1. Ahok terlibat Korupsi Impor Bus Transjakarta Karatan
Sesuai pengakuan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang telah dijadikan "tumbal" kasus korupsi bus dari negeri leluhur Ahok ini bahwa seluruh pejabat Balaikota di berbagai tingkatan mengetahui ihwal pengadaan bus Transjakarta ini:
"Ini adalah program pemerintah. Ini dilakukan secara struktural, gubernur, SKPD, dan DPRD. Seluruh instansi Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ini"
Menurut Udar, pengadaan Bus senilai Rp.1,5 triliun itu merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang masuk tahun anggaran 2013 atas perintah Jokowi Ahok.
Dirinya juga mengaku kecewa dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang berdiam diri terhadap kasus yang menimpa dirinya. Karena sejatinya, seorang pemimpin dapat membantu menjelaskan kepada penyidik Kejaksaan Agung mengenai proses pengadaan dan sangkaan yang dituduhkan kepada sejumlah anak buahnya.
Terlebih lagi, dirinya hanya menjalankan tugas selaku Kepala Dinas Perhubungan yang harus bertanggungjawab kepada atasannya dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.
Dalam kasus ini dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar melakukan gelar perkara kembali berdasarkan dokumen yang sudah diserahkan. "Hal-hal yang sifatnya perdata ini menjadi kriminal. Kami ini kan PNS. Aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," ujar Pristono.
"Saya kecewa ketika saya ingin menjelaskan ini saya dicopot," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono sebagai salah satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus TransJakarta.
Kasus TransJakarta mencuat setelah sehari diresmikan pengoperasiannya oleh Jokowi pada 15 Januari 2014, beberapa bus yang baru diimpor dari Cina itu sudah mogok.
Dari 30 bus gandeng yang diluncurkan ketika itu, 12 di antaranya tak bisa jalan esok harinya. Pengelola TransJakarta menemukan macam-macam kerusakan, diantaranya mesin sering terlalu panas dan pada bagian-bagian penting banyak yang sudah karatan.
2. Ahok menyalahgunakan kekuasaannya sejak menjadi Wagub DKI yaitu dengan membentuk (LSM) Ahok Centre, lalu lembaga yang dibentuk Ahok itu mengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu dana sosial dari berbagai perusahaan.
Penunjukan Ahok Centre sebagai mitra kerja melanggar PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan UU 70/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ini indikasi KORUPSI karena dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola oleh LSM. Apalagi Ahok Centre kemudian berhasil mengikat kerjasama dengan 18 perusahaan yang disinyalir disini ada keterlibatan Ahok yang menggunakan wewenangnya sebagai Wagub dan Gubernur DKI sehingga mempermudah keberhasilan Ahok Centre meraih keuntungan tersebut.
Relawan Ahok Centre juga disinyalir aktif berkampanye mempropagandakan nama Ahok di berbagai forum social media untuk pencitraan Ahok dalam mempersiapkan Ahok maju sebagai capres/cawapres Pilpres 2019 nanti.
Yayasan Ahok Center milik Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tercatat pernah bermitra dengan 18 perusahaan untuk mengerjakan berbagai proyek dengan dana CSR. Ditengarai, Ahok memanfaatkan pengaruhnya saat menjadi Wakil Gubernur dan kini Gubernur DKI guna memuluskan kemitraan dengan belasan perusahaan itu.
"Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana sebesar itu jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini sebagai Gubernur," kata Ketua LSM Amor Network Achmad Bustami, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/03).
Achmad mengklaim catatan kerja sama Yayasan Ahok itu diambil dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, bila penggunaan pengaruh itu benar adanya, Ahok dapat dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatannya.
"Kita tentu masih ingat kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang ditahan karena diduga menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai, begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang kini jadi tersangka," ujar Bustami.
Mengingat dugaan Amor berdasarkan temuan BPKP, Bustami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus Ahok memainkan dana CSR ini.
"Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Ahok dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya," tandasnya.
Diketahui, 18 perusahaan yang menjadi mitra Ahok Center adalah PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia, PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf.
3. Empat CV perusahaan Ahok melakukan perusakan, penambangan LIAR (illegal) alias MENCURI alias MALING pasir kuarsa di tengah-tengah Kawasan Hutan Lindung Gunung Nayo, Belitung sejak tahun 1992 sampai 2001. Dikabarkan Ahok sempat menjadi tersangka namun anehnya kemudian kasus ini tenggelam begitu saja.
4. Ahok juga punya beberapa kasus korupsi lainnya di Belitung, misalnya:
Korupsi 22 Milyar pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur, yang sudah dilaporkan ke Kejagung oleh Forum Ketahanan NKRI:
Jakarta, HanTer – Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana usai menerima laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ketahanan NKRI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
“Laporan ini akan distribusikan ke bidang Pidana Khusus. Kami apresiasi atas laporan masyarakat ini,” kata Tony kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Untuk diketahui, kelompok masyarakat tersebut melaporkan Ahok terkait dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur yang diduga merugikan Negara sebesar Rp22 Milyar. Kasus ini tertunda penanganannya karena situasi politik tahun 2012 yang masih dalam suasana Pilgub DKI Jakarta.
Ia menambahkan, secara substansi kasus dirinya belum bisa berkomentar dan sudah masuk wewenang penyidik di Pidsus nantinya. “Yang pasti akan kami proses laporan ini. Nanti biar pidsus yang menyelidiki,” tegasnya.
Tony pun berharap pelapor dapat memberikan alat bukti dan fakta yang diperlukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk itu, alat bukti dan laporan diharapkan bisa diserahkan ke kejaksaan agar bisa kami proses lebih lanjut. Seperti halnya dulu kasus PT Pos yang bermula dari laporan masyarakat juga sama seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Ketahanan NKRI, Ariefi menyatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus tersebut.
“Kasus ini masuk dalam tunggakan Pidsus Kejaksaan Agung RI. Artinya kasus tersebut telah memenuhi syarat dalam indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan status tersangka,” kata Arief kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Ia menambahkan, upaya penetapan tersangka ini perlu dilanjutkan agar dapat menciptakan stabilitas kehidupan warga Jakarta dan dampaknya secara nasional. “Kami mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” imbuhnya.
"Sudah jelas-jelas proyek ini mangkrak. Jadi harus segera dibuka kembali kasusnya," tandasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga Manggar-Ketapang.
Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar, yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006. Ahok sendiri turut diduga memalsukan dokumen negara terkait proyek ini. (Tian)
5. Kasus korupsi pembangunan Puskesmas yang juga melibatkan adiknya sendiri Kadis Kesehatan Belitung Timur: Basuri. Sekarang Basuri adalah Bupati Beltim.
6. Kasus double pengadaan/anggaran pada revitalisasi muara Beltim. Proyek Pemda fiktif karena proyek revitalisasi dilakukan oleh PT Timah.
7. Korupsi Ahok Bupati Beltim: Proyek pengadaan jalan tembus dan peningkatan jalan yang tujuannya untuk akses ke resort miliknya sendiri.
8. Korupsi Ahok berikutnya: Dilaporkan ke Polda dan Kejati Babel karena monopoli pengadaan obat-obatan/alkes Pemda oleh ibunya sendiri.
9. Saat menjadi Bupati Beltim Ahok melakukan KKN pada proyek-proyek di Beltim. Khusus proyek-proyek besar (di atas 1 M) dimenangkan temannya Acai dan Awi.
10. Ahok telah mengirimkan hasil APBD 2015 yang berbeda dengan pembahasan bersama DPRD ke Kemendagri.
Menurut pandangan para anggota dewan, PEMALSUAN DOKUMEN yang dilakukan oleh Ahok itu ilegal alias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, langkah itu telah melanggar konstitusi.
Berikut peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar Ahok menurut DPRD DKI:
(1) UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(2) UU No.28 tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
(3) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(4) PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(5) PP No.79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(6) Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
(7) Permendagri No.37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
(8) Permenkeu No.46/PMK.02 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
(2) UU No.28 tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
(3) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(4) PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(5) PP No.79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(6) Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
(7) Permendagri No.37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
(8) Permenkeu No.46/PMK.02 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
11. Ahok memberikan izin ILLEGAL reklamasi Pluit kepada rekannya sesama taipan China: PT Agung Podomoro Land pada 23 Desember 2014, yang dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan bersifat ilegal.
Status ilegal izin reklamasi Pluit City terkuak setelah (KKP) menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenang kementerian tersebut, bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti diklaim Basuki Tjahaja Purnama.
Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektare (ha) oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
“Saya tidak tahu kalau itu menyalahi aturan. Lagipula saya sudah pernah koordinasi dengan mereka,” bantahan Ahok belum lama ini ketika pemberian izin illegalnya itu terbongkar dan ia lalu belagak pilon, mencoba ngeles. Laporan terakhir menyebutkan Ahok adalah Komisaris Utama PT. Agung Podomoro Land.
12. Sejak lama BPK sudah menyatakan indikasi korupsi dalam Pemprov DKI Jakarta pimpinan Gubernur Jokowi dan Wagubnya Ahok. Temuan BPK atas APBD DKI Jkt 2013 menunjukkan ada 86 proyek yg ganjil sehingga berpotensi merugikan daerah dengan nilai total Rp 1,54 trilliun.
Anggota BPK Agung Firman Sampurna mengatakan temuan itu antara lain:
(1) Temuan berindikasi kerugian daerah Rp 85,36 miliar,
(2) Potensi kerugian daerah Rp 1,33 triliun,
(3) Kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar,
(4) Tidak efektif, efisien, dan ekonomis alias pemborosan Rp 23,13 miliar.
(2) Potensi kerugian daerah Rp 1,33 triliun,
(3) Kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar,
(4) Tidak efektif, efisien, dan ekonomis alias pemborosan Rp 23,13 miliar.
"Arah kebijakan pemeriksaannya berfokus ke dana belanja bansos, belanja jasa, dan modal," kata Agung dlm konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jkt, Jumat, 20 Juni 2014.
Temuan-temuan yg mencolok pada era Jokowi-Ahok itu terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, dan Dinas Perhubungan.
Temuan di Dinas Pendidikan meliputi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ganda kpd 9.006 penerima senilai Rp13,34 miliar.
Hasil audit dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sampel 11 Sekolah Negeri menunjukkan indikasi kerugian Rp8,29 miliar. Total anggaran BOP utk Sekolah Negeri mencapai Rp1,57 triliun.
BOP utk Sekolah Swasta terindikasi merugikan daerah Rp2,19 miliar karena ada manipulasi Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dan ada sekolah yg mendapat BOP walaupun tidak minta bantuan dana.
Program pengadaan bus Transjakarta dan bus di Dinas Perhubungan dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan diragukan kewajaran harganya senilai Rp118,40 miliar dan Rp43,87 miliar.
Keganjilan di Dinas PU krn adanya pencairan uang persediaan pd akhir 2013 sebesar Rp110,04 miliar.
Ada pula indikasi kerugian Rp4,49 miliar akibat proyek pembangunan jalan kampung yang volumenya tdk sesuai spefikikasi teknis.
Banyak juga rumah deret yg berdiri di atas tanah negara, di lokasi drainase, dan garis sepadan sungai.
13. Adik dan istrinya ikut mengatur proyek di Pemda DKI. Istri Ahok, Veronica Tan dan adik kandung Ahok duduk di kursi rapat pimpinan di Balaikota DKI yang membahas revitalisasi Kota Tua, ini benar-benar menyalahi UU! Ahok menjadikan istri dan adiknya sebagai "Gubernur Bayangan", serasa ini bukan Pemprov DKI Jakarta tetapi Pemprov Guangzhao, China dan Ahok sebagai rajanya!
14. Ketua BPK kembali bongkar korupsi dan penyimpang Ahok. Walau Ahok mencoba mengintimidasi BPK dan menolak audit, BPK menyatakan audit BPK memang membuktikan banyak terjadi kasus korupsi, kebocoran dan penyelewengan anggaran di Pemprov DKI.
Soal Kritik Ahok, Ketua BPK: Kalau Komentar, Pakai Data
SELASA, 07 JULI 2015 | 18:17 WIB
SELASA, 07 JULI 2015 | 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menanggapi santai kritik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut audit BPK memiliki standar ganda. Harry menyatakan BPK memiliki standar audit yang sama dalam memeriksa keuangan negara. "Standar mengaudit keuangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat sama, tidak dibedakan karena keuangan negara," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Harry mengatakan standar keuangan itu diatur dalam undang-undang, sehingga tidak mungkin berbeda. Bahkan situs resmi BPK juga mencantumkan prosedur pemeriksaan yang bisa diakses siapa pun. "Ketentuan itu namanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara," katanya.
Karena itu, dia menyatakan ragu ada daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi tapi mendapat status keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP). Bahkan dia menantang Gubernur Basuki untuk membeberkan data status keuangan WTP daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi. "Kalau berkomentar harus disertai data, tidak bisa asal bicara saja," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan tidak mungkin Gubernur Jakarta sebagai pihak yang diaudit tidak mendapat hak memberikan penjelasan. Sebab semua pihak yang diaudit BPK berhak memberikan penjelasan sebelum lembaganya memberikan predikat laporan keuangan.
Meski begitu, dia menyatakan bakal meminta penjelasan kepada BPK DKI Jakarta ihwal pernyataan Gubernur Basuki. Sebab BPK dianggap keliru menjalankan tugas jika tidak memberi kesempatan teraudit memberikan penjelasan.
"Karena anggota BPK juga manusia, mungkin salah, tapi harus dipastikan dulu kesempatan menanggapi tidak diberikan atau Gubernur tidak memberikan tanggapan," katanya.
Adapun BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan DKI yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kemarin. Temuan yang bernilai Rp 2,16 triliun itu terdiri atas program yang terindikasi menimbulkan kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah Rp 1,71 triliun. Lalu kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469 juta, dan pemborosan Rp 3,04 miliar.
15. Korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras
Bisnis.com, JAKARTA—Selain melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Garuda Institute juga menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menerabas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Roso Daras, Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute untuk Kasus Pembelian Tanah RS Sumber Waras-Grogol, Senin (13/7), mengatakan peraturan presiden yang dilanggar adalah Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Riset kami juga menyimpulkan, pembelian tanah itu telah menerabas Peraturan Mendagri No 13/ 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya kira ini adalah contoh buruk bagaimana penyelenggara negara tidak patuh terhadap aturan-aturan hukum menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/7).
Roso menjelaskan ketentuan yang dilanggar Ahok dalam pembelian tanah senilai Rp755,69 miliar dalam Perpres No.71/2012 adalah Pasal 2, 5, 6, dan 7. Sementara aturan dalam Permendagri No 13/ 2006 yang diterabas adalah Pasal 122 ayat (10) dan Pasal 154.
Dia menekankan Pasal 2 Perpres No.71/ 2012 telah sangat terang-benderang mengamanatkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Ketentuan itu diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 5, 6 dan 7.
Di sisi lain, sambung Roso, Pasal 122 ayat (10) Permendagri No 13/ 2006 juga mengamanatkan bahwa pengeluaran belanja daerah harus menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 154 menyebut syarat-syarat dilakukannya APBD-P, yaitu perkembangan yang tak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit, keadaan yang membuat saldo anggaran lebih harus digunakan dalam tahun berjalan; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.
“Sekarang kita lihat. Pembelian tanah RS Sumber Waras itu memang darurat? Itu DKI masih punya berhektare-hektare tanah yang strategis. Lha ini beli tanah di belakang, daerah banjir, enggak punya akses jalan, macet, mahal, nunggak PBB, musti bongkar lagi pakai ongkos. Ada apa ini,” tandas Roso.
Selain kasus-kasus korupsi dan berbagai penyelewengan diatas. Ahok terbukti penuh kegagalan selama memimpin DKI Jakarta seperti gagal mengatasi masalah macet, banjir dsb.
Juga kebijakannya banyak yang sangat merugikan umat Islam seperti larangan pemotongan hewan qurban, mencoba mengganti pemakaian seragam muslim di sekolah setiap hari Jum'at, menggusur dua masjid di TIM dan Jatinegara, mengurangi bantuan terhadap majlis taklim, dsb, yang sengaja semuanya itu tidak kami paparkan kali ini karena akan menjadi terlalu panjang.
Secara etika dan moral Ahok sudah BERKALI-KALI mempertontonkan kerendahan akhlak dan budi pekerti sehingga dia tidak pantas menjadi panutan apalagi pemimpin di negeri ini. Ahok terbukti sering memaki dan berucap kata kotor secara terbuka seperti "bangsat, bajingan, anjing, taik" dsb.
Berikut transkrip ucapan KOTOR Ahok saat diwawancarai Kompas TV lewat presenter Aiman Witjaksono dalam program Kompas Petang pada 17 Maret 2015 lalu:
“…istri saya mau nerima CSR untuk main di kota tua. Lu buktiin aja nenek lu sialan bangsat gua bilang. Lu buktiin aja. Gue juga udah keki”.
“…lu lawan bini gua kalah lu mati aja lu. Kasih taik aja muka lu”.
“…kalau betul ada suap 12,7 triliun kenapa si DPRD membatalkan lapor ke Bareskrim? Kok goblok sekali lu orang? …kalau ada bukti memang nyuap apa lu laporin dong bego. …bego banget lu gitu lho. …sementara ada bukti gua mau nyuap lu 12,7 triliun, kok lu nggak berani laporin? Gua kuatir lu kemaluan lu punya ga nih? …eh dibalikin ini yang buat suap. Sialan nggak tuh? Makanya gua bilang panggil gua datang ke angket. Kapan lu panggil biar gua jelasin semua.
Gua bukain lu taik-taik semua itu seperti apa. …nggak apa-apa, biar orang tau emang taik gua bilang.... …kalau bukan taik apa? Kotoran. Silakan. Emang taik namanya kok. Emang taik, mau bilang apa. …TV jangan pernah wawancara gua live kalo nggak suka kata gua taik segala macem. Itu bodohnya anda mau live dengan saya…”
Ahok memang teman dekat Jokowi, orang nomor 1 di negeri ini yang selalu setia melindungi Ahok. Para pimpinan KPK sekarang adalah orang-orang pilihan Jokowi. Begitupun pimpinan Kejaksaan Agung adalah orang partai Nasdem.
Apakah semua itu yang menjadi alasan Ahok bagaikan manusia kebal hukum?
(sumber - PN)