Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, SIK |
“Tiga tersangka ini, yakni DS kuasa pengguna anggaran (KPA), JA bendahara pengeluaran, dan MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kasat Reskrim AKP Welman Feri, di Mukomuko, Kamis (31/12).
Ia mengatakan, berkas tiga tersangka ini sudah lengkap (P21). Selanjutnya tinggal persiapan untuk pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat.
Menurutnya, aparat selama ini belum menyampaikan perkembangan kasus dan tersangka dalam kasus korupsi ini guna menjalankan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan kasus korupsi.
“Sekarang kita sampaikan karena sudah memasuki tahapan berkas tersangka korupsi lengkap atau P21. Sehingga tidak masalah lagi disampaikan ke media massa,” ujarnya.
Sedangkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini, sebutnya, sebesar Rp 86,960,224. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).
Ia menjelaskan, motif korupsi dana porprov ini ada dua, yakni pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai dengan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA).
Selain itu, lanjutnya, diduga tersangka ini bekerjasama dalam membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
No comments:
Post a Comment