Wednesday, January 6, 2016

Panwaslu Sungaipenuh - Jambi Batalkan Hasil Pilkada, Konflik Memanas

Jambi - Sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Sungaipenuh, Jambi, kian meruncing setelah panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat membatalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umun Daerah Sungaipenuh yang tertuang dalam putusan Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 pada Senin, 4 Januari 2016.  Panwaslu menilai hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan prematur.

Dua dari tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh, yakni Harifman dan Tabri Aris telah menandatangani berita acara putusan pembatalan hasil rekapitulasi. Adapun satu anggota, Toni Indrayadi, tidak mau tanda tangan tanpa alasan jelas.

Panwaslu Sungaipenuh menilai  proses tahapan pemilu oleh KPUD setempat telah melanggar etik dan ketentuan. Misalnya, pengumuman hasil rekapitulasi  suara yang seharusnya pada  19 Desember 2015, tapi sudah dilaksanakan 17 Desember 2015.

Hasil rekapitulasi itu menangkan pasangan calon nomor urut 1 Asafri Jaya Bakri - Zulhelmi (22.910 suara), disusul nomor urut 2 Herman Mochtar - Nurzan Joher (16.268 suara) dan nomor urut 3  Ferry Satria - Buzarman, (11.401 suara).

Putusan Panwaslu Sungaipenuh tersebut mengakomodir laporan dari pasangan Herman-Nurzan. "Tentunya putusan ini akan menambah materi laporan klien kami ke Mahkamah Konstitusi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum pasangan nomor urut dua, Muhammad Syahlan Samosir dan Adithiya Diar, Rabu, 6 Januari 2016.

Putusan Panwaslu Sungaipenuh disesalkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Asnawi. Menurutnya putusan pembatalan  hasil rekapitulasi KPUD Sungaipenuh diambil tanpa sepengetahuan Bawaslu  Jambi. "Saya menilai putusan itu bukan ranah Panwaslu atau Bawaslu, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi," ujar Asnawi.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh, Doni Umar, mengakui sudah menerima salinan putusan Panwaslu Sungaipenuh. "Kami akan mempelajari dan akan melakukan koordibasi dengan pihak KPUD Provinsi Jambi," ujarnya.

Koordinator tim pemenangan pasangan Asafri Jaya Bakri - Zulhelmi,  Fajran, menilai tindakan Panwaslu sudah melampaui wewenangnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu pada pihak penyelenggara pemilu.

"Kami menanggapi putusan Panwaslu itu dengan santai saja, bahkan kami tengah mempersiapkan segalah sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh," katanya.

No comments:

Post a Comment