Asep Hilman |
"Tetap kita perlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, itu sebelum yang bersangkutan dibawa ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, Selasa (5/1/2016).
Feri menuturkan, tindak lanjut yang tengah berjalan saat ini dalam kasus tersebut yaitu tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat terus merinci jumlah total kerugian negara.
Seperti diketahui, Asep Hilman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Kadisdik) Jawa Barat aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
(Baca : Kadisdik Jabar Ditetapkan Tersangka Pengadaan Buku Aksara Sunda)
"Penghitungan kerugian negara terus berjalan, jumlah itu belum final. Masih kita hitung bersama BPKP," tambahnya.
Tidak hanya itu, penetapan tersangka dalam kasus ini terus berkembang, tidak hanya selesai di Asep Hilman. Penyidik menetapkan status tersangka kepada Asep Hilman berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015, dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau tersangka juga enggak sampai di yang bersangkutan saja. Masih berkembang untuk penambahan tersangka," katanya.
(sumber - PN)
No comments:
Post a Comment