MANADO – Pengadilan Negeri Manado akhirnya mengadakan sidang Tipikor Anggaran pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel tahun 2013 dengan terdakwa Denny Jefry Kondoy selaku kontraktor, Joel Kumajas selaku pejabat pembuat komitmen dan Jefry Prang selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada selasa (05/1) yang diketuai oleh Hakim Jemmy Lantu, SH.
Jaksa Penuntut Umum Iwan Caunang, SH mengatakan bahwa awal mula kasus Tipikor ini pada tahun 2013 terdapat kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Liandok yang berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja RI yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satker Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan yang berlokasi di Liandok pada 11 september 2013 dengan nilai Rp. 6.666.439.000 sesuai dengan anggaran tersebut kegiatan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp. 3.478.500.000.
Dari kegiatan tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengangkat Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minsel Jefry Prang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada januari 2013 kemudian sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengangkat Joel Kumajas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dibuatlah sistem Pelelangan E-tendering yang sengaja dimenangkan oleh PT. Andekon Cipta Pratama oleh Denny Kondoy yang memerintahkan 2 orang saksi karyawannya Anthonius Djani dan Christian untuk mencari perusahaan pendamping.
Saat proses pelelangan e-tendering Denny Kondoy menyuruh kedua karyawannya tersebut mensabotasekan sejumlah dokumen sehingga dimenangkan oleh PT. Andekon Cipta Pratama. Tapi pada saat realisasi Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kab. Minsel yang dilaksanakan oleh PT. Andekon Cipta Pratama hanya 65,85% seolah-olah pelaksaannya sudah selasai dan tetap mengajukan permohonan pembayaran dan telah diterima pembayaran Termin III (100%) sebesar Rp. 1.042.478.400 dan retensi (5%) sebesar Rp. 162.887.250 pada tanggal 27 Desember 2013.
Joel Kumajas selaku PPK yang sudah mengetahui realisasi hanya 65,85% tetap menyetujui Permohonan tersebut yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Jefry Prang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan telah disetujui.
Alhasil para terdakwa telah merugikan Negara sebanyak Rp. 2.491.577.176 yang sudah berdasarkan pemeriksaan dan temuan ahli setelah dihitung kuantitas yang terpasang dan yang tidak terlaksana dengan analisis harga pekerjaan ditemukan selisih yang tidak sesuai dengan kontrak atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga tipe 36 sebanyak 100 unit tahun 2013 di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.
Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
No comments:
Post a Comment