Friday, January 1, 2016

Kronologis Sejarah Munculnya Dua Sertifikat Lahan RS Sumber Waras

JAKARTA – Simpang siurnya informasi tentang pembelian lahan bermasalah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, menimbulkan banyak kerancuan di publik. Kerancuan tersebut itulah yang juga menghinggapi Pemprov DKI sehingga baru tahu belakangan ini bahwa lahan rumah sakit kanker tersebut memiliki dua sertifikat kepemilikan tanah. 
 
“Pemiliknya sama, (sertifikat) atas nama RS Sumber Waras sama Bu Kartining Mulyono yang punya Tempo Scan (kepemilikan pribadi),” kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Kusmedi, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sebagaimana dikutip dari laman Detik, Selasa (11/8/2015).

Kusmedi mengatakan, pihak Pemprov tidak ada yang berusaha menyalahgunakan tempat. Namun ia mengakui, karena ketidaktahuan mereka, urusan jual beli tanah ini menjadi rumit.
“Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini,” kata Kusmedi.

Bermasalah Sejak Tahun 1962
Sumber kami mencoba menghimpun beberapa informasi valid tentang sengketa lahan ini. Salah satu informasi yang sahih didapatkan dari Harian Indo Pos, Rabu (5/8), halaman 10. Berikut informasinya
  1. Diawali tahun 1946, Yayasan Sing Ming Hui membangun berbagai kegiatan sosial, baik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga panti asuhan. Sekolah Candra Naya dan Universitas Tarumanegara, bergerak di bidang pendidikan. Sedangkan, RS Sin Ming Hui bergerak di bidang kesehatan.
  2. Pada tahun 1962, Yayasan Sin Ming Hui berganti nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN). Sekaligus, perubahan RS Sin Ming Hui menjadi RS Sumber Waras.
  3. Saat itu, PSCN dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), diketuai oleh satu orang yang sama, yaitu Patmo Sumasto.
  4. Ketika peralihan orde lama ke orde baru, Patmo Sumasto menghibahkan lahan seluas 3,2 hektar yang menjadi hak PSCN ke YKSW.
  5. Namun, sayangnya, proses hibah tersebut tanpa persutujuan dari rapat umum anggota yayasan.
  6. Status hibah tersebut terkuak pada rapat umum yayasan di tahun 1999. Setelah rapat umum itu, Patmo Sumasto mengundurkan diri.
  7. Pada tahun 2000, I Wayan Suparmin ditunjuk sebagai Ketua PSCN yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,2 hektar, sedangkan Kartini Muyono ditunjuk sebagai Ketua YKSW yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,6 hektar.
  8. Gejolak sengketa kepemilikan sertifikat memanas pada Juli 2014. Pihak YKSW meminta sertifikat tanah milik PSCN. Kartini Mulyono beralas, tanah seluas 3,2 hektar itu sudah dihibahkan PSCN ke YKSW pada tahun 1970 oleh Patmo Sumasto.
  9. Permintaan itu ditolak oleh I Wayan Suparmin, lantaran selaku Ketua PSCN berkewajiban melindungi aset yayasan.
  10. Kasus perebutan lahan itu kembali memanas, karena di waktu yang bersamaan, pada 2014, Pemprov DKI membeli lahan atas nama YKSW seluas 4,6 hektar dengan harga appraisal yang dianggap bermasalah oleh BPK karena berpotensi merugikan negara sebesar Rp 191, 33 milyar.
(sumber - PN)

No comments:

Post a Comment