(Khaidar Aswan :- rmol) |
MEDAN,-- Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan divonis 11 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman, Medan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu, Khaidar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar karena mengajukan kredit fiktif.
Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan membebani terdakwa membayar uang pengganti Rp 16,7 miliar.
"Apabila tidak juga dibayar,maka harta bendanya disita dandilelang oleh jaksa," sebut hakim Berlian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Begitu pula dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Kayu Besar, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Delitua.
Mendengar putusan tersebut, Khaidar langsung menyatakan banding. Ia menilai, penyitaan aset miliknya tidak relevan dengan kasus ini. Ia juga membantah aset itu diperoleh dari hasil korupsi.
"Saya punya bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, kejadian tahun 2012, apa hubungannya? Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun," katanya lagi sembari menunjukkan surat pengajuan bandingdengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji.
Dalam kasus ini bukan hanya Khaidar yang divonis bersalah, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman juga dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Sri dituntut selama tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.
Selain Sri, Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro ikut dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani dan Bambang Wirawan diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit ke Bank BRI Agro sebesar Rp 24 miliar dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.
Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar agar berkas pengajuan kredit diperbaiki lagi.
Namun, atas permintaan Khaidar, kredit tersebut akhirnya tetap diproses walaupun persyaratannya tak lengkap. Uang Rp 24 miliar pun mengalir ke Khaidar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu, Khaidar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar karena mengajukan kredit fiktif.
Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan membebani terdakwa membayar uang pengganti Rp 16,7 miliar.
"Apabila tidak juga dibayar,maka harta bendanya disita dandilelang oleh jaksa," sebut hakim Berlian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Begitu pula dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Kayu Besar, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Delitua.
Mendengar putusan tersebut, Khaidar langsung menyatakan banding. Ia menilai, penyitaan aset miliknya tidak relevan dengan kasus ini. Ia juga membantah aset itu diperoleh dari hasil korupsi.
"Saya punya bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, kejadian tahun 2012, apa hubungannya? Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun," katanya lagi sembari menunjukkan surat pengajuan bandingdengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji.
Dalam kasus ini bukan hanya Khaidar yang divonis bersalah, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman juga dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Sri dituntut selama tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.
Selain Sri, Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro ikut dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani dan Bambang Wirawan diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit ke Bank BRI Agro sebesar Rp 24 miliar dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.
Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar agar berkas pengajuan kredit diperbaiki lagi.
Namun, atas permintaan Khaidar, kredit tersebut akhirnya tetap diproses walaupun persyaratannya tak lengkap. Uang Rp 24 miliar pun mengalir ke Khaidar.
No comments:
Post a Comment