Tuesday, January 5, 2016

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Senilai Rp 8 Miliar

Kejati Lampung Suyadi
BANDAR LAMPUNG - Satu per satu dugaan penyelewengan anggaran di Lampung mulai terkuak. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Lampung kini mulai menggarap proyek pengadaan ambulans dan mobil kesehatan keliling senilai Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

Satgasus Kejati Lampung, yang dipimpin Lambok Sidabutar, dijadwalkan akan segera melakukan ekpose perkara dugaan korupsi proyek pengadaan puskesmas keliling (pusling) tersebut. Adapun, proyek pusling itu berupa pengadaan lima unit ambulans dan sejumlah mobil kesehatan keliling, yang diperuntukan kepada sejumlah puskesmas.

Kepala Kejati Lampung Suyadi mengatakan, jaksa yang tergabung dalam Satgasus Kejati Lampung sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Proyek pusling di Diskes Lampung bernilai Rp 8 miliar. Anggaran bersumber dari APBN 2012.

"Proyek Puskesmas Keliling ini murni temuan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami sedang melakukan pendalaman perkara dan penyidikan umum," terang Suyadi, saat ekpose perkara belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, membenarkan bahwa tim jaksa sedang melakukan pendalaman perkara.


"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek puskesmas keliling, tim jaksa masih lakukan pendalaman perkara. Hal itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang ada," kata Yadi Rachmat, Selasa (5/1/2016).

Yadi mengungkapkan, tim jaksa saat ini sedang menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia pun memastikan bahwa dugaan korupsi pusling di Diskes Lampung adalah murni temuan Kejati Lampung.

Disinggung tentang pihak-pihak yang sudah dipangggil untuk dimintai keterangan, Yadi enggan berkomentar banyak.

"Jaksa masih tahap pendalaman perkara," ucapnya.

Lakukan Kredit Fiktif Rp. 16,7 Milyar, Ketua Kopkar Pertamina diVonis 11 Tahun Penjara

(Khaidar Aswan :- rmol)
MEDAN,-- Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan divonis 11 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman, Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu, Khaidar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar karena mengajukan kredit fiktif.

Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan membebani ter­dakwa membayar uang peng­ganti Rp 16,7 miliar.

"Apabila tidak juga dibayar,maka harta bendanya disita dandilelang oleh jaksa," sebut hakim Berlian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang ta­nah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Begitu pula dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Kayu Besar, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Delitua.

Mendengar putusan tersebut, Khaidar langsung menyatakan banding. Ia menilai, penyitaan aset miliknya tidak relevan dengan kasus ini. Ia juga memban­tah aset itu diperoleh dari hasil korupsi.

"Saya punya bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, ke­jadian tahun 2012, apa hubungannya? Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun," katanya lagi sembari menunjuk­kan surat pengajuan bandingdengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji.

Dalam kasus ini bukan hanya Khaidar yang divonis bersalah, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman juga di­hukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Sri dituntut selama tujuh tahun pen­jara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.

Selain Sri, Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro ikut dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani dan Bambang Wirawan diduga se­cara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit ke Bank BRI Agro sebesar Rp 24 miliar dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan terse­but tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.

Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar agar berkas pengajuan kredit diperbaiki lagi.

Namun, atas permintaan Khaidar, kredit tersebut akh­irnya tetap diproses walaupun persyaratannya tak lengkap. Uang Rp 24 miliar pun mengalir ke Khaidar.

Korupsi Program Pengembangan SMD, Doktter Hewan Dituntut 5 Tahun Penjara

(foto : suaradewata)
Denpasar – I Gusti Made Putra Adiyasa, seorang dokter hewan yang diduga melakukan korupsi program pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) di Kabupaten Tabanan, Bali, yang merugikan uang negara sebesar Rp 150 juta, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatur Rohman juga menuntut denda Rp 200 juta, subsider satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 150 juta.

“Apabila tidak mengembalikan uang negara selama kurun waktu satu bulan setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, maka kekayaan akan disita,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Beslin Sihombong itu.

JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, tidak mendukung progranm pemerintah dalam upaya pemberanrsan korupsi, terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, menyita satu sertifikat hak milik Nomor 249 Desa Penebel, Tabanan dan satu bidang tanah perkebunan dirampas negara untuk dilelang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Adiyasa sebagai ketua SMD bersama Gusti Ayu Pakrawati (berkas terpisah) membuat proposal pengembangan usaha agrobisnis peternakan kepada Menteri Pertanian pada Tahun 2011.

Terdakwa memasukkan kelompok tani Mekar Sari Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan untuk mendapatkan bantuan. Namun, pria yang menyandang gelar dokter hewan, asal Banjar Sunantaya, Penebel, itu membuat struktur kelompok tani Mekar Sari fiktif.

Untuk pengajuan itu, ditunjuk Pakrawati sebagai Ketua. Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut, selama ini kelompok tersebut hanya bergerak di bidang arisan ibu-ibu dan juga untuk simpan pinjam.
Setelah dilakukan verifikasi, kelompok tani Mekar Sari justeru mendapatkan bantuan Rp150 juta dari Kementrian Pertanian pada Juni 2012.

Dana tersebut disalahgunakan terdakwa untuk membuat ternak ayam di lahan miliknya tanpa melibatkan kelompok tani Mekar Sari.

Alasan Kajati Belum Tahan Kadisdik Jabar

Asep Hilman
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menilai penahanan yang belum diberlakukan untuk tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda, Asep Hilman berdasarkan asas praduga tak bersalah.

"Tetap kita perlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, itu sebelum yang bersangkutan dibawa ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, Selasa (5/1/2016).

Feri menuturkan, tindak lanjut yang tengah berjalan saat ini dalam kasus tersebut yaitu tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat terus merinci jumlah total kerugian negara.

Seperti diketahui, Asep Hilman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Kadisdik) Jawa Barat aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
(Baca : Kadisdik Jabar Ditetapkan Tersangka Pengadaan Buku Aksara Sunda)

"Penghitungan kerugian negara terus berjalan, jumlah itu belum final. Masih kita hitung bersama BPKP," tambahnya.

Tidak hanya itu, penetapan tersangka dalam kasus ini terus berkembang, tidak hanya selesai di Asep Hilman. Penyidik menetapkan status tersangka kepada Asep Hilman berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015, dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tersangka juga enggak sampai di yang bersangkutan saja. Masih berkembang untuk penambahan tersangka," katanya.

(sumber - PN)

Monday, January 4, 2016

Jokowi diDesak Copot Jaksa Agung

(sumber :sindonews)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali didesak segera mencopot Jaksa Agung, HM Prasetyo dari jabatannya. HM Prasetyo dituding terlibat mengamankan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2012-2013 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella itu sudah tercium ‎dari keterangan tersangka suap dana bansos Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Mendesak Presiden RI Joko Widodo segera mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung," ujar Koordinator Aliansi Pemuda Jakarta, Helmi saat berorasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurutnya, Gatot Pujo Nugroho sekaligus Gubernur Sumut nonaktif itu tidak membantah ada permintaan dari Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh ‎kepada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut untuk menyelesaikan kasus bansos di Kejagung.

"Gatot mengakui bahwa ada komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh, Rusli Paloh tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di Kejagung," ucapnya.

Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Lima orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka secara khusus dalam rangka silaturahim sekaligus koordinasi antar lembaga penegak hukum.

"Ini pertemuan pertama karena memang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi itu perlu ada kerja sama antara aparat penegak hukum," ucap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat ditemui usai pertemuan di kantornya, Senin (4/1/2016).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu, Polri dan KPK sepakat untuk membentuk unit reaksi cepat pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Badrodin menuturkan, unit rekasi cepat tersebut rencananya juga akan melibatkan kejaksaan.

"Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi berjalan efektif. Karena masing-masing lembaga punya kelebihan masing-masing," ucap Badrodin.

Di antara kelebihan dan kekurangan tersebut yakni, Polri memiliki sumber daya yang banyak dibandingkan KPK. Tetapi, kewenangannya lebih sedikit dalam hal pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, KPK juga memiliki kewenangan penyadapan yang berbeda pula.

"Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda, sehingga perlu ada kerja sama yang erat antara KPK, kejaksaan dan Polri," ucap Badrodin.

Friday, January 1, 2016

Kronologis Sejarah Munculnya Dua Sertifikat Lahan RS Sumber Waras

JAKARTA – Simpang siurnya informasi tentang pembelian lahan bermasalah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, menimbulkan banyak kerancuan di publik. Kerancuan tersebut itulah yang juga menghinggapi Pemprov DKI sehingga baru tahu belakangan ini bahwa lahan rumah sakit kanker tersebut memiliki dua sertifikat kepemilikan tanah. 
 
“Pemiliknya sama, (sertifikat) atas nama RS Sumber Waras sama Bu Kartining Mulyono yang punya Tempo Scan (kepemilikan pribadi),” kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Kusmedi, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sebagaimana dikutip dari laman Detik, Selasa (11/8/2015).

Kusmedi mengatakan, pihak Pemprov tidak ada yang berusaha menyalahgunakan tempat. Namun ia mengakui, karena ketidaktahuan mereka, urusan jual beli tanah ini menjadi rumit.
“Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini,” kata Kusmedi.

Bermasalah Sejak Tahun 1962
Sumber kami mencoba menghimpun beberapa informasi valid tentang sengketa lahan ini. Salah satu informasi yang sahih didapatkan dari Harian Indo Pos, Rabu (5/8), halaman 10. Berikut informasinya
  1. Diawali tahun 1946, Yayasan Sing Ming Hui membangun berbagai kegiatan sosial, baik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga panti asuhan. Sekolah Candra Naya dan Universitas Tarumanegara, bergerak di bidang pendidikan. Sedangkan, RS Sin Ming Hui bergerak di bidang kesehatan.
  2. Pada tahun 1962, Yayasan Sin Ming Hui berganti nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN). Sekaligus, perubahan RS Sin Ming Hui menjadi RS Sumber Waras.
  3. Saat itu, PSCN dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), diketuai oleh satu orang yang sama, yaitu Patmo Sumasto.
  4. Ketika peralihan orde lama ke orde baru, Patmo Sumasto menghibahkan lahan seluas 3,2 hektar yang menjadi hak PSCN ke YKSW.
  5. Namun, sayangnya, proses hibah tersebut tanpa persutujuan dari rapat umum anggota yayasan.
  6. Status hibah tersebut terkuak pada rapat umum yayasan di tahun 1999. Setelah rapat umum itu, Patmo Sumasto mengundurkan diri.
  7. Pada tahun 2000, I Wayan Suparmin ditunjuk sebagai Ketua PSCN yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,2 hektar, sedangkan Kartini Muyono ditunjuk sebagai Ketua YKSW yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,6 hektar.
  8. Gejolak sengketa kepemilikan sertifikat memanas pada Juli 2014. Pihak YKSW meminta sertifikat tanah milik PSCN. Kartini Mulyono beralas, tanah seluas 3,2 hektar itu sudah dihibahkan PSCN ke YKSW pada tahun 1970 oleh Patmo Sumasto.
  9. Permintaan itu ditolak oleh I Wayan Suparmin, lantaran selaku Ketua PSCN berkewajiban melindungi aset yayasan.
  10. Kasus perebutan lahan itu kembali memanas, karena di waktu yang bersamaan, pada 2014, Pemprov DKI membeli lahan atas nama YKSW seluas 4,6 hektar dengan harga appraisal yang dianggap bermasalah oleh BPK karena berpotensi merugikan negara sebesar Rp 191, 33 milyar.
(sumber - PN)