![]() |
| Darwin AH |
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penerima suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Darwin AH.
Darwin AH diduga menerima suap dari Bupati Banyuasin Pahri Azhari terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
"Iya, dia (Darwin) menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPRD dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasya. Kemudian, Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015.
Darwin AH diduga menerima suap dari Bupati Banyuasin Pahri Azhari terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
"Iya, dia (Darwin) menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPRD dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasya. Kemudian, Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015.

No comments:
Post a Comment