Sunday, December 6, 2015

Diduga Gelapkan 18 Karung Beras Miskin, Oknum Aparatur Desa Tangkas-Bali Ditangkap

BALI- Delapan belas sak beras miskin (raskin) ditumpuk di ruang penyidik Polsek Klungkung, Minggu (6/12/2015).

Beras dengan logo bulog tersebut merupakan jatah beras warga miskin di Desa Tangkas yang diduga digelapkan oleh WS (49), salah seorang aparatur desa di Tangkas, Klungkung.

Beras tersebut diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (5/12/2015) karena ada laporan dari seorang warga desa Tangkas yang melihat WS, Jumat malam (4/12/2015) mengangkut belasan raskin dari gudang penyimpanan di kantor Desa Tangkas, menuju ke kediaman pribadinya.

"Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu kemarin kami langsung lidik dan amankan 18 sak raskin yang masing-masing memiliki kapasitas 15 kg. Dan sampai saat ini kasus ini masih kami dalami," ujar Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiyastu Andri Prayitno.

Sejauh ini pihaknya mengaku telah memeriksa tiga orang saksi yang di antaranya merupakan terlapor dan pelapor.

Polisi sendiri masih terus memperdalam dan berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan.
Hal ini dikarenakan raskin menyangkut subsidi. Sehingga, jika terbukti kasus ini bisa saja berkaitan dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ataupun tindak pidana penggelapan.

"Di Desa Tangkas, pelapor merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengurus Raskin," Terang AKP Wiyastu Andri Prayitno.- (sumber) - .

Polres Cianjur Tangkap Anggota DPRD Cianjur Diduga Terkait Politik Uang Pilkada

Cianjur – Polres Cianjur, Jabar, amankan dua tokoh publik di Cianjur dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim khusus gabungan Polri, Minggu (6/12).
Keduanya ditangkap di rumah anggota DPRD Cianjur, AZ, dimana petugas mengamankan uang Rp300 juta dalam operasi tersebut, kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.
Ia mengatakan, kedua orang itu diduga akan melakukan kecurangan dalam Pilkada 9 Desember. Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, orang tersebut merupakan tokoh publik yang saat ini menjabat di legisltaif dan eksekutif.
“Sebelumnya tim telah melakukan pengintaian dan penyelidikan sejak jauh hari, hingga akhirnya ada pertemuan di rumah anggota DPRD Cianjur AZ, dimana dalam pertemuan tersebut AM seorang pejabat di Pemkab Cianjur, menyerahkan uang Rp300 juta yang sudah kami amankan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti untuk apa uang yang diserahkan pejabat tersebut pada anggota dewan yang merupakan pendukung pasangan nomor dua Irvan Rivano-Herman Suherman.
Bahkan Asep menyebutkan keduanya tertangkap dalam operasi yang dilakukan tim khusus gabungan Polri, yang anggotanya bisa dari Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Cianjur. Sedangkan pihaknya hanya menerima pelimpahan dari tim atas kedua orang yang diamankan tersebut.
“Tidak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan tangkap tangan oleh tim khusus di rumah AZ di Kampung Pabuaran, Kelurahan Sayang. Keduanya langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, berdasarkan informasi, kedua orang yang ditangkap tim tersebut adalah Camat Cianjur kota, Ahmad Mutawali dan Ahmad Zeni, anggota Komisi II DPRD Cianjur dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- (sumber) - .

Saturday, December 5, 2015

Daftar Tangkapan Terbesar KPK

Sejak berdiri 13 tahun silam, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menjebloskan sejumlah nama-nama besar ke balik jeruji besi. Di antaranya adalah Irjen Djoko Susilo, yang awalnya melawan tapi kemudian terjerembab

Komisi Pemberantasan Korupsi mendulang badai politik setelah menetapkan calon Kepala Kepolisian RI, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi. Tapi serangan model ini bukan yang pertama kali dihadapi lembaga antirasuah itu. Namun begitu, Budi Gunawan bisa dikatakan pejabat pertama buruan KPK yang memiliki pengaruh besar di jantung kekuasaan Ibukota.

Berikut nama-nama besar lain yang pernah diseret oleh KPK sejak dibentuk 2002 silam.

Irjen Djoko Susilo
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.
Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Pria yang saat ditangkap menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis 16 tahun penjara.
Rudi Rubiandini
Penangkapan Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan, mengingat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 400 ribu. Ketua KPK Abraham Samad mengecam Rudi sebagai figur yang serakah, karena menerima suap kendati mengantongi gaji tinggi sebagai pejabat SKK Migas.
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Ia divonis lima tahun penjara.
Aulia Pohan
Besan bekas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini terjerat dalam kasus yang sama dengan Burhanuddin Abdullah. Pohan yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan.
Urip Tri Gunawan
Urip Tri Gunawan, bekas orang kuat di Kejaksaan Agung, tertangkap tangan oleh KPK saat menerima duit 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim. Urip divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita mendapat vonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, Urip masih aktif sebagai jaksa untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang terlibat.
Andi Malarangeng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.

Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.

Akil Mochtar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.

Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
- (sumber) - .

Disdukcapil Kota Jayapura Terima Sertifikat SNI ISO 9001:2008

Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestari, Ir. H. Arifin menyerahkan sertifikat SNI ISO 9001:2008 kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, di swiss-belHotel

JAYAPURA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura secara resmi menerima sertifikat SN - sumber - .I ISO (International Standart Organitation) 9001:2008. Sertifikat ini diserahkan Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestasi, Ir. H. Arifin kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, di swiss-belHotel, Kamis (3/12).

Sertifikat yang diterima Wali Kota Tomi Mano tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM. 

 Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestasi, Ir. H. Arifin usai menyerahkan sertifikat SNI ISO 9001:2008 mengaku bangga dengan terobosan yang dilakukan Pemkot Jayapura dibawah kepemimpinan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Diakuinya, sertifikat ISO yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura membuktikan Kota Jayapura naik setingkat lebih tinggi dari daerah lain di Indonesia. Pasalnya tidak banyak daerah yang bisa menerima sertifikat ini. 

“Ini prestasi yang membanggakan karena memang tidak banyak yang menggunakan dan telah mencapai ini. Jadi Kota Jayapura merupakan salah satu dari sedikit daerah yang bisa meraih ini. Saya berharap apa yang dicapai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura bisa diikuti SKPD lainnya di Kota Jayapura,” ujarnya.  
Di seluruh Indonesia menurut Arifin baru ada sekitar 20 persen kepala daerah yang komitmen dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Dari jumlah tersebut, diakuinya Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano salah satu diantaranya. 

Di tempat yang sama, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, dengan diraihnya sertifikat ISO ini, maka Kota Jayapura sudah bisa bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia bahkan di dunia dalam memberikan pelayanan publik. 

“Ini merupakan komitmen dengan 3K yang kita lakukan yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Komitmen. Kalau kita melakukan 3K ini dengan baik, maka komitmen yang kita harapkan akan kita hadapi dan kita raih. Sebab semua hasil yang kita raih tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi kita yang berjalan dengan baik,” tuturnya.
Wali Kota Tomi Mano menegaskan bahwa standar pelayanan publik secara internasional yang diraih ini harus diterapkan di seluruh SKPD yang memberikan pelayanan publik.

 “Saya meminta seluruh jajaran Pemkot Jayapura terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. - (sumber) - .

Friday, December 4, 2015

Jaksa Kejati NTT Diduga Jual Aset Negara

KUPANG- Seorang oknum jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinisial DRL diduga menjual aset negara yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp5 miliar. Pihak yang membeli aset ini, juga ditahan Kejaksaan.

"Semalam kami sempat memeriksa PW seorang tersangka yang mengaku membeli sejumlah aset negara berupa tanah dan gedung dari DRL. Namun sampai saat ini kami masih menyelidikinya,"  kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (4/12).

Usai melakukan pemeriksaan terhadap PW selama kurang lebih 11 jam, yang bersangkutan langsung ditahan karena masih dalam dugaan membeli aset tersebut dari jaksa DRL.

Menurut Ridwan, aset-aset negara tersebut sebenarnya pernah dilelang beberapa waktu yang lalu. Namun dalam perjalanannya, DRL menurut pengakuan PW menjualnya kepada dirinya.

"Pada intinya yang pasti DRL akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung, serta surat izinnya. PW juga sudah ditahan karena masih dalam dugaan bekerja sama dengan DRL sebagai penadah aset negara," tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka Pw, kata Ridwan, dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

PW selain diduga sebagai penadah aset negara. Ia juga merupakan tersangka dalam pembelian aset negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang tersebar di seluruh NTT yang nilai asetnya mencapai Rp63 miliar.

Aset tersebut merupakan milik negara yang telah dirampas oleh negara dari PW, berdasarkan keputusan pengadilan yang melibatkan salah satu terpidana lainnya yakni Adrian Werling Woworunto mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin.

Adrian Werling Woworuntu juga merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2010. (SinarHarapan ) .

Thursday, December 3, 2015

LSM PENJARA Demo PN Bangkinang

LSM Penjara berunjuk rasa di depan Kantor PN Bangkinang, Kamis (3/12/2015)
BANGKINANG - Gelombang massa yang mengatasnamakan dirinya dari LSM Penjara berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (3/12/2015). Pengunjuk rasa mempertanyakan kelanjutan proses pengangkatan kembali Kepala Dusun Sungai Salak Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Dusun Kamaruddin menggugat Surat Pemberhentiannya yang diterbitkan oleh Kades Zakariah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Oktober 2013 silam. Gugatan itu membuahkan hasil. Surat Pemberhentian tanggal 26 Maret 2013 itu dibatalkan oleh Putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Hakim memerintahkan Kades Zakariah mencabut Surat Pemberhentian tersebut. Namun hingga kini, Kades tidak mengangkat Kadus Kamaruddin kembali.

Gugatan itu berbuntut kasus pidana. Kamarudin melaporkan seorang warga bernama Abraham Kosham ke Polsek Kampar Kiri. Abraham dilaporkan atas tuduhan memfitnah Kamaruddin. Fitnah untuk dijadikan alasan pemberhentian.

Kini, penanganan terhadap kasus pencemaran nama baik itu telah sampai ke meja hijau. Aksi unjuk rasa berketepatan pada hari digelarnya persidangan memeriksa terdakwa Abraham Kosham.

Massa yang juga terdiri dari masyarakat Sungai Lipai menuntut Abraham dihukum. 

Massa membawa kertas karton yang berisi tuntutan, misalnya agar Abraham ditahan. "Kami meminta Abraham Kosham ditahan karena tidak kooperatif dan karena tidak pernah menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan," seru Ketua LSM Penjara Kampar, Muslim di halaman PN Bangkinang.
Selain itu, massa menuntut agar Kamaruddin segera dilantik. Aksi berjalan damai.- (Sumber Berita ) - .

Dua Tersangka Korupsi DAK Selayar Segera Diadili

MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima proses pelimpahan tahap dua kedua berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) bidang pendidikan di Kabupaten Selayar tahun anggaran 2012.

"Tersangka dan barang buktinya atau tahap duanya telah kami terima dari penyidik Polda Sulsel," Kata kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahsan Thamrin, Sabtu (28/11/2015).

Ahsan mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menyeret Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya tinggal menunggu JPU melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penemuan dugaan korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan Penyidik Kepolisian. Dalam pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.

Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.

Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 1,1 miliar.

Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar. (Tribun) .