudah punya istri. Hajah Sopia bilang, karena Narjo orangnya baik dan tanggungjawab. Dia jujur dan berbuat adil dalam keluarga.
“Kami merasa bahagia, walaupun istrinya banyak. Dan kalau dia mau menikah lagi pun kami tidak melarang kalau memang itu bisa membahagiakannya, yang penting dia tetap berbuat adil kepada semua istrinya. Saya tidak pernah merasa cemburu atau bagaimana kepada suami, walaupun dengan istri yang lainnya,” tutur Sopia.
Ngarjo kemudian menikahi istri ketiganya, Sumarwati pada 2008 dan dapat anak dua. Tahun 2013 Sumarwati meninggal dunia akibat kecelakaan. Sedangkan istri keempat, Rima, menikah 2009 dan memberikan Narjo empat anak. Rima lahir tahun 1984 sekarang usianya 31 tahun.
Rima mengaku, mau menikah dengan Narjo karena sangat cinta. Ia melihat Narjo orangnya bijaksana dan bertanggungjawab.
“Sebelum menikah, saya yakin kalo Narjo bisa memberikan kebahagiaan, makanya saya mau nikah dengan Narjo,” kata Rima.
Terbukti setelah menikah mengaku tetap bahagia. Selama menikah tidak ada pertengkaran semuanya baik-baik saja dalam satu rumah.
“Jadi, melihat semua anak-anak dan suami itu semua sama. Tidak ada rasa perbedaan, antara anaknya dengan anak istri yang lain,” pungkas Rima.
Adalah Rasima menikah pada 2010 sebagai istri kelima. Rasima yang lahir tahun 1984, sekarang kuliah di fakultas kedokteran di Belanda. “Menikah dengan Rasima kami mempunyai anak dua,” kata Narjo.

Kantor Gubenur Kalimantan Utara dan 3 Mobil diBakar Massa Pendukung Paslon

KALIMANTAN UTARA – Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) memakan korban. Pendukung salah satu pasangan kecewa dan mengamuk dengan merusak dan membakar fasilitas pemerintah. Tak hanya kendaraan, Kantor Gubernur Kaltara pun jadi korban, dibakar massa.
Sebelum membakar Kantor Gubernur Kaltara, sebelumnya massa berunjuk rasa. Massa pendukung pasangan calon gubernur nomor urut 1, Jusuf SK-Marthin BilLa berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltara Jalan Kol. Soetadji, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Sabtu (19/12/2015).
Massa yang berjumlah sekitar 200 orang berdemonstrasi sambil membawa senjata tajam, seperti sumpit dan tombak. Mereka ikat kepala warna merah dan songkok sa’ung khas Dayak.
Para demonstran membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, “Kami menuntut pengguguran IRAU sebagai Paslon Gub Kaltara karena merusak Kaltara dengan Politik uang”.
Spanduk lain bertuliskan, “Masyarakat peduli Pilkada damai berintegritas, bersih, jujur dan adil.” Ada juga yang bertuliskan, “Harga mati meminta KPU untuk mengulang Pilkada di Kota Tarakan”.
Massa menuntut Panwaslu/Bawaslu untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Kaltara untuk memproses terjadinya money politik dan keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Gubernur Kaltara.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 Wita di Pasar Induk Jl. Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pada Pukul 11.00 Wita massa menuju Kantor Pemprov Gubernur sambil meneriakan tuntutan hentikan pelaksanaan rapat pleno karena banyak terjadi tindakan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada.
Pada Pukul 11.30 Wita massa tiba di depan Kantor Gubernur dan selanjutnya terjadi aksi saling dorong dan pelemparan batu dengan aparat keamanan. Massa kemudian dihadang oleh aparat polres dengan water canon. Namun beberapa massa berhasil menerobos pagar betis.
Pada Pukul 11.40 Wita beberapa massa yang memasuki kantor Gubernur Kaltara dan menyampaikan tuntutan.
“Kami minta kepada pejabat (Pj) Gubernur Kaltara untuk keluar menemui kami. Bawaslu dan KPU Kaltara harus membatalkan proses rekapitulasi. Kami ingin berbicara baik-baik kepada Bawaslu dan KPU Kaltara,” teriak korrdinator aksi menggunakan pengeras suara.
Massa mengancam apabila tuntutan itu tidak ditanggapi, mereka akan melakukan tindakan tegas.
“Kami menuntut Bawaslu untuk bersikap adil dengan menjawab tuntutan kami, tidak ada yang jujur dalam pelaksanaan Pilkada 2015 ini,” teriak para demonstran.
Pada Pukul 12.15 Wita Kapolres Bulungan memberikan penyampaian kepada massa untuk bertemu Ketua Bawaslu di lapangan Agatish. Selanjutnya pada pukul 12.40 Wita Ketua Bawaslu tiba dan langsung memberikan keterangan kepada massa.
Penjelasan dari ketua Bawaslu tak bisa meredam emosi massa. Mereka kemudian menuntut agar rekaitulasi penghitungan suara dihentikan dan dilakukan pemilihan ulang. Namun, permintaan massa tak bisa dipenuhi.
Para pendemo kemudian dibubarkan paksa oleh aparat keamanan. Hal tersebut membuat massa emosi. Mereka lalu membakar kantor gubernur Kaltara.
Massa juga merusak mobil dinas pejabat Gubernur Kaltara dan mobil Wakapolda. Tak hanya itu, mereka juga membakar 3 mobil serta merusak 2 kendaraan dinas KPU. Bahkan, kantor Sekretaris Provinsi Kaltara juga tak luput dari amukan massa, begitupulan dengan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD).