Tuesday, January 5, 2016

Korupsi Program Pengembangan SMD, Doktter Hewan Dituntut 5 Tahun Penjara

(foto : suaradewata)
Denpasar – I Gusti Made Putra Adiyasa, seorang dokter hewan yang diduga melakukan korupsi program pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) di Kabupaten Tabanan, Bali, yang merugikan uang negara sebesar Rp 150 juta, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatur Rohman juga menuntut denda Rp 200 juta, subsider satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 150 juta.

“Apabila tidak mengembalikan uang negara selama kurun waktu satu bulan setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, maka kekayaan akan disita,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Beslin Sihombong itu.

JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, tidak mendukung progranm pemerintah dalam upaya pemberanrsan korupsi, terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, menyita satu sertifikat hak milik Nomor 249 Desa Penebel, Tabanan dan satu bidang tanah perkebunan dirampas negara untuk dilelang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Adiyasa sebagai ketua SMD bersama Gusti Ayu Pakrawati (berkas terpisah) membuat proposal pengembangan usaha agrobisnis peternakan kepada Menteri Pertanian pada Tahun 2011.

Terdakwa memasukkan kelompok tani Mekar Sari Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan untuk mendapatkan bantuan. Namun, pria yang menyandang gelar dokter hewan, asal Banjar Sunantaya, Penebel, itu membuat struktur kelompok tani Mekar Sari fiktif.

Untuk pengajuan itu, ditunjuk Pakrawati sebagai Ketua. Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut, selama ini kelompok tersebut hanya bergerak di bidang arisan ibu-ibu dan juga untuk simpan pinjam.
Setelah dilakukan verifikasi, kelompok tani Mekar Sari justeru mendapatkan bantuan Rp150 juta dari Kementrian Pertanian pada Juni 2012.

Dana tersebut disalahgunakan terdakwa untuk membuat ternak ayam di lahan miliknya tanpa melibatkan kelompok tani Mekar Sari.

No comments:

Post a Comment