Wednesday, January 6, 2016

Bupati Muba dan Istrinya Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Pahri Azhari dan Lucianty
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.

Keduanya terlihat datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Lucianty lebih dulu memasuki gedung KPK dan Pahri mengikuti di belakangnya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Muba, PA dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, L," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).

Pahri Azhari dan Lucianty, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Muba terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Penetapan tersangka keduanya adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba.

Dalam kasus ini, Pahri dan Lucianty dikategorikan sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHPidana.

Pahri sempat mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD. Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD.

Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.

Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. 

Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar. 

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar.

Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.

KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. 



Panwaslu Sungaipenuh - Jambi Batalkan Hasil Pilkada, Konflik Memanas

Jambi - Sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Sungaipenuh, Jambi, kian meruncing setelah panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat membatalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umun Daerah Sungaipenuh yang tertuang dalam putusan Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 pada Senin, 4 Januari 2016.  Panwaslu menilai hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan prematur.

Dua dari tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh, yakni Harifman dan Tabri Aris telah menandatangani berita acara putusan pembatalan hasil rekapitulasi. Adapun satu anggota, Toni Indrayadi, tidak mau tanda tangan tanpa alasan jelas.

Panwaslu Sungaipenuh menilai  proses tahapan pemilu oleh KPUD setempat telah melanggar etik dan ketentuan. Misalnya, pengumuman hasil rekapitulasi  suara yang seharusnya pada  19 Desember 2015, tapi sudah dilaksanakan 17 Desember 2015.

Hasil rekapitulasi itu menangkan pasangan calon nomor urut 1 Asafri Jaya Bakri - Zulhelmi (22.910 suara), disusul nomor urut 2 Herman Mochtar - Nurzan Joher (16.268 suara) dan nomor urut 3  Ferry Satria - Buzarman, (11.401 suara).

Putusan Panwaslu Sungaipenuh tersebut mengakomodir laporan dari pasangan Herman-Nurzan. "Tentunya putusan ini akan menambah materi laporan klien kami ke Mahkamah Konstitusi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum pasangan nomor urut dua, Muhammad Syahlan Samosir dan Adithiya Diar, Rabu, 6 Januari 2016.

Putusan Panwaslu Sungaipenuh disesalkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Asnawi. Menurutnya putusan pembatalan  hasil rekapitulasi KPUD Sungaipenuh diambil tanpa sepengetahuan Bawaslu  Jambi. "Saya menilai putusan itu bukan ranah Panwaslu atau Bawaslu, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi," ujar Asnawi.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh, Doni Umar, mengakui sudah menerima salinan putusan Panwaslu Sungaipenuh. "Kami akan mempelajari dan akan melakukan koordibasi dengan pihak KPUD Provinsi Jambi," ujarnya.

Koordinator tim pemenangan pasangan Asafri Jaya Bakri - Zulhelmi,  Fajran, menilai tindakan Panwaslu sudah melampaui wewenangnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu pada pihak penyelenggara pemilu.

"Kami menanggapi putusan Panwaslu itu dengan santai saja, bahkan kami tengah mempersiapkan segalah sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh," katanya.

KPU RI Panggil KPUD untuk Hadapi Gugatan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengumpulkan 132 KPUD yang akan menghadapi 147 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk KPU tingkat provinsi yang nantinya berperan mengkoordinir KPU dari Kabupaten/Kota saat berperkara. 

"Kami beri pengarahan dan menjadwalkan konsultan hukum yang kami tunjuk juga memberikan materi. Setelah ini kami buka konsultasi. Petugas KPU dibantu kuasa hukum, membantu daerah menjawab (gugatan,red) menyusun alat bukti yang ada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (5/1).

Menurut Husni, pihaknya juga telah meminta KPUD benar-benar teliti membaca gugatan, sehingga dapat memberi jawaban dan mempersiapkan bukti-bukti secara lengkap. Termasuk terhadap perkara-perkara yang dinilai kemungkinan tidak memenuhi syarat, tetap harus dijawab permohonannya satu persatu. 

"Jadi walau mungkin permohonan pemohon itu tidak memenuhi ketentuan batas selisih suara, tapi bagi kami itu tetap harus dijawab satu persatu. Kami sudah dapat permohonan dari MK. Selain itu publik juga bisa dapatkan karena itu dipublikasikan di situs MK (dan KPU). Ini kan bantu penyebaran. Jadi publik bisa ikut partisipasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK mulai menggelar sidang tertutup secara internal gugatan perselisihan hasil pilkada, Selasa (5/1) hingga Rabu (6/1). Kemudian sidang terbuka pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/1) dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Hasilnya baru diketahui paling lambat 18 Januari mendatang, berapa banyak dari 147 gugatan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.
 

Pegawai Kontrak itu Produk KKN Para Elit

ACEH,-- Gubernur Zaini Abdullah menunjukkan sikap geramnya terhadap para kepala dinas, kepala badan, kepala biro, dan lainnya yang secara diam-diam terus menerima pegawai kontrak hingga sudah mencapai 8.000 orang. Angka ini hampir menyamai jumlah PNS Pemerintah Aceh yang berjumlah 9.000 orang.

Banyaknya pegawai kontrakan itu bukan hanya membuat banyak PNS tak ada kerjaan, tapi juga sangat membebani APBA. Setiap tahun tidak kurang Rp 250 miliar anggaran disediakan untuk membayar honor tenaga kontrak yang nilainya berkisar antara Rp 1,6 juta-Rp 2 juta/orang/bulan. Sedangkan hasil yang diberikan, jauh dari harapan.

Dampak lain akibat banyaknya tenaga kontrak adalah tidak jelasnya pembagian kerja dengan PNS. Para PNS datang pagi ke kantor hanya untuk absen. Keadaan seperti ini juga ditunjukkan para mantan pejabat eselon II, III, dan IV. “Padahal para PNS dibayar gaji dan tunjangan prestasi kerja yang jumlahnya jauh di atas honor yang diberikan kepada tenaga kontrak,” kata Gubernur Zaini.

Makanya, dua hari lalu gubernur secara tegas mengingatkan semua pejabat di jajarannya untuk menyetop penerimaan pegawai kontrak secara diam-diam. Sebab, selain mubazir juga membuat para PNS semakin malas.

Gubernur mengatakan, kalaupun kita butuh tenaga kontrak untuk keahlian tertentu, pengangkatannya melalui Sekda Aceh bukan langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan.

Ledakan tenaga kontrak, menurut Zaini sudah ‘lampu merah’. Dia mencontohkan di Kantor Gubernur, jumlah tenaga kontrak mencapai 541 orang. “Ini sudah tidak rasional lagi. Sekda dan kepala biro perlu melakukan evaluasi untuk efisiensi agar tenaga kontrak jadi lebih efektif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Aceh secara menyeluruh,” katanya.

Beberapa tahun lalu tenaga honorer ditiadakan. Namun, diam-diam cara penerimaan honorer itu diganti nama menjadi tenaga kontrak. Padahal, penerimaan tenaga kontrak ini, bila terpaksa, hanya dibolehkan untuk bidan dan keahlian khusus. Tapi, yang terjadi tidak demikian, semua lembaga tingkat provinsi ini merasa berhak menerima tenaga kontrak. Dan, celakanya tak ada yang mengawasi.

Berharap dewan akan melakukan pengawasan jelas tidak mungkin. Sebab, oknum anggota dewan termasuk bagian dari pelaku kecurangan itu. Lihatlah di dewan, jumlah pegawai kontrak sudah membludak. Komisi-komisi yang idealnya cukup dua tenaga administrasi, tapi kini malah memasukkan lima sampai tujuh orang. Sampai berdesak-desakan pegawai kontrak di dewan. Lebih parah lagi, sebagian besar tenaga kontrak itu sama sekali tidak jelas kualifikasi keahliannya.

Dulu pernah kita kenal istilah “korupsi berjamaah”, tapi untuk kasus ini istilahnya harus kita perluas dengan sebutan “KKN berjamaah”. Sebab, segala motivasi ada dalam proses masuknya pegawai kontrak secara tak terkontrol itu. Ada, yang paling menonjol adalah nepotisme.

Maka, instruksi menyetop masuknya tenaga kontrak itu juga harus dibarengi dengan penanggungjawab pengawasan. Jika tidak, tahun depan jumlah pegawai kontrak pasti akan bertambah. 
 

Tuesday, January 5, 2016

Dugaan Korupsi DinsosNakertrans, Minsel, PPK dan KPA diSidang PN Manado

MANADO – Pengadilan Negeri Manado akhirnya mengadakan sidang Tipikor Anggaran pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel tahun 2013 dengan terdakwa Denny Jefry Kondoy selaku kontraktor, Joel Kumajas selaku pejabat pembuat komitmen dan Jefry Prang selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada selasa (05/1) yang diketuai oleh Hakim Jemmy Lantu, SH.

Jaksa Penuntut Umum Iwan Caunang, SH mengatakan bahwa awal mula kasus Tipikor ini pada tahun 2013 terdapat kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Liandok yang berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja RI yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satker Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan yang berlokasi di Liandok pada 11 september 2013 dengan nilai Rp. 6.666.439.000 sesuai dengan anggaran tersebut kegiatan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp. 3.478.500.000.

Dari kegiatan tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengangkat Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minsel Jefry Prang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada januari 2013 kemudian sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengangkat Joel Kumajas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dibuatlah sistem Pelelangan E-tendering yang sengaja dimenangkan oleh PT. Andekon Cipta Pratama oleh Denny Kondoy yang memerintahkan 2 orang saksi karyawannya Anthonius Djani dan Christian untuk mencari perusahaan pendamping.

Saat proses pelelangan e-tendering Denny Kondoy menyuruh kedua karyawannya tersebut mensabotasekan sejumlah dokumen sehingga dimenangkan oleh PT. Andekon Cipta Pratama. Tapi pada saat realisasi Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kab. Minsel yang dilaksanakan oleh PT. Andekon Cipta Pratama hanya 65,85% seolah-olah pelaksaannya sudah selasai dan tetap mengajukan permohonan pembayaran dan telah diterima pembayaran Termin III (100%) sebesar Rp. 1.042.478.400 dan retensi (5%) sebesar Rp. 162.887.250 pada tanggal 27 Desember 2013.

Joel Kumajas selaku PPK yang sudah mengetahui realisasi hanya 65,85% tetap menyetujui Permohonan tersebut yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Jefry Prang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan telah disetujui.

Alhasil para terdakwa telah merugikan Negara sebanyak Rp. 2.491.577.176 yang sudah berdasarkan pemeriksaan dan temuan ahli setelah dihitung kuantitas yang terpasang dan yang tidak terlaksana dengan analisis harga pekerjaan ditemukan selisih yang tidak sesuai dengan kontrak atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga tipe 36 sebanyak 100 unit tahun 2013 di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.

Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
 

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Senilai Rp 8 Miliar

Kejati Lampung Suyadi
BANDAR LAMPUNG - Satu per satu dugaan penyelewengan anggaran di Lampung mulai terkuak. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Lampung kini mulai menggarap proyek pengadaan ambulans dan mobil kesehatan keliling senilai Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

Satgasus Kejati Lampung, yang dipimpin Lambok Sidabutar, dijadwalkan akan segera melakukan ekpose perkara dugaan korupsi proyek pengadaan puskesmas keliling (pusling) tersebut. Adapun, proyek pusling itu berupa pengadaan lima unit ambulans dan sejumlah mobil kesehatan keliling, yang diperuntukan kepada sejumlah puskesmas.

Kepala Kejati Lampung Suyadi mengatakan, jaksa yang tergabung dalam Satgasus Kejati Lampung sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Proyek pusling di Diskes Lampung bernilai Rp 8 miliar. Anggaran bersumber dari APBN 2012.

"Proyek Puskesmas Keliling ini murni temuan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami sedang melakukan pendalaman perkara dan penyidikan umum," terang Suyadi, saat ekpose perkara belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, membenarkan bahwa tim jaksa sedang melakukan pendalaman perkara.


"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek puskesmas keliling, tim jaksa masih lakukan pendalaman perkara. Hal itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang ada," kata Yadi Rachmat, Selasa (5/1/2016).

Yadi mengungkapkan, tim jaksa saat ini sedang menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia pun memastikan bahwa dugaan korupsi pusling di Diskes Lampung adalah murni temuan Kejati Lampung.

Disinggung tentang pihak-pihak yang sudah dipangggil untuk dimintai keterangan, Yadi enggan berkomentar banyak.

"Jaksa masih tahap pendalaman perkara," ucapnya.

Lakukan Kredit Fiktif Rp. 16,7 Milyar, Ketua Kopkar Pertamina diVonis 11 Tahun Penjara

(Khaidar Aswan :- rmol)
MEDAN,-- Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan divonis 11 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman, Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu, Khaidar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar karena mengajukan kredit fiktif.

Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan membebani ter­dakwa membayar uang peng­ganti Rp 16,7 miliar.

"Apabila tidak juga dibayar,maka harta bendanya disita dandilelang oleh jaksa," sebut hakim Berlian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang ta­nah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Begitu pula dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Kayu Besar, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Delitua.

Mendengar putusan tersebut, Khaidar langsung menyatakan banding. Ia menilai, penyitaan aset miliknya tidak relevan dengan kasus ini. Ia juga memban­tah aset itu diperoleh dari hasil korupsi.

"Saya punya bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, ke­jadian tahun 2012, apa hubungannya? Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun," katanya lagi sembari menunjuk­kan surat pengajuan bandingdengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji.

Dalam kasus ini bukan hanya Khaidar yang divonis bersalah, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman juga di­hukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Sri dituntut selama tujuh tahun pen­jara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.

Selain Sri, Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro ikut dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani dan Bambang Wirawan diduga se­cara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit ke Bank BRI Agro sebesar Rp 24 miliar dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan terse­but tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.

Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar agar berkas pengajuan kredit diperbaiki lagi.

Namun, atas permintaan Khaidar, kredit tersebut akh­irnya tetap diproses walaupun persyaratannya tak lengkap. Uang Rp 24 miliar pun mengalir ke Khaidar.